Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARBARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
178/Pid.Sus/2024/PN Bjb 1.IKE CYNTIA PUTRI SANTOSO, S.H.
2.MITRIDA IGA RAHMA PUTRI.SH
HENDRA SUCIPTA RIMBA Alias BOKER Bin DJIMY RIMBA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 07 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 178/Pid.Sus/2024/PN Bjb
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 07 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-712/O.3.20/Enz.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1IKE CYNTIA PUTRI SANTOSO, S.H.
2MITRIDA IGA RAHMA PUTRI.SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HENDRA SUCIPTA RIMBA Alias BOKER Bin DJIMY RIMBA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama

----- Bahwa Terdakwa HENDRA SUCIPTA RIMBA Alias BOKER Bin DJIMY RIMBA pada hari Rabu tanggal 27 Maret 2024 sekira pukul 21.15 WITA atau pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2024, bertempat di sebuah Phone Cell yang beralamat di Jl. A. Yani Km. 6.800 Kel. Pemurus Luar Kec. Kertak Hanyar II Kab. Banjar atau setidak-tidaknya mengingat kediaman atau sebagian saksi yang dipanggil lebih dekat dengan Pengadilan Negeri Banjarbaru sesuai pasal 84 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) maka  Pengadilan Negeri Banjarbaru yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-----

  • Bermula pada hari Senin tanggal 11 Maret 2024 Saksi SAYOGA VALERINO TEJA (penuntutan terpisah) meminta Terdakwa untuk menjagakan dan mengantarkan narkotika jenis sabu milik Saksi SAYOGA VALERINO TEJA (penuntutan terpisah) kepada para pembeli/pelanggan dengan upah/imbalan yang diberikan Saksi SAYOGA VALERINO TEJA (penuntutan terpisah) kepada Terdakwa sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) / 1 (satu) kilogram narkotika jenis sabu yang kemudian pada saat itu Saksi SAYOGA VALERINO TEJA (penuntutan terpisah) menyerahkan 1 (satu) kilogram narkotika jenis sabu kepada Terdakwa.
  • Bahwa 10 (sepuluh) hari sebelumnya pada hari dan tanggal yang Terdakwa sudah tidak ingat lagi, Terdakwa menerima 11 (sebelas) paket narkotika jenis sabu yang beratnya melebihi 1 (satu) kilogram lalu pada hari rabu tanggal 23 Maret 2024 Terdakwa juga menerima 50 (lima puluh) butir narkotika berjenis pil ekstasi dan 1 (satu) kilogram narkotika jenis sabu yang dititipkan oleh Saksi SAYOGA VALERINO TEJA (penuntutan terpisah). Kemudian 2 (dua) paket narkotika jenis sabu yang Terdakwa dapatkan pada tangal 11 Maret 2024 dan tanggal 23 Maret 2024 Terdakwa simpan kedalam bungkus kemasan narkotika jenis sabu yang bertuliskan ‘GUANTINWANG’ lalu untuk 11 (sebelas) paket narkotika jenis sabu dibungkus dengan menggunakan plastic berwarna hitam telah Terdakwa serahkan kepada Saksi APRIYAL SANITRA (penuntutan terpisah) lalu untuk sisa narkotika berjenis pil ekstasi yang belum terjual Terdakwa simpan didalam rumah kontrakan Terdakwa yang beralamat di Komplek DPADIS Regency Blok M No. 30 Kel. Sungai Luhut Kec. Banjarmasin Timur Kota Banjarmasin.
  • Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 27 Maret 2024 Terdakwa bertemu dengan Saksi APRIYAL SANITRA (penuntutan terpisah) didaerah Banjarmasin dan Terdakwa menyerahkan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu kepada APRIYAL SANITRA (penuntutan terpisah) lalu Terdakwa pulang kerumahnya. Kemudian sekira pukul 20.00 WITA Saksi APRIYAL SANITRA (penuntutan terpisah) menghubungi Terdakwa untuk memesan 1 (satu) kantong narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 5 (lima) gram lalu Terdakwa meminta Saksi APRIYAL SANITRA (penuntutan terpisah) menemui Terdakwa didaerah Banjarmasin kemudian sekira pukul 21.15 WITA saat Terdakwa berada di sebuah Phone Cell yang beralamat di Jl. A. Yani Km. 6.800 Kel. Pemurus Luar Kec. Kertak Hanyar II Kab. Banjar datang beberapa orang yang mengaku sebagai petugas kepolisian mengamankan Terdakwa lalu melakukan penggeledahan badan dan tempat tertutup lainnya terhadap Terdakwa yang disaksikan oleh Saksi IRWAN APRIANOOR dan ditemukan 1 (satu) lembar plastic klip yang didalamnya terdapat narkotika jenis sabu yang dibungkus menggunakan selembar tissue dan Terdakwa masukkan kedalam selembar bekas kemasan ‘SALONPAS’ yang sedang Terdakwa genggam, 1 (satu) unit handphone android merk REDMI 2A berwarna hitam dengan IMEI 8681960662935044 dan 1 (satu) unit sepeda motor merk ‘HONDA SCOOPY’ No. Pol. KT 3024 BAV berwarna hijau yang kesemuanya diakui milik Terdakwa.
  • Kemudian sekira pukul 22.00 WITA dilakukan penggeledahan dirumah kontrakan Terdakwa yang beralamat di Komplek DPADIS Regency Blok M No. 30 Kel. Sungai Luhut Kec. Banjarmasin Timur Kota Banjarmasin yang disaksikan oleh Saksi MUHAMMAD AINI dan ditemukan 12 (dua belas) lembar klip yang didalamnya terdapat narkotika jenis sabu, 9 (sembilan) ½ (setengah) butir narkotika jenis pil ekstasi bertuliskan ‘PHILIPS’ berwarna biru, 1 (satu) batang pipet kaca yang didalamnya terdapat sisa narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah timbangan digital merk ‘ACAS’, 4 (empat) bungkus plastic klip, 2 (dua) buah sendok plastic dan 2 (dua) bungkus kemasan narkotika jenis sabu bertuliskan ‘GUANYINWANG’ yang terletak didalam lemari yang Terdakwa letakkan didalam kamar Terdakwa di rumah kontrakan Terdakwa yang beralamat di Komplek DPADIS Regency Blok M No. 30 Kel. Sungai Luhut Kec. Banjarmasin Timur Kota Banjarmasin.
  • Bahwa berdasarkan Surat Perintah Perhitungan dan Penimbangan Barang Bukti Nomor: SP. Timbang/46/III/RES.4.2/2024/Resnarkoba tanggal 27 Maret 2024 bahwa barang bukti milik Terdakwa HENDRA SUCIPTA RIMBA Alias BOKER Bin DJIMY RIMBA berupa 1 (satu) lembar plastik klip yang didalamnya terdapat narkotika jenis sabu dengan berat kotor 5.04 (lima koma nol empat) gram dan berat bersih 4.83 (empat koma delapan tiga) gram, 12 (dua) belas lembar klip yang didalamnya terdapat narkotika jenis sabu dengan berat kotor 665.44 (enam enam lima koma empat empat) gram dan berat bersih 657.78 (enam lima tujuh koma tujuh delapan) gram, 9 (sembilan) ½ (setengah) butir narkotika jenis pil ekstasi beruliskan ‘PHILIPS’ warna biru dengan berat 4.08 (empat koma nol depalan) gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Bidang Labfor Polda Jawa Timur No. Lab : 02676/NNF/2024 tanggal 18 April 2024 yang ditandatangani oleh Pemeriksa DEFA JAUMIL, S.I.K, KOMISARIS POLISI NRP 86121787, TITIN ERNAWATI, S. Farm, Apt., PEMBINA NIP. 198105222011012002, BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si, AJUN KOMISARIS POLISI NRP 92020451 Mengetahui KABIDLABFOR POLDA JATIM IMAM MUKTI, S.Si, Apt., M.Si., AJUN KOMISARIS BESAR POLISI NRP. 74090815, bahwa barang bukti dengan nomor: 09304/2024/NNF dan nomor 09305/2024/NNF serta 09306/2024/NNF milik Terdakwa  HENDRA SUCIPTA RIMBA Alias BOKER Bin DJIMY RIMBA adalah benar kristal Metamfetamina dan 2-Metilmetkatinona dan Ketamin terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang – Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-----

 

Atau

 

Kedua :

----- Bahwa Terdakwa HENDRA SUCIPTA RIMBA Alias BOKER Bin DJIMY RIMBA pada hari Rabu tanggal 27 Maret 2024 sekira pukul 21.15 WITA atau pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2024, bertempat di sebuah Phone Cell yang beralamat di Jl. A. Yani Km. 6.800 Kel. Pemurus Luar Kec. Kertak Hanyar II Kab. Banjar atau setidak-tidaknya mengingat kediaman atau sebagian saksi yang dipanggil lebih dekat dengan Pengadilan Negeri Banjarbaru sesuai pasal 84 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) maka  Pengadilan Negeri Banjarbaru yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram” Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-----

  • Berawal pada hari Rabu tanggal 27 Maret 2024 sekira pukul 16.30 WITA bertempat di rumah yang beralamat di Komplek Kruwing Indah 3 Blok G RT. 06 RW. 01 Kel. Landasan Ulin Timur Kec. Liang Anggang Kota Banjarbaru Saksi TRI WIDODO, S.H dan Saksi MUHAMMAD LUTHFI, S.H (keduannya anggota Sat Resnarkoba Polres Banjarbaru) telah melakukan pengamanan terhadap Saksi APRIYAL SANITRA (penuntutan terpisah) dan Sdr. SISKATILOPA (penuntutan terpisah) atas kepemilikan 14 (empat belas) paket narkotika jenis sabu lalu Saksi APRIYAL SANITRA (penuntutan terpisah) menjelaskan jika mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dari Terdakwa kemudian Saksi TRI WIDODO, S.H dan Saksi MUHAMMAD LUTHFI, S.H melakukan pengembangan perkara dengan menggunakan handphone milik Saksi APRIYAL SANITRA (penuntutan terpisah) dan memesan narkotika jenis sabu kepada Terdakwa sehingga pada sekira pukul 21.15 WITA di sebuah Phone Cell yang beralamat di Jl. A. Yani Km. 6.800 Kel. Pemurus Luar Kec. Kertak Hanyar II Kab. Banjar, Saksi TRI WIDODO, S.H dan Saksi MUHAMMAD LUTHFI, S.H mengamankan Terdakwa dan melakukan penggeledahan badan dan tempat tertutup lainnya terhadap Terdakwa yang disaksikan oleh Saksi IRWAN APRIANOOR dan ditemukan 1 (satu) lembar plastic klip yang didalamnya terdapat narkotika jenis sabu yang dibungkus menggunakan selembar tissue dan Terdakwa masukkan kedalam selembar bekas kemasan ‘SALONPAS’ yang sedang Terdakwa genggam, 1 (satu) unit handphone android merk REDMI 2A berwarna hitam dengan IMEI 8681960662935044 dan 1 (satu) unit sepeda motor merk ‘HONDA SCOOPY’ No. Pol. KT 3024 BAV berwarna hijau yang kesemuanya diakui milik Terdakwa.
  • Selanjutnya sekira pukul 22.00 WITA dilakukan penggeledahan dirumah kontrakan Terdakwa yang beralamat di Komplek DPADIS Regency Blok M No. 30 Kel. Sungai Luhut Kec. Banjarmasin Timur Kota Banjarmasin yang disaksikan oleh Saksi MUHAMMAD AINI dan ditemukan 12 (dua belas) lembar klip yang didalamnya terdapat narkotika jenis sabu, 9 (sembilan) ½ (setengah) butir narkotika jenis pil ekstasi bertuliskan ‘PHILIPS’ berwarna biru, 1 (satu) batang pipet kaca yang didalamnya terdapat sisa narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah timbangan digital merk ‘ACAS’, 4 (empat) bungkus plastic klip, 2 (dua) buah sendok plastic dan 2 (dua) bungkus kemasan narkotika jenis sabu bertuliskan ‘GUANYINWANG’ yang terletak didalam lemari yang Terdakwa letakkan didalam kamar Terdakwa di rumah kontrakan Terdakwa yang beralamat di Komplek DPADIS Regency Blok M No. 30 Kel. Sungai Luhut Kec. Banjarmasin Timur Kota Banjarmasin, atas kejadian tersebut Terdakwa dibawa ke Polres Banjarbaru untuk di proses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Surat Perintah Perhitungan dan Penimbangan Barang Bukti Nomor: SP. Timbang/46/III/RES.4.2/2024/Resnarkoba tanggal 27 Maret 2024 bahwa barang bukti milik Terdakwa HENDRA SUCIPTA RIMBA Alias BOKER Bin DJIMY RIMBA berupa 1 (satu) lembar plastik klip yang didalamnya terdapat narkotika jenis sabu dengan berat kotor 5.04 (lima koma nol empat) gram dan berat bersih 4.83 (empat koma delapan tiga) gram, 12 (dua) belas lembar klip yang didalamnya terdapat narkotika jenis sabu dengan berat kotor 665.44 (enam enam lima koma empat empat) gram dan berat bersih 657.78 (enam lima tujuh koma tujuh delapan) gram, 9 (sembilan) ½ (setengah) butir narkotika jenis pil ekstasi beruliskan ‘PHILIPS’ warna biru dengan berat 4.08 (empat koma nol depalan) gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Bidang Labfor Polda Jawa Timur No. Lab : 02676/NNF/2024 tanggal 18 April 2024 yang ditandatangani oleh Pemeriksa DEFA JAUMIL, S.I.K, KOMISARIS POLISI NRP 86121787, TITIN ERNAWATI, S. Farm, Apt., PEMBINA NIP. 198105222011012002, BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si, AJUN KOMISARIS POLISI NRP 92020451 Mengetahui KABIDLABFOR POLDA JATIM IMAM MUKTI, S.Si, Apt., M.Si., AJUN KOMISARIS BESAR POLISI NRP. 74090815, bahwa barang bukti dengan nomor: 09304/2024/NNF dan nomor 09305/2024/NNF serta 09306/2024/NNF milik Terdakwa  HENDRA SUCIPTA RIMBA Alias BOKER Bin DJIMY RIMBA adalah benar kristal Metamfetamina dan 2-Metilmetkatinona dan Ketamin terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang – Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-----

Pihak Dipublikasikan Ya