Dakwaan |
---------Bahwa ia Terdakwa JAMILAH Als MAMA AFAN BINTI DJAMBRI pada hari Selasa tanggal 17 Juni 2025 sekira pukul 13.00 Wita atau setidak-tidaknya pada bulan Juni 2025 atau setidak tidaknya pada kurun waktu tahun 2025, bertempat di Gang SMA RT.001 RW.001 Jalan Sriwijaya Kelurahan Landasan Ulin Tengah, Kecamatan Liang Anggang, Kota Banjarbaru atau tepatnya dirumah milik Terdakwa JAMILAH Als MAMA AFAN BINTI DJAMBRI atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Banjarbaru yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, yang melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu” perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------
- Bahwa berawal pada bulan Maret tahun 2025 terdakwa JAMILAH Als MAMA AFAN BINTI DJAMBRI mendapat narkotika jenis sabu dari Sdr. Hadijah (DPO) dan telah melakukan pembelian sekitar 8 (delapan) kali sejak awal bulan Maret 2025 sebagai berikut :
- Pembelian yang pertama terdakwa JAMILAH Als MAMA AFAN BINTI DJAMBRI membeli narkotika jenis sabu kepada Sdr. Hadijah (DPO) yaitu dengan berat sebesar 5 (lima) gram dengan harga Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) dan sistem pembayaran secara transfer ke Bank BNI atas nama MARIANI dengan nomor rekening 1799938289, kemudian Sdr. Hadijah (DPO) memerintahkan temannya yang bernama Sdr. Taksi untuk mengirim narkotika jenis sabu tersebut ke depan rumah terdakwa dan hasil penjualan narkotika jenis sabu tersebut terdakwa JAMILAH Als MAMA AFAN BINTI DJAMBRI mendapat keuntungan yaitu sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) dan uangnya sudah habis untuk kebutuhan hidup saya sehari – hari;
- Pembelian yang kedua sekitar akhir bulan Maret 2025 atau sekitar dua minggu dari pembelian pertama, terdakwa JAMILAH Als MAMA AFAN BINTI DJAMBRI membeli narkotika jenis
- sabu tersebut dengan berat sebesar 5 gram (lima) gram dengan harga Rp.5.000.000 ,- (lima juta rupiah) dan sistem pembayaran secara transfer ke Bank BNI atas nama MARIANI dengan nomor rekening 1799938289, kemudian Sdr. Hadijah (DPO) memerintahkan temannya Sdr. Taksi untuk mengirim narkotika jenis sabu tersebut ke depan rumah terdakwa dan hasil penjualan narkotika jenis sabu tersebut terdakwa JAMILAH Als MAMA AFAN BINTI DJAMBRI mendapat keuntungan yaitu sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) dan uangnya sudah habis untuk kebutuhan hidup terdakwa sehari – hari;
- Pembelian yang ketiga sekitar awal bulan april 2025 atau sekitar satu minggu dari pembelian ke dua, terdakwa JAMILAH Als MAMA AFAN BINTI DJAMBRI membeli narkotika jenis sabu tersebut dengan berat sebesar 5 gram (lima) gram dengan harga Rp.5.000.000 ,- (lima juta rupiah) dan sistem pembayaran secara transfer ke Bank BNI atas nama MARIANI dengan nomor rekening 1799938289, kemudian Sdr. Hadijah (DPO) memerintahkan temannya Sdr. Taksi untuk mengirim narkotika jenis sabu tersebut ke depan rumah terdakwa dan hasil penjualan narkotika jenis sabu tersebut terdakwa JAMILAH Als MAMA AFAN BINTI DJAMBRI mendapat keuntungan yaitu sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) dan uangnya sudah habis untuk kebutuhan hidup terdakwa sehari – hari;
- Pembelian yang keempat sekitar akhir bulan April 2025 atau sekitar dua minggu dari pembelian ke tiga, terdakwa JAMILAH Als MAMA AFAN BINTI DJAMBRI membeli narkotika jenis sabu tersebut dengan berat sebesar 5 gram (lima) gram dengan harga Rp.5.000.000 ,- (lima juta rupiah) dan sistem pembayaran secara transfer ke Bank BNI atas nama MARIANI dengan nomor rekening 1799938289, kemudian Sdr. Hadijah (DPO) memerintahkan temannya Sdr. Taksi untuk mengirim narkotika jenis sabu tersebut ke depan rumah terdakwa dan hasil penjualan narkotika jenis sabu tersebut terdakwa JAMILAH Als MAMA AFAN BINTI DJAMBRI mendapat keuntungan yaitu sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) dan uangnya sudah habis untuk kebutuhan hidup terdakwa sehari – hari;
- Pembelian yang kelima sekitar awal bulan Mei 2025 atau sekitar dua minggu dari pembelian keempat, terdakwa JAMILAH Als MAMA AFAN BINTI DJAMBRI membeli narkotika jenis sabu tersebut dengan berat sebesar 5 gram (lima) gram dengan harga Rp.5.000.000 ,- (lima juta rupiah) dan sistem pembayaran secara transfer ke Bank BNI atas nama MARIANI dengan nomor rekening 1799938289, kemudian Sdr. Hadijah (DPO) memerintahkan temannya Sdr. Taksi untuk mengirim narkotika jenis sabu tersebut ke depan rumah terdakwa dan hasil penjualan narkotika jenis sabu tersebut terdakwa JAMILAH Als MAMA AFAN BINTI DJAMBRI mendapat keuntungan yaitu sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) dan uangnya sudah habis untuk kebutuhan hidup terdakwa sehari – hari;
- Pembelian yang keenam sekitar akhir bulan Mei 2025 atau sekitar dua minggu dari pembelian kelima, terdakwa JAMILAH Als MAMA AFAN BINTI DJAMBRI membeli narkotika jenis sabu tersebut dengan berat sebesar 5 gram (lima) gram dengan harga Rp.5.000.000 ,- (lima juta rupiah) dan sistem pembayaran secara transfer ke Bank BNI atas nama MARIANI dengan nomor rekening 1799938289, kemudian Sdr. Hadijah (DPO) memerintahkan temannya Sdr. Taksi untuk mengirim narkotika jenis sabu tersebut ke depan rumah terdakwa dan hasil penjualan narkotika jenis sabu tersebut terdakwa JAMILAH Als MAMA AFAN BINTI DJAMBRI mendapat keuntungan yaitu sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) dan uangnya sudah habis untuk kebutuhan hidup terdakwa sehari – hari;
- Pembelian yang ketujuh sekitar awal bulan Juni 2025 atau sekitar dua minggu dari pembelian keenam, terdakwa JAMILAH Als MAMA AFAN BINTI DJAMBRI membeli narkotika jenis sabu tersebut dengan berat sebesar 5 gram (lima) gram dengan harga Rp.5.000.000 ,- (lima juta rupiah) dan sistem pembayaran secara transfer ke Bank BNI atas nama MARIANI dengan nomor rekening 1799938289, kemudian Sdr. Hadijah (DPO) memerintahkan temannya Sdr. Taksi untuk mengirim narkotika jenis sabu tersebut ke depan rumah terdakwa dan hasil penjualan narkotika jenis sabu tersebut terdakwa JAMILAH Als MAMA AFAN BINTI DJAMBRI mendapat keuntungan yaitu sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) dan uangnya sudah habis untuk kebutuhan hidup terdakwa sehari – hari;
- Pembelian yang kedelapan yaitu pada hari Minggu tanggal 15 Juni 2025 terdakwa JAMILAH Als MAMA AFAN BINTI DJAMBRI membeli narkotika jenis sabu tersebut dengan berat sebesar 5 gram (lima) gram dengan harga Rp.5.000.000 ,- (lima juta rupiah) dan sistem pembayaran secara transfer ke Bank BNI atas nama MARIANI dengan nomor rekening 1799938289, kemudian Sdr. Hadijah (DPO) memerintahkan temannya untuk mengirim narkotika jenis sabu tersebut ke depan rumah terdakwa dan hasil penjualan narkotika jenis sabu tersebut terdakwa JAMILAH Als MAMA AFAN BINTI DJAMBRI mendapat keuntungan yaitu sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) dan uangnya sudah habis untuk kebutuhan hidup terdakwa sehari – hari;
- Bahwa Terdakwa mendapat keuntungan dari hasil penjualan narkotika jenis sabu-sabu sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah), keuntungan tersebut digunakan untuk kehidupan sehari-hari dan sebagian diberikan kepada suami Terdakwa yaitu Sdr. Rahmat Als Rahmat Keriting dan anak Terdakwa Sdr. Alfian Seiho yang berada di dalam Lapas Karang Intan Kabupaten Banjar.
- Bahwa pada hari Selasa 17 Juni 2025 sekitar pukul 13.00 WITA berdasarkan adanya informasi dari masyarakat terkait adanya peredaran gelap narkotika yang dilakukan oleh Terdakwa, Pihak Kepolisian Resor Banjarbaru datang dan melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa disebuah rumah yang beralamat di Gang SMA Rt.001 Rw.001 Jalan Sriwijaya Kelurahan Landasan Ulin Tengah Kecamatan Liang Anggang Kota Banjarbaru disaksikan oleh Saksi ACHMAD HIDAYAT ditemukan barang bukti di dalam tanah di bawah pohon samping rumah Terdakwa berupa 8 (delapan) lembar plastik klip narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 3,22 gram dan berat bersih 1,70 gram, 1 (satu) lembar potongan plastik warna ungu, 1 (satu) lembar plastik warna bening, 1 (satu) buah botol plastik warna bening, kemudian 1 (satu) buah buku tabungan Bank BNI atas nama MARIANI dengan nomor rekening 1799938289 dan 1 (satu) buah handphone merk Vivo warna biru disita langsung dari tangan Terdakwa.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti tanggal 17 Juni 2025, terhadap 8 (delapan) lembar plastik klip yang di dalamnya terdapat narkotika jenis sabu, telah dilakukan penimbangan dengan hasil : berat kotor seberat 3,22 gram dan berat bersih seberat 1,70 gram.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No Lab. : 05400/NNF/2025 tanggal 26 Juni 2025 yang dibuat serta ditandatangani Handi Purwanto, S.T., Titin Ernawati, S.Farm, Apt. dan Filantari Cahyani A.md. selaku Pemeriksa Laboratorium Forensik pada Polda Jawa Timur dengan kesimpulan bahwa barang bukti dengan nomor : 16740/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto kurang lebih 0,030 gram adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa terdakwa JAMILAH Als MAMA AFAN BINTI DJAMBRI tidak memiliki ijin dalam hal menawarkan untuk menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Gol I jenis sabu.
--------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
--------Bahwa ia Terdakwa JAMILAH Als MAMA AFAN BINTI DJAMBRI pada hari Selasa tanggal 17 Juni 2025 sekira pukul 13.00 WITA atau setidak-tidaknya pada bulan Juni 2025 atau setidak tidaknya pada kurun waktu tahun 2025, bertempat di Gang SMA Rt.001 Rw.001 Jalan Sriwijaya Kelurahan Landasan Ulin Tengah Kecamatan Liang Anggang Kota Banjarbaru atau tepatnya dirumah milik Terdakwa JAMILAH Als MAMA AFAN BINTI DJAMBRI atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Banjarbaru yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, yang melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu” perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:-------------------
- Bahwa pada hari Selasa 17 Juni 2025 sekitar pukul 13.00 WITA berdasarkan adanya informasi dari masyarakat terkait adanya peredaran gelap narkotika yang dilakukan oleh Terdakwa, Pihak Kepolisian Resor Banjarbaru datang dan melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa disebuah rumah yang beralamat di di Gang SMA Rt.001 Rw.001 Jalan Sriwijaya Kelurahan Landasan Ulin Tengah Kecamatan Liang Anggang Kota Banjarbaru disaksikan oleh Saksi ACHMAD HIDAYAT ditemukan barang bukti berupa 8 (delapan) lembar plastik klip narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 3,22 gram dan berat bersih 1,70 gram, 1 (satu) lembar potongan plastik warna ungu, 1 (satu) lembar plastik warna bening, 1 (satu) buah botol plastik warna bening, 1 (satu) buah buku tabungan Bank BNI atas nama MARIANI dengan nomor rekening 1799938289 dan 1 (satu) buah handphone merk Vivo warna biru.
- Terdakwa memiliki 4 (empat) sisa paket narkotika jenis sabu-sabu yang disimpan didalam 1 (satu) buah botol yang didalamnya terdapat 1 (satu) lembar plastik bening sebanyak 3 (tiga) lembar potongan plastik warna putih dan 1 (satu) lembar potongan plastik warna ungu yang disimpan kembali didalam tanah di bawah pohon samping rumah Terdakwa.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti tanggal 17 Juni 2025, terhadap 8 (delapan) lembar plastik klip yang di dalamnya terdapat narkotika jenis sabu, telah dilakukan penimbangan dengan hasil : berat kotor seberat 3,22 gram dan berat bersih seberat 1,70 gram.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No Lab. : 05400/NNF/2025 tanggal 26 Juni 2025 yang dibuat serta ditandatangani Handi Purwanto, S.T., Titin Ernawati, S.Farm, Apt. dan Filantari Cahyani A.md. selaku Pemeriksa Laboratorium Forensik pada Polda Jawa Timur dengan kesimpulan bahwa barang bukti dengan nomor : 16740/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto kurang lebih 0,030 gram adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa dalam hal memiliki, menyimpan atau menguasai narkotika golongan I jenis sabu tersebut tidak memilik ijin yang sah dari pihak yang berwenang.
--------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ---------
|