Dakwaan |
PERTAMA
-------- Bahwa Terdakwa ARIF RAHMAN Bin HAKIM ELYAMI (Alm), pada hari Rabu tanggal 06 Maret 2024 sekitar jam 19.30 Wita atau pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2024 di Cempaka Hulu Rt 37 Rw 01, Kelurahan Cempaka, Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru atau pada tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarbaru, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I”. Dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 06 Maret 2024 sekitar jam 08.15 Wita, Terdakwa datang kerumah Saksi HALIMI (dilakukan penuntutan secara terpisah) yang berada di belakang pasar ulin Cempaka Kota Banjarbaru untuk membeli narkotika jenis sabu-sabu;
- Bahwa kemudian Saksi HALIMI menghubungi Sdr. IWAN (DPO) untuk menanyakan stok narkotika jenis sabu-sabu dan menyatakan akan membeli narkotika jenis sabu-sabu;
- Bahwa narkotika jenis sabu-sabu kemudian Sdr. IWAN (DPO) serahkan dengan cara diletakkan di tanah dibawah pohon di seberang kuburan ujung murung kelurahan Cempaka, Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru dalam keadaan terbungkus plastik klip transparan yang dimasukkan kedalam bungkus kotak rokok;
- Bahwa Terdakwa dan Saksi HALIMI datang ke tempat yang dimaksud menggunakan sepeda motor Honda Vario milik Saksi HALIMI, kemudian setelah mendapatkan narkotika jenis sabu-sabu, Terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiaj) kepada Saksi HALIMI;
- Bahwa pada sekitar jam 19.30 Wita, Saksi SUPIANI dan Saksi AKHMAD RIDANI yang merupakan Anggota Kepolisian Sektor Cempaka datang kerumah Saksi M NAZEHAN Alias AHAN dan melakukan penggeledahan badan terhadap Terdakwa, kemudian ditemukan 1 (satu) kotak rokok warna merah hitam bertuliskan Marlboro yang didalamnya berisi 1 (satu) paket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 0,41 gram dan berat bersih 0,05 gram yang disimpan didalam kantong celana bagian belakang yang digunakan oleh Terdakwa;
- Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banjarmasin Nomor : LHU.109.K.05.16.24.0256 tanggal 13 Maret 2024 yang ditandatangani oleh Ketua Tim Pengujian, Ghea Chalida Andita, S.Farm, Apt. dapat disimpulkan bahwa barang bukti dengan Nomor Sampel : 24.109.11.16.05.0253.K milik ARIF RAHMAN adalah positif mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin yang berwenang dalam membeli maupun menerima narkotika jenis sabu-sabu.
---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -----------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
-------- Bahwa Terdakwa ARIF RAHMAN Bin HAKIM ELYAMI (Alm), pada hari Rabu tanggal 06 Maret 2024 sekitar jam 19.30 Wita atau pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2024 di Cempaka Hulu Rt 37 Rw 01, Kelurahan Cempaka, Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru atau pada tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarbaru, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”. Dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 06 Maret 2024 sekitar jam 19.30 Wita, Saksi SUPIANI dan Saksi AKHMAD RIDANI yang merupakan anggota kepolisian Sektor Cempaka mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya seseorang yang mencurigakan;
- Bahwa Saksi SUPIANI dan Saksi AKHMAD RIDANI datang dan melakukan penggeledahan badan terhadap Terdakwa, ditemukan 1 (satu) kotak rokok warna merah hitam bertuliskan Marlboro yang didalamnya berisi 1 (satu) paket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 0,41 gram dan berat bersih 0,05 gram yang disimpan didalam kantong celana bagian belakang yang digunakan oleh Terdakwa, selain itu Saksi SUPIANI dan Saksi AKHMAD RIDANI juga mengamankan 1 (satu) buah handphone merk Realme warna abu-abu yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu;
- Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banjarmasin Nomor : LHU.109.K.05.16.24.0256 tanggal 13 Maret 2024 yang ditandatangani oleh Ketua Tim Pengujian, Ghea Chalida Andita, S.Farm, Apt. dapat disimpulkan bahwa barang bukti dengan Nomor Sampel : 24.109.11.16.05.0253.K milik ARIF RAHMAN adalah positif mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin yang berwenang dalam memiliki maupun menguasai narkotika jenis sabu-sabu.
---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ----------------------------------------------------- |