Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
120/Pid.B/2024/PN Bjb | 1.LINDA AYU PRALAMPITA.S.H. 2.YUSTIA NERISSA ARVIANA, S.H. |
1.AHMAD RAMADHAN Bin M. SURYANI 2.AKHMAD RANGGA PRANATA Bin MAHYUDIN |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 04 Apr. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
Nomor Perkara | 120/Pid.B/2024/PN Bjb | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 04 Apr. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-424/O.3.20/Eoh.2/03/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa | |||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | ---------- Bahwa terdakwa I AHMAD RAMADHAN Bin M. SURYANI dan terdakwa II AKHMAD RANGGA PRANATA Bin MAHYUDIN (selanjutnya terdakwa I dan terdakwa II disebut sebagai para terdakwa), pada Hari Rabu, tanggal 24 Januari 2024 sekira pukul 22.30 WITA atau pada waktu lain pada bulan Januari 2024 atau pada waktu lain pada tahun 2024, bertempat di Jl. Banua Praja Utara RT/RW 03/01 Kelurahan Cempaka Kecamatan Cempaka Kota Banjarbaru tepatnya disekitar erumahan PJU Polda Kalimantan Selatan atau pada tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarbaru, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini. “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau Sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil,dilakukan dengan merusak,memotong atau memanjat,atau dengan memakai anak kunci palsu” yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
--------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 dan ke-5 KUHP-------------------------------------------------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |