Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARBARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
20/Pdt.G.S/2024/PN Bjb KSP Kopdit Mekar Sejahtera MARIA CHRESTINA GUSTINA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 07 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 20/Pdt.G.S/2024/PN Bjb
Tanggal Surat Kamis, 06 Jun. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1KSP Kopdit Mekar Sejahtera
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1MARIA CHRESTINA GUSTINA
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 55.321.600,00
Petitum

PRIMAIR :

 

  • Menghukum tergugat untuk membayar ganti rugi berupa pengembalian Pokok dan Jasa Pinjaman serta kerugian imateriil sebesar Rp. 55.321.600 (Lima Puluh Lima Juta Tiga Ratus Dua Puluh Satu Ribu Enam Ratus Rupiah) secara nyata kepada penggugat dengan seketika dan sekaligus atau menyerahkan secara sukarela jaminan / agunan yang tercatat di perjanjian pinjaman untuk dapat di proses jual beli dan atau pelelangan dan atau menjadi asset KSP Kopdit Mekar Sejahtera.

 

  • Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara ini;
    Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun timbul verzet atau banding.

 

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain :

SUBSIDIAIR : Dalam peradilan yang baik, mohon keadilan yang seadil-adilnya. 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak