Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARBARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
153/Pid.B/2024/PN Bjb 1.MITRIDA IGA RAHMA PUTRI.SH
2.WAN ACHMAD FERDIANSHAH,S.H
DODI EKO SAPUTRA Alias PUTRA Bin JUMADI. Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 15 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 153/Pid.B/2024/PN Bjb
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 15 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-612/O.3.20 / Eoh.2 / 05 / 2024
Penuntut Umum
NoNama
1MITRIDA IGA RAHMA PUTRI.SH
2WAN ACHMAD FERDIANSHAH,S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DODI EKO SAPUTRA Alias PUTRA Bin JUMADI.[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

-------- Bahwa ia Terdakwa DODI EKO SAPUTRA Alias PUTRA Bin JUMADI., pada tanggal 20 Desember sampai dengan tanggal 24 Desember tahun 2023 sekitar jam 13.00 Wita sampai dengan jam 22.00 Wita, atau pada waktu lain pada bulan Desember tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada tahun 2023, di Toko PET MART yang beralamat di Jalan A. Yani Km. 34, Kelurahan Loktabat Utara, Kecamatan Banjarbaru Utara, Kota Banjarbaru atau pada tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarbaru, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut”. Dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------

  • Bahwa Terdakwa bekerja di Toko PET MART yang beralamat di Jalan A. Yani Km. 34, Kelurahan Loktabat Utara, Kecamatan Banjarbaru Utara, Kota Banjarbaru selama kurang lebih 2 (dua) bulan pada bulan November sampai dengan bulan Desember tahun 2024 sebagai kasir yang bertugas menerima pembayaran dari para pembeli di Toko PET MART, melaporkan hasil penjualan barang, menerima barang, membantu membersihkan toko dan menyetorkan maupun menyerahkan uang hasil penjualan barang di Toko PET MART Banjarbaru kepada PT Pasar Hewan Peliharaan Indonesia, selanjutnya disebut PT PHPI,  serta menyerahkan bukti setor hasil penjualan kepada Saksi BAYU PAMUNGKAS Bin TEGUH SRIADI, selanjutnya disebut Saksi BAYU, sebagai Store Manager (Kepala Toko);
  • Bahwa Terdakwa melaksanakan pekerjaannya mulai jam 13.00 Wita sampai dengan jam 22.00 Wita dan Terdakwa mendapatkan gaji sebesar Rp 2.250.000,- (dua juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) setiap bulannya;
  • Bahwa uang hasil penjualan barang di Toko PET MART, Terdakwa simpan di kotak / laci kasir dalam keadan terkunci yang kemudian kuncinya dibawa oleh Terdakwa;
  • Bahwa pada tanggal 20 Desember 2023, Toko PET MART menjual sebanyak 103 (seratus tiga) jenis barang dengan jumlah sebanyak Rp 4.680.300,- (empat juta enam ratus delapan puluh ribu tiga ratus rupiah);
  • Bahwa pada tanggal 21 Desember 2023, Toko PET MART menjual sebanyak 150 (seratus lima puluh) jenis barang dengan jumlah sebanyak Rp 6.075.200,- (enam juta tujuh puluh lima ribu dua ratus rupiah);
  • Bahwa pada tanggal 22 Desember 2023, Toko PET MART menjual sebanyak 97 (sembilan puluh tujuh) jenis barang dengan jumlah sebanyak Rp 4.374.500,- (empat juta tiga ratus tujuh puluh empat ribu lima ratus rupiah);
  • Bahwa pada tanggal 23 Desember 2023, Toko PET MART menjual sebanyak 123 (seratus dua puluh tiga) jenis barang dengan jumlah sebanyak Rp 5.957.900,- (lima juta sembilan ratus lima puluh tujuh ribu sembilan ratus rupiah);
  • Bahwa pada tanggal 24 Desember 2023, Toko PET MART menjual sebanyak 94 (sembilan puluh mepat) jenis barang dengan jumlah sebanyak Rp 4.238.700,- (empat juta dua ratus tiga puluh delapan ribu tujuh ratus rupiah);
  • Bahwa Saksi DINA YUNANDA NISAPUTRI Binti SYARIPUDDIN, selanjutnya disebut Saksi DINA, menanyakan kepada Saksi BAYU mengenai Toko PET MART yang tidak menyetorkan uang hasil penjualan, selanjutnya Saksi BAYU menghubungi Terdakwa dan memanggil Terdakwa pada hari Jumat tanggal 29 Desember 2023 untuk datang ke kantor PT PHPI;
  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 29 Desember 2023, Terdakwa datang ke kantor PT PHPI dan menemui Saksi NUR YAMIN Bin M YUNUS, selanjutnya disebut Saksi NUR YAMIN, selaku Manajer Keungan PT PHPI;
  • Bahwa uang hasil penjualan Toko PET MART seharusnya disetorkan oleh Terdakwa ke Rekening milik PT PHPI secara setor tunai melalui teller bank pada pagi hari di hari berikutnya, tetapi sejak tanggal 20 Desember 2023 sampai dengan tanggal 24 Desember 2023, Terdakwa tidak menyerahkan atau tidak menyetorkan uang hasil penjualan ke rekening PT PHPI;
  • Bahwa uang hasil penjualan Toko PET MART tersebut Terdakwa masukkan ke Rekening pribadi milik Terdakwa dan ke dalam aplikasi DANA milik Terdakwa;
  • Bahwa Terdakwa menggunakan uang hasil penjualan untuk keperluan pribadi Terdakwa, salah satunya digunakan Terdakwa untuk ikut dalam investasi online;
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, PT PHPI mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 25.326.600,- (dua puluh lima juta tiga ratus dua puluh enam ribu enam ratus rupiah).

---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 jo Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang – undang Hukum Pidana. ------------------------------------------------------------------

                                                                                                                         

SUBSIDIAIR

-------- Bahwa ia Terdakwa DODI EKO SAPUTRA Alias PUTRA Bin JUMADI., pada tanggal 20 Desember sampai dengan tanggal 24 Desember tahun 2023 sekitar jam 13.00 Wita sampai dengan jam 22.00 Wita, atau pada waktu lain pada bulan Desember tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada tahun 2023, di Toko PET MART yang beralamat di Jalan A. Yani Km. 34, Kelurahan Loktabat Utara, Kecamatan Banjarbaru Utara, Kota Banjarbaru atau pada tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarbaru, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut”. Dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:--------------------------

  • Bahwa Terdakwa bekerja di Toko PET MART yang beralamat di Jalan A. Yani Km. 34, Kelurahan Loktabat Utara, Kecamatan Banjarbaru Utara, Kota Banjarbaru selama kurang lebih 2 (dua) bulan pada bulan November sampai dengan bulan Desember tahun 2024 sebagai kasir;
  • Bahwa pada tanggal 20 Desember 2023, Toko PET MART menjual sebanyak 103 (seratus tiga) jenis barang dengan jumlah sebanyak Rp 4.680.300,- (empat juta enam ratus delapan puluh ribu tiga ratus rupiah);
  • Bahwa pada tanggal 21 Desember 2023, Toko PET MART menjual sebanyak 150 (seratus lima puluh) jenis barang dengan jumlah sebanyak Rp 6.075.200,- (enam juta tujuh puluh lima ribu dua ratus rupiah);
  • Bahwa pada tanggal 22 Desember 2023, Toko PET MART menjual sebanyak 97 (sembilan puluh tujuh) jenis barang dengan jumlah sebanyak Rp 4.374.500,- (empat juta tiga ratus tujuh puluh empat ribu lima ratus rupiah);
  • Bahwa pada tanggal 23 Desember 2023, Toko PET MART menjual sebanyak 123 (seratus dua puluh tiga) jenis barang dengan jumlah sebanyak Rp 5.957.900,- (lima juta sembilan ratus lima puluh tujuh ribu sembilan ratus rupiah);
  • Bahwa pada tanggal 24 Desember 2023, Toko PET MART menjual sebanyak 94 (sembilan puluh mepat) jenis barang dengan jumlah sebanyak Rp 4.238.700,- (empat juta dua ratus tiga puluh delapan ribu tujuh ratus rupiah);
  • Bahwa Saksi DINA YUNANDA NISAPUTRI Binti SYARIPUDDIN, selanjutnya disebut Saksi DINA, menanyakan kepada Saksi BAYU PAMUNGKAS Bin TEGUH SRIADI, selanjutnya disebut Saksi BAYU, mengenai Toko PET MART yang tidak menyetorkan uang hasil penjualan, selanjutnya Saksi BAYU menghubungi Terdakwa dan memanggil Terdakwa pada hari Jumat tanggal 29 Desember 2023 untuk datang ke kantor PT PHPI;
  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 29 Desember 2023, Terdakwa datang ke kantor PT PHPI dan menemui Saksi NUR YAMIN Bin M YUNUS, selanjutnya disebut Saksi NUR YAMIN, selaku Manajer Keungan PT PHPI;
  • Bahwa uang hasil penjualan Toko PET MART seharusnya disetorkan oleh Terdakwa ke Rekening milik PT PHPI secara setor tunai melalui teller bank pada pagi hari di hari berikutnya, tetapi sejak tanggal 20 Desember 2023 sampai dengan tanggal 24 Desember 2023, Terdakwa tidak menyerahkan atau tidak menyetorkan uang hasil penjualan ke rekening PT PHPI;
  • Bahwa uang hasil penjualan Toko PET MART tersebut Terdakwa masukkan ke Rekening pribadi milik Terdakwa dan ke dalam aplikasi DANA milik Terdakwa;
  • Bahwa Terdakwa menggunakan uang hasil penjualan untuk keperluan pribadi Terdakwa, salah satunya digunakan Terdakwa untuk ikut dalam investasi online;
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, PT PHPI mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 25.326.600,- (dua puluh lima juta tiga ratus dua puluh enam ribu enam ratus rupiah).

---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 jo Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang – undang Hukum Pidana. ------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya