Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARBARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.G.S/2025/PN Bjb BRI UNIT RATU ELOK 1.ALIANSYAH
2.MASNIAH
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 14 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 2/Pdt.G.S/2025/PN Bjb
Tanggal Surat Selasa, 11 Mar. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1BRI UNIT RATU ELOK
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1ALIANSYAH
2MASNIAH
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1NIKOLAUS, S.H.ALIANSYAH
2NIKOLAUS, S.H.MASNIAH
3Heny Maria OlfahALIANSYAH
4Heny Maria OlfahMASNIAH
Nilai Sengketa(Rp) 195.731.312,00
Petitum
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar Rp. 195.731.312,- ( SERATUS SEMBILAN PULUH LIMA JUTA TUJUH RATUS TIGA PULUH SATU RIBU TIGA RATUS DUA BELAS RUPIAH ), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 167.046.172,- ( SERATUS ENAM PULUH TUJUH JUTA EMPAT PULUH ENAM RIBU SERATUS TUJUH PULUH DUA RUPIAH ) ditambah bunga sebesar 28.685.140,- ( DUA PULUH DELAPAN JUTA ENAM RATUS DELAPAN PULUH LIMA RIBU SERATUS EMPAT PULUH RUPIAH ), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap aset yang diagunkan oleh Para Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
5. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek SHM NO 2090 Atas Nama ALIANSYAH dan SHM NO 2098 Atas Nama MASNIAH yang berlokasi di Jalan Mistar Cokrokusumo RT 02 RW 01, Kel. Bangkal, Kec. Cempaka, Banjarbaru, Kalimantan Selatan, berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya.
 
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak