INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
55/Pdt.G/2024/PN Bjb | 1.SABARUDDIN 2.RAJIMI 3.IHSAN, S.AP 4.ANANG GAZALI 5.MARYONO |
1.RITA ROSITA 2.KANTOR KELURAHAN LANDASAN ULIN UTARA |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 25 Jul. 2024 | ||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||
Nomor Perkara | 55/Pdt.G/2024/PN Bjb | ||||||||||||
Tanggal Surat | Senin, 22 Jul. 2024 | ||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||
Turut Tergugat | - | ||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||
Petitum | 1. Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sah Para Penggugat sebagai pemilik beberapa bidang Tanah sebagaimana gugatan a quo.
3. Menyatakan perbuatan yang dilakukan oleh Tergugat I dan Tergugat II sehingga terbitnya SPPFBT No : 593/ 119/ SPPFBT/ Pem/ Kel.Laura Tanggal 27 Desember 2017 yang menimbulkan kerugian bagi Para Penggugat merupakan Perbuatan Melawan Hukum.
4. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar segala kerugian yang dialami oleh Para Penggugat yakni sebesar
Dengan perincian:
a)Materill sebesar Rp. 1.913.575.000,-(satu Miliar Sembilan ratus Tiga belas juta Lima ratus Tujuh puluh Lima Ribu Rupiah).
b)Immaterill sebesar Rp 2.000.000.000 (Dua Miliar Rupiah).
5. Membatalkan terbitnya SPPFBT No: 593 / 119/ SPPFBT/ Pem/ Kel.Laura Tanggal 27 Desember 2017 yang diketahui oleh Tergugat II atas nama Tergugat I;
6. Memerintahkan kepada Tergugat II untuk secara sukarela menerima permohonan pemindahan atau Registrasi Ulang kepemilikan tanah Para Penggugat ke dalam wilayah administratif Tergugat II.
7. Menghukum TERGUGAT I dan Terggugat II untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000 (Satu Juta Rupiah) per hari kepada Para PENGGUGAT apabila lalai dalam melaksanakan putusan ini yang telah berkekutan hukum tetap.
8. Menyatakan bahwa putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum banding, kasasi atau peninjauan Kembali (uitvoerbaar bij Voorraad);
9. Menghukum tergugat I dan Tergugat II untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini.
Dan atau apabila Ketua/Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banjarbaru berpendapat lain maka mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aeqou et bono). |
||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||
Prodeo | Tidak |