Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
321/Pid.B/2024/PN Bjb | 1.WAN ACHMAD FERDIANSHAH,S.H 2.MITRIDA IGA RAHMA PUTRI.SH |
1.MUHAMMAD ZULFADLI Alias FADLI Bin M. HUSAINI 2.M. KHAIDIR Alias KHALIT Bin Alm. BAKRAN |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 13 Sep. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
Nomor Perkara | 321/Pid.B/2024/PN Bjb | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 13 Sep. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B- 1289 /O.3.20/EOH.2/09/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa | |||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | ---------- Bahwa Terdakwa I MUHAMMAD ZULFADLI Alias FADLI Bin M. HUSAINI dan Terdakwa II M. KHAIDIR Alias KHALIT Bin Alm. BAKRAN pada hari Selasa tanggal 09 Juli 2024 sekira jam 21.00 WITA atau pada suatu waktu pada bulan Juli tahun 2024, di Jalan Karang Anyar 2 Kelurahan Loktabat Utara Kecamatan Banjarbaru Utara Kota Banjarbaru atau pada suatu tempat yang merupakan wilayah hukum Pengadilan Banjarbaru, telah “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan” dengan cara sebagai berikut :
---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pada 365 Ayat (2) ke-1 dan ke-2 KUHP. ------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |