INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
51/Pdt.G/2024/PN Bjb | MASLIANA HJ | 1.RUMADI 2.ARIYADI SIDHARTA 3.YUSRAN |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 10 Jul. 2024 | ||||||||
Klasifikasi Perkara | Sertifikat/Girik | ||||||||
Nomor Perkara | 51/Pdt.G/2024/PN Bjb | ||||||||
Tanggal Surat | Selasa, 09 Jul. 2024 | ||||||||
Nomor Surat | |||||||||
Penggugat |
|
||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||
Tergugat |
|
||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||
Turut Tergugat |
|
||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||
Petitum | PRIMER
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan tanah obyek sengketa Tanah yang terletak terletak di jalan Sirkuit RT.024/RW.006 Kelurahan Sungai Ulin, Kecamatan Banjarbaru Utara, Kota Banjarbaru, Provinsi Kalimantan Selatan Berdasarkan SPORADIK Nomor 590/243/SPPFBT/2014 dengan luas 7500 M2 Batas – batas :
• Sebelah Utara : Berbatasan Tanah Milik Masliana Hj
• Sebelah Selatan : Berbatasan Tanah Milik Harto
• Sebelah Timur : Berbatasan dengan Guntung
• Sebelah Barat : Berbatasan dengan Rencana Jalan
SPORADIK Nomor 590/242/SPPFBT/2014 dengan luas 7500 M2 Batas – batas :
• Sebelah Utara : Berbatasan Tanah Milik Masliana Hj
• Sebelah Selatan : Berbatasan Tanah Milik Masliana Hj
• Sebelah Timur : Berbatasan dengan Milik Masliana Hj
• Sebelah Barat : Berbatasan dengan Rencana Jalan
Adalah milik sah Penggugat,
3. Menyatakan perbuatan Para Tergugat yang telah Menguasai tanah Objek Sengketa tanpa seijin dan sepengetahuan Penggugat, adalah Perbuatan Melawan Hak dan Melawan Hukum
4. Menyatakan Nomor Induk Bidang NIB Nomor : 10058 atas nama RUMADI (PTSL 2022), Nomor Induk Bidang NIB Nomor : 9667 atas nama ARIYADI SIDHARTA (PTSL2022) yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kota Banjarbaru dan atas nama YUSRAN SPORADIK dengan Nomor 590/204/SPPFBT/KSU/2014 yang Terletak di Jalan Sirkuit RT.024/RW.006 Kelurahan Sungai Ulin, Kecamatan Banjarbaru Utara, Kota Banjarbaru, Provinsi Kalimantan, di atas tanah obyek sengketa adalah tidak sah atau setidak - tidaknya tidak mengikat secara hukum;
5. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) di atas tanah objek sengketa yang Terletak di Jalan Sirkuit RT.024/RW.006 Kelurahan Sungai Ulin, Kecamatan Banjarbaru Utara, Kota Banjarbaru, Provinsi Kalimantan yang di kuasai Tergugat dengan batas batas sebagai berikut :
• Sebelah Utara : Berbatasan Tanah Milik Masliana Hj
• Sebelah Selatan : Berbatasan Tanah Milik Harto
• Sebelah Timur : Berbatasan dengan Guntung
• Sebelah Barat : Berbatasan dengan Rencana Jalan
• Sebelah Utara : Berbatasan Tanah Milik Masliana Hj
• Sebelah Selatan : Berbatasan Tanah Milik Masliana Hj
• Sebelah Timur : Berbatasan dengan Milik Masliana Hj
• Sebelah Barat : Berbatasan dengan Rencana Jalan
6. Menghukum Para Tergugat apabila lalai melaksanakan putusan perkara ini secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) perhari, sejak perkara ini berkekuatan hukum tetap;
7. Menghukum Para Tergugat dan Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan perkara ini;
8. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalani terlebih dahulu walaupun ada Verzet , Banding maupun Kasasi (Uitvoerbaar Bij Voorrad)
9. Membebankan kepada Para Tergugat untuk menanggung seluruh biaya yang timbul atas perkara ini.
Atau :
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, PENGGUGAT mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) |
||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||
Prodeo | Tidak |