Petitum |
- Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan TERGUGAT II melakukan LELANG TANPA DASAR HUKUM YANG SAH adalah merupakan perbuatan melawan hukum;
- Menyatakan bahwa lelang atas obyek jaminan berupa Tanah dan Bangunan yang diuraikan dalam SHM Nomor 2502 dengan luas 182 m2 Atas Nama : LILIES FARAHMALINA yang terletak di. Jln. Sukamaju Perum CMP (Citra Mandiri Permai 2 ) Blok C No. 7 Rt .004 Rw. 001 Kel. Landasan Ulin Utara Kec. Liang Anggang Kota Banjarbaru, Kalimantan selatan, adalah Batal Demi Hukum;
- Menyatakan TURUT TERGUGAT I membantu TERGUGAT II dalam melakukan LELANG TANPA DASAR HUKUM YANG SAH adalah merupakan perbuatan melawan hukum ;
- Menyatakan Tanah dan Bangunan yang diuraikan dalam SHM Nomor 2502 dengan luas 182 m2 Atas Nama : LILIES FARAHMALINA yang terletak di. Jln. Sukamaju Perum CMP (Citra Mandiri Permai 2 ) Blok C No. 7 Rt .004 Rw. 001 Kel. Landasan Ulin Utara Kec. Liang Anggang Kota Banjarbaru, Kalimantan selatan, yang dibalik nama melalui proses lelang menjadi atas nama TERGUGAT I adalah tidak sah, karena diperoleh dengan tidak sah maka juga tidak sah, tidak mengikat, batal demi hukum atau setidak-tidaknya dinyatakan batal;
- Menghukum TERGUGAT I untuk menyatakan pinjaman atas nama Debitur LILIS FARAHMALINA adalah telah lunas;
- Menghukum TERGUGATI atau siapa saja untuk mengembalikan sertifikat Hak Milik dalam SHM Nomor 2502 dengan luas 182 m2 Atas Nama : LILIES FARAHMALINA yang terletak di. Jln. Sukamaju Perum CMP (Citra Mandiri Permai 2 ) Blok C No. 7 Rt .004 Rw. 001 Kel. Landasan Ulin Utara Kec. Liang Anggang Kota Banjarbaru, Kalimantan selatan kepada PENGGUGAT dalam keadaan bebas dari segala bentuk pembebanan;
- Memerintahkan TURUT TERGUGATII untuk mengembalikan status tanah seperti semula dari atas nama TERGUGATI menjadi atas nama LILIES FARAHMALINA;
- Menghukum TERGUGATI untuk membayar uang paksa ( dwangsom ) Rp.500.000, (lima ratus ribu rupiah) setiap hari keterlambatan memenuhi isi putusan terhitung sejak perkara ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap untuk dilaksanakan;
- Menghukum TERGUGATI, II, dan TURUT TERGUGAT I dan II untuk mentaati dan melaksanakan putusan dalam perkara ini;
- Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu ( uitvoerbaar bij voorraad ) meskipun ada upaya verzet, banding maupun kasasi dari TERGUGATI;
- Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II, dan TURUT TERGUGAT I dan TURUT TERGUGAT II untuk membayar semua biaya perkara yang timbul sebagai akibat adanya gugatan ini.
|