Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARBARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
227/Pid.Sus/2024/PN Bjb 1.DIAN SHABRINA AMAJIDA, S.H.
2.FAIZAL ADITYA WICAKSANA,S.H.
3.ARTHA DANA PANGESTI, S.H.
ROBBI BAIHARIAN NOOR Alias ANANG Alias UTUH Bin Alm. ASMIDI DIBA. Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 10 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 227/Pid.Sus/2024/PN Bjb
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 10 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 910 /O.3.20/ENZ.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1DIAN SHABRINA AMAJIDA, S.H.
2FAIZAL ADITYA WICAKSANA,S.H.
3ARTHA DANA PANGESTI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ROBBI BAIHARIAN NOOR Alias ANANG Alias UTUH Bin Alm. ASMIDI DIBA.[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

 -----Bahwa ia Terdakwa ROBBI BAIHARIAN NOOR Als ANANG Als UTUH bin Alm. ASMIDI DIBA, pada hari Senin tanggal 20 Mei 2024 sekitar jam 16.45 Wita, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan Mei Tahun 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam Tahun 2024, bertempat di di Komplek Bukit harapan permai RT. 031 RW. 005 Kelurahan Guntung Manggis Kecamatan Landasan ulin Kota Banjarbaru, atau setidak-tidaknya pada tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarbaru yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, telah “Secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram“, Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 20 Mei 2024 sekitar jam 15.00 Wita pada saat Terdakwa di Jl. Sungai baru Kelurahan Sungai Baru Kecamatan Banjarmasin Tengah Kota Banjarmasin Terdakwa bertemu dengan Sdr. SUPIAN ABDI Als ABDI (DPO) yang meminta Terdakwa untuk mengambil narkotika jenis sabu-sabu dan Inek (ekstasi) di tempat yang berbeda untuk diserahkan kepada Sdr. SUPIAN ABDI Als ABDI (DPO) lalu tidak berapa lama kemudian Terdakwa bertemu dengan seorang laki-laki yang mengaku anak buah saudara SUPIAN ABDI Als ABDI dimana Terdakwa dijanjikan akan diberi imbalan/upah sebesar Rp500.000,- (lima ratus ribu rupiah) namun saat itu Terdakwa baru diberi sebesar Rp250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) kemudian Terdakwa berangkat sesuai arahan yang pertama ke Komplek Bukit harapan permai RT. 031 RW. 005 Kelurahan Guntung Manggis Kecamatan Landasan ulin Kota Banjarbaru untuk mengambil narkotika jenis sabu-sabu kemudian ke Jl. Pramuka Gang 5 Oktober KM. 6 RT. 028 RW. 002 Kelurahan Pemurus luar Kecamatan Banjarmasin Timur Kota Banjarmasin untuk mengambil narkotika Inek (ekstasi) sebanyak 100 (seratus) butir akan tetapi setelah Terdakwa mengambil sabu-sabu di Komplek Bukit Harapan Permai RT. 031 RW. 005 Kelurahan Guntung Manggis Kecamatan Landasan ulin Kota Banjarbaru dan sabu-sabunya sudah Terdakwa bawa tidak berapa lama kemudian sekitar pukul 16.45 WITA Terdakwa ditangkap oleh pihak kepolisian dari Satresnarkoba Polres Banjarbaru kemudian dilakukan pengembangan ke Jl. Pramuka Gang 5 Oktober KM. 6 RT. 028 RW. 002 Kelurahan Pemurus luar Kecamatan Banjarmasin timur Kota Banjarmasin dan ditemukan lagi narkotika jenis Inek (ekstasi).
  • Bahwa Saksi ABU AYYUB AL AZIZ, S.H. dan Saksi JAKA SIDIQ, S.H. (keduanya anggota POLRI) melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa di Komplek Bukit harapan permai RT. 031 RW. 005 Kelurahan Guntung Manggis Kecamatan Landasan ulin Kota Banjarbaru dan menemukan barang bukti berupa 12 (dua belas) lembar plastik klip yang di dalamnya terdapat narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 60,28 gram dan berat bersih 58 gram, 1 (satu) lembar plastik warna hitam, 1 (satu) lembar plastik warna biru, 1 (satu) buah handphone android merek OPPO  No. IMEI 864931050732487 warna ungu dan  1 (satu) unit sepeda motor merek HONDA BEAT dengan Nomor Polisi DA 5785 AU warna hitam tanpa surat-surat lalu saat dilakukan pengembangan sekitar jam 20.00 wita ke Jl. Pramuka Gang 5 Oktober KM. 6 RT. 028 RW. 002 Kelurahan Pemurus luar Kecamatan Banjarmasin timur Kota Banjarmasin pihak kepolisian menemukan barang bukti berupa 1 (satu) lembar plastik klip yang didalamnya terdapat narkotika jenis inek (ekstasi) sebanyak 100 (seratus) butir dengan berat kotor 51,25 gram dan berat bersih 50,25 gram, 1 (satu) lembar plastik warna putih.     
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penghitungan dan Penimbangan Barang Bukti tanggal 20 Mei 2024 terdapat 12 (dua belas) lembar plastik klip yang di dalamnya terdapat narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 60,28 gram dan berat bersih 58 gram dan 1 (satu) lembar plastik klip yang didalamnya terdapat narkotika jenis inek (ekstasi) sebanyak 100 (seratus) butir dengan berat kotor 51,25 gram dan berat bersih 50,25 gram.
  • Bahwa berdasarkan LABFOR RI Cabang SURABAYA di Surabaya dalam Surat Pengantar Nomor : R/4621/ VI/RES.9.5./2024/BidLabFor, tanggal 4 Juni 2024, Perihal Hasil Pengujian Barang Bukti secara Laboratorium, menyimpulkan bahwa Narkotika jenis sabu-sabu yang diduga mengandung Metamfetamina sebagaimana yang dikirimkan Kepala Kepolisian Resor Banjarbaru Dengan Surat Pengantar Nomor  : B / 139 / V / RES.4.2 / 2024 / Res Narkoba, tanggal 21 Mei 2024, berdasarkan hasil pengujian laboratorium dengan Nomor Lab. 03885 / NNF / 2024 dan Nomor Barang Bukti 12475 / 2024 / NNF dan Nomor Barang Bukti. 12476 / 2024 / NNF adalah Positif mengandung Metamfetamina dan Amphetamine, yang termasuk dalam daftar Narkotika Golongan I sebagaimana diatur dalam daftar Narkotika Golongan I sebagaimana diatur dalam UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

-----Perbuatan Terdakwa ROBBI BAIHARIAN NOOR Als ANANG Als UTUH bin Alm. ASMIDI DIBA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------------------------------------------------------------------------------

 

A T A U

K E D U A

-----Bahwa ia Terdakwa ROBBI BAIHARIAN NOOR Als ANANG Als UTUH bin Alm. ASMIDI DIBA, pada hari Senin tanggal 20 Mei 2024 sekitar jam 16.45 Wita, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan Mei Tahun 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam Tahun 2024, bertempat di di Komplek Bukit harapan permai RT. 031 RW. 005 Kelurahan Guntung Manggis Kecamatan Landasan ulin Kota Banjarbaru, atau setidak-tidaknya pada tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarbaru yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, telah “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram“, Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:-----------------------

  • Bahwa pada waktu yang telah disebutkan di atas Saksi ABU AYYUB AL AZIZ, S.H. dan Saksi JAKA SIDIQ, S.H. (keduanya anggota POLRI) melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa di Komplek Bukit harapan permai RT. 031 RW. 005 Kelurahan Guntung Manggis Kecamatan Landasan ulin Kota Banjarbaru dan menemukan barang bukti berupa 12 (dua belas) lembar plastik klip yang di dalamnya terdapat narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 60,28 gram dan berat bersih 58 gram, 1 (satu) lembar plastik warna hitam, 1 (satu) lembar plastik warna biru, 1 (satu) buah handphone android merek OPPO  No. IMEI 864931050732487 warna ungu dan  1 (satu) unit sepeda motor merek HONDA BEAT dengan Nomor Polisi DA 5785 AU warna hitam tanpa surat-surat lalu saat dilakukan pengembangan sekitar jam 20.00 wita ke Jl. Pramuka Gang 5 Oktober KM. 6 RT. 028 RW. 002 Kelurahan Pemurus luar Kecamatan Banjarmasin timur Kota Banjarmasin pihak kepolisian menemukan barang bukti berupa 1 (satu) lembar plastik klip yang didalamnya terdapat narkotika jenis inek (ekstasi) sebanyak 100 (seratus) butir dengan berat kotor 51,25 gram dan berat bersih 50,25 gram, 1 (satu) lembar plastik warna putih.
  • Bahwa sebelumnya sekitar jam 15.00 Wita pada saat Terdakwa di Jl. Sungai baru Kelurahan Sungai Baru Kecamatan Banjarmasin Tengah Kota Banjarmasin Terdakwa bertemu dengan Sdr. SUPIAN ABDI Als ABDI (DPO) yang meminta Terdakwa untuk mengambil narkotika jenis sabu-sabu dan Inek (ekstasi) di tempat yang berbeda untuk diserahkan kepada Sdr. SUPIAN ABDI Als ABDI (DPO) lalu tidak berapa lama Terdakwa bertemu dengan seorang laki-laki yang mengaku anak buah saudara SUPIAN ABDI Als ABDI dimana Terdakwa dijanjikan akan diberi imbalan/upah sebesar Rp500.000,- (lima ratus ribu rupiah) namun saat itu Terdakwa baru diberi sebesar Rp250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) kemudian Terdakwa berangkat sesuai arahan yang pertama ke Komplek Bukit harapan permai RT. 031 RW. 005 Kelurahan Guntung Manggis Kecamatan Landasan ulin Kota Banjarbaru untuk mengambil narkotika jenis sabu-sabu kemudian ke Jl. Pramuka Gang 5 Oktober KM. 6 RT. 028 RW. 002 Kelurahan Pemurus luar Kecamatan Banjarmasin Timur Kota Banjarmasin untuk mengambil narkotika Inek (ekstasi) sebanyak 100 (seratus) butir akan tetapi setelah Terdakwa mengambil sabu-sabu di Komplek Bukit Harapan Permai RT. 031 RW. 005 Kelurahan Guntung Manggis Kecamatan Landasan ulin Kota Banjarbaru dan sabu-sabunya sudah Terdakwa bawa tidak berapa lama kemudian sekitar pukul 16.45 WITA Terdakwa ditangkap oleh pihak kepolisian dari Satresnarkoba Polres Banjarbaru kemudian dilakukan pengembangan ke Jl. Pramuka Gang 5 Oktober KM. 6 RT. 028 RW. 002 Kelurahan Pemurus luar Kecamatan Banjarmasin timur Kota Banjarmasin dan ditemukan lagi narkotika jenis Inek (ekstasi).       
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penghitungan dan Penimbangan Barang Bukti tanggal 20 Mei 2024 terdapat 12 (dua belas) lembar plastik klip yang di dalamnya terdapat narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 60,28 gram dan berat bersih 58 gram dan 1 (satu) lembar plastik klip yang didalamnya terdapat narkotika jenis inek (ekstasi) sebanyak 100 (seratus) butir dengan berat kotor 51,25 gram dan berat bersih 50,25 gram.
  • Bahwa berdasarkan LABFOR RI Cabang SURABAYA di Surabaya dalam Surat Pengantar Nomor : R/4621/ VI/RES.9.5./2024/BidLabFor, tanggal 4 Juni 2024, Perihal Hasil Pengujian Barang Bukti secara Laboratorium, menyimpulkan bahwa Narkotika jenis sabu-sabu yang diduga mengandung Metamfetamina sebagaimana yang dikirimkan Kepala Kepolisian Resor Banjarbaru Dengan Surat Pengantar Nomor  : B / 139 / V / RES.4.2 / 2024 / Res Narkoba, tanggal 21 Mei 2024, berdasarkan hasil pengujian laboratorium dengan Nomor Lab. 03885 / NNF / 2024 dan Nomor Barang Bukti 12475 / 2024 / NNF dan Nomor Barang Bukti. 12476 / 2024 / NNF adalah Positif mengandung Metamfetamina dan Amphetamine, yang termasuk dalam daftar Narkotika Golongan I sebagaimana diatur dalam daftar Narkotika Golongan I sebagaimana diatur dalam UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

-----Perbuatan Terdakwa ROBBI BAIHARIAN NOOR Als ANANG Als UTUH bin Alm. ASMIDI DIBA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya