Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARBARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
281/Pid.Sus/2024/PN Bjb 1.DIFFARYZA ZAKI RAHMAN, S.H.
2.DIAN SYAH PUTRI, S.H.
1.YUDIE FITRANTO Als YUDI BIN FACHRUR RODLI
2.HASANNUDIN Als HASAN Bin DARLIN (Alm)
Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 15 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 281/Pid.Sus/2024/PN Bjb
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 14 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1124 /O.3.20/ENZ.2/8/2024
Penuntut Umum
NoNama
1DIFFARYZA ZAKI RAHMAN, S.H.
2DIAN SYAH PUTRI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YUDIE FITRANTO Als YUDI BIN FACHRUR RODLI[Penahanan]
2HASANNUDIN Als HASAN Bin DARLIN (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

-------- Bahwa ia Terdakwa YUDIE FITRANTO Als YUDI BIN FACHRUR RODLI  secara bersama-sama dengan Terdakwa HASANNUDIN Als HASAN Bin DARLIN (Alm) pada hari Senin tanggal 10 Juni 2024 sekitar jam 20.30 WITA di Jl. Gubernur Soebardjo, Kelurahan Landasan Ulin Barat, Kecamatan Liang Anggang, Kota Banjarbaru, atau pada tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarbaru, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan “percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekurksor narkotika, tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, dan/atau menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa berawal dari hari Kamis tanggal 06 Juni 2024, Terdakwa YUDIE FITRIANTO Als YUDI Bin BACHRUR RODLI dan Terdakwa HASANNUDIN Als HASAN Bin DARLIN (Alm) secara bersama-sama masing-masing berpatungan sebesar Rp1.250.000 (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) sehingga terkumpul Rp2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah) yang digunakan untuk membeli narkotika dengan jenis sabu-sabu seberat 2.5 gram dari Sdr. HAPUS (DPO), hal yang mana pembelian tersebut dilakukan melalui media aplikasi Whatsapp.
  • Bahwa pengambilan narkotika dengan jenis sabu-sabu tersebut terjadi dengan sistem ranjau di Jl. Sungai Andai Kota Banjarmasin yang mana dilakukan oleh teman dari Sdr. HAPUS (DPO) yang tidak dikenal oleh Terdakwa YUDIE FITRIANTO Als YUDI Bin BACHRUR RODLI dan Terdakwa HASANNUDIN Als HASAN Bin DARLIN (Alm).
  • Bahwa tujuan dari Terdakwa YUDIE FITRIANTO Als YUDI Bin BACHRUR RODLI dan Terdakwa HASANNUDIN Als HASAN Bin DARLIN (Alm) membeli narkotika berjenis sabu-sabu adalah untuk dijual kepada teman Sdr. OZAN (DPO) yang tidak diketahui namanya, dan untuk sebagian lagi dikonsumsi berdua oleh Para Terdakwa.
  • Bahwa Terdakwa YUDIE FITRIANTO Als YUDI Bin BACHRUR RODLI dan Terdakwa HASANNUDIN Als HASAN Bin DARLIN (Alm)  masing-masing telah mendapatkan keuntungan dari penjualan narkotika dengan jenis sabu-sabu tersebut sebesar Rp500.000 (lima ratus ribu rupiah).
  • Bahwa Terdakwa YUDIE FITRIANTO Als YUDI Bin BACHRUR RODLI telah membeli Narkotika berjenis sabu-sabu sebanyak 5 (lima) kali dari Sdr. HAPUS (DPO) sebagai berikut:
  1. Pertama pada akhir bulan Maret 2024, dengan pembelian narkotika berjenis sabu – sabu dengan berat sekitar 2,5 Gram dengan harga Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu) hasil berpatungan dengan Terdakwa Sdr. YUDIE FITRIANTO Als YUDI Bin BACHRUR RODLI dan Terdakwa HASANNUDIN Als HASAN Bin DARLIN (Alm) masing-masing berkontribusi Rp1.250.000 (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah), sebagian sabu-sabu tersebut dijualkan yang mana setelah dijualkan, Kedua Terdakwa masing-masing mendapatkan keuntungan sebesar Rp500.000 (lima ratus ribu rupiah);
  2. Kedua sekitar 5 (lima) hari dari pembelian pertama, dengan pembelian narkotika berjenis sabu – sabu dengan berat sekitar 2,5 Gram dengan harga Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu) hasil berpatungan dengan Terdakwa Sdr. YUDIE FITRIANTO Als YUDI Bin BACHRUR RODLI dan Terdakwa HASANNUDIN Als HASAN Bin DARLIN (Alm) masing-masing berkontribusi Rp1.250.000 (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah), sebagian sabu-sabu tersebut dijualkan yang mana setelah dijualkan, Kedua Terdakwa masing-masing mendapatkan keuntungan sebesar Rp500.000 (lima ratus ribu rupiah);
  3. Ketiga yakni sekitar 5 (lima) hari dari pembelian kedua, dengan pembelian narkotika berjenis sabu – sabu dengan berat sekitar 2,5 Gram dengan harga Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu) hasil berpatungan dengan Terdakwa Sdr. YUDIE FITRIANTO Als YUDI Bin BACHRUR RODLI dan Terdakwa HASANNUDIN Als HASAN Bin DARLIN (Alm) masing-masing berkontribusi Rp1.250.000 (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah), sebagian sabu-sabu tersebut dijualkan yang mana setelah dijualkan, Kedua Terdakwa masing-masing mendapatkan keuntungan sebesar Rp500.000 (lima ratus ribu rupiah);
  4. Keempat yang terjadi sekitar 5 (lima) hari dari pembelian ketiga, dengan pembelian narkotika berjenis sabu – sabu dengan berat sekitar 2,5 Gram dengan harga Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu) hasil berpatungan dengan Terdakwa Sdr. YUDIE FITRIANTO Als YUDI Bin BACHRUR RODLI dan Terdakwa HASANNUDIN Als HASAN Bin DARLIN (Alm) masing-masing berkontribusi Rp1.250.000 (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah), sebagian sabu-sabu tersebut dijualkan yang mana setelah dijualkan, Kedua Terdakwa masing-masing mendapatkan keuntungan sebesar Rp500.000 (lima ratus ribu rupiah);
  5. Bahwa pembelian kelima terjadi pada hari kamis tanggal 06 Juni 2024, yang telah dijelaskan dalam fakta perkara ini sebelumnya.

 

  • Bahwa Anggota Kepolisian dari POLRES Banjarbaru, diantaranya adalah Saksi HENDRIK YUNIKA, S.E. dan Saksi MUHAMMAD RIDHO NURBAWONO yang mendapatkan informasi peredaran dan penyalahgunaan narkotika dari masyarakat, melakukan penangkapan terhadap Terdakwa Sdr. YUDIE FITRIANTO Als YUDI Bin BACHRUR RODLI pada hari Snein tanggal 10 Juni 2024 sekitar Pukul 20.30 WITA di Jl. Gubernur Soebardjo, Kelurahan Landasan Ulin Barat, Kecamatan Liang Anggang, Kota Banjarbaru. Saksi HENDRIK YUNIKA, S.E. dan Saksi MUHAMMAD RIDHO NURBAWONO melakukan penyitaan terhadap barang bukti berupa 1 (satu) lembar plastik klip yang di dalamnya terdapat narkotika jenis sabu – sabu dengan berat kotor seberat 0,48 gram dan berat bersih seberat 0,29 gram yang saya pegang menggunakan tangan kiri Terdakwa Sdr. YUDIE FITRIANTO Als YUDI Bin BACHRUR RODLI dan kemudian langsung disita 1 (satu) buah Handphone merek OPPO warna biru muda dari tangan Terdakwa Sdr. YUDIE FITRIANTO Als YUDI Bin BACHRUR RODLI yang mana digunakan sebagai sarana peredaran gelap Narkotika jenis sabu - sabu.
  • Bahwa setelah dilakukan pengembangan perkara lebih lanjut, Saksi HENDRIK YUNIKA, S.E. dan Saksi MUHAMMAD RIDHO NURBAWONO melakukan penangkapan terhadap Terdakwa HASANNUDIN Als HASAN Bin DARLIN (Alm) pada Senin 10 Juni 2024 pukul 23.30 WITA di Work Shop DISHUB di Jl. Karya Bhakti, Kota Banjarmasin. Saksi HENDRIK YUNIKA, S.E. dan Saksi MUHAMMAD RIDHO NURBAWONO melakukan penyitaan terhadap barang bukti berupa 2 (dua) buah pipet kaca yang di dalamnya terdapat sisa narkotika jenis sabu – sabu,2 (dua) buah bong terbuat dari kaca yang di ujungnya terdapat sedotan plastic , 9 (sembilan) bungkus plastik klip , 2 (dua) buah botol terbuat dari kaca berisi alcohol 95 %, 1 (satu) buah korek api gas warna biru , 1 (satu) buah timbangan warna hitam . 2 (dua) lembar aluminium foil , 1 (satu) buah sendok terbuat dari sedotan plastik warna putih , 1 (satu) buah Handphone merek VIVO warna biru muda.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti tanggal 10 Juni 2024, diketahui bahwa 1 (satu) lembar plastik klip yang di dalamnya terdapat narkotika dnegan jenis sabu-sabu memiliki berat kotor seberat 0,48 gram dengan berat bersih 0,29 gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB 04622/NNF/2024 tanggal 24 Juni 2024, disimpulkan bahwa barang bukti No. 14483/2024/NNF sampai dengan 14485/2024/NNF telah diuji dengan simpulan barang bukti yang dimaksud adalah benar kristal metamfetamina yang terdaftar sebagai Narkotika Golongan I (nomor urut 61) Lampiran I UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa dalam melakukan jual beli narkotika, Terdakwa YUDIE FITRIANTO Als YUDI Bin BACHRUR RODLI dan Terdakwa HASANNUDIN Als HASAN Bin DARLIN (Alm) tidak memiliki izin dari instansi yang berwenang.

---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) jo. Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika -----------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

-------- Bahwa ia Terdakwa YUDIE FITRANTO Als YUDI BIN FACHRUR RODLI  secara bersama-sama dengan Terdakwa HASANNUDIN Als HASAN Bin DARLIN (Alm) pada hari Senin tanggal 10 Juni 2024 sekitar jam 20.30 WITA di Jl. Gubernur Soebardjo, Kelurahan Landasan Ulin Barat, Kecamatan Liang Anggang, Kota Banjarbaru, atau pada tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarbaru, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan “percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekurksor narkotika, tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, atau menyediakan Narkotika Golongan I, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa Anggota Kepolisian dari POLRES Banjarbaru, diantaranya adalah Saksi HENDRIK YUNIKA, S.E. dan Saksi MUHAMMAD RIDHO NURBAWONO yang mendapatkan informasi peredaran dan penyalahgunaan narkotika dari masyarakat, melakukan penangkapan terhadap Terdakwa Sdr. YUDIE FITRIANTO Als YUDI Bin BACHRUR RODLI pada hari Snein tanggal 10 Juni 2024 sekitar Pukul 20.30 WITA di Jl. Gubernur Soebardjo, Kelurahan Landasan Ulin Barat, Kecamatan Liang Anggang, Kota Banjarbaru. Saksi HENDRIK YUNIKA, S.E. dan Saksi MUHAMMAD RIDHO NURBAWONO melakukan penyitaan terhadap barang bukti berupa 1 (satu) lembar plastik klip yang di dalamnya terdapat narkotika jenis sabu – sabu dengan berat kotor seberat 0,48 gram dan berat bersih seberat 0,29 gram yang saya pegang menggunakan tangan kiri Terdakwa Sdr. YUDIE FITRIANTO Als YUDI Bin BACHRUR RODLI dan kemudian langsung disita 1 (satu) buah Handphone merek OPPO warna biru muda dari tangan Terdakwa Sdr. YUDIE FITRIANTO Als YUDI Bin BACHRUR RODLI yang mana digunakan sebagai sarana peredaran gelap Narkotika jenis sabu - sabu.
  • Bahwa setelah dilakukan pengembangan perkara lebih lanjut, Saksi HENDRIK YUNIKA, S.E. dan Saksi MUHAMMAD RIDHO NURBAWONO melakukan penangkapan terhadap Terdakwa HASANNUDIN Als HASAN Bin DARLIN (Alm) pada Senin 10 Juni 2024 pukul 23.30 WITA di Work Shop DISHUB di Jl. Karya Bhakti, Kota Banjarmasin. Saksi HENDRIK YUNIKA, S.E. dan Saksi MUHAMMAD RIDHO NURBAWONO melakukan penyitaan terhadap barang bukti berupa 2 (dua) buah pipet kaca yang di dalamnya terdapat sisa narkotika jenis sabu – sabu,2 (dua) buah bong terbuat dari kaca yang di ujungnya terdapat sedotan plastic , 9 (sembilan) bungkus plastik klip , 2 (dua) buah botol terbuat dari kaca berisi alcohol 95 %, 1 (satu) buah korek api gas warna biru , 1 (satu) buah timbangan warna hitam . 2 (dua) lembar aluminium foil , 1 (satu) buah sendok terbuat dari sedotan plastik warna putih , 1 (satu) buah Handphone merek VIVO warna biru muda.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti tanggal 10 Juni 2024, diketahui bahwa 1 (satu) lembar plastik klip yang di dalamnya terdapat narkotika dnegan jenis sabu-sabu memiliki berat kotor seberat 0,48 gram dengan berat bersih 0,29 gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB 04622/NNF/2024 tanggal 24 Juni 2024, disimpulkan bahwa barang bukti No. 14483/2024/NNF sampai dengan 14485/2024/NNF telah diuji dengan simpulan barang bukti yang dimaksud adalah benar kristal metamfetamina yang terdaftar sebagai Narkotika Golongan I (nomor urut 61) Lampiran I UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Bahwa dalam memiliki, meyimpan maupun menyediakan narkotika, Terdakwa YUDIE FITRIANTO Als YUDI Bin BACHRUR RODLI dan Terdakwa HASANNUDIN Als HASAN Bin DARLIN (Alm) tidak memiliki izin dari instansi yang berwenang

---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) jo. Pasal 132 ayat (1)  UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika -------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya