Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARBARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
169/Pid.Sus/2024/PN Bjb 1.MITRIDA IGA RAHMA PUTRI.SH
2.IKE CYNTIA PUTRI SANTOSO, S.H.
MUHAIMIN Als ABAH NAPI Bin ABDUL AZIS (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 06 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 169/Pid.Sus/2024/PN Bjb
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 06 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-704/O.3.20 / Enz.2 / 05 / 2024
Penuntut Umum
NoNama
1MITRIDA IGA RAHMA PUTRI.SH
2IKE CYNTIA PUTRI SANTOSO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAIMIN Als ABAH NAPI Bin ABDUL AZIS (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

-------- Bahwa ia Terdakwa MUHAIMIN Alias ABAH NAPI Bin Alm. ABDUL AZIS., pada hari Selasa tanggal 26 Maret 2024 sekitar jam 13.30 Wita atau pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2024 di Jalan Mistar Cokrokusumo, Kelurahan Cempaka, Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru atau pada tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarbaru, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”. Dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 24 Maret 2024 sekitar jam 07.00 Wita Saksi M SYARWANI Alias IWAN Bin SYAMSUDDIN (Alm), selanjutnya disebut Saksi IWAN (dilakukan penuntutan secara terpisah), menghubungi Terdakwa untuk menanyakan ketersediaan narkotika jenis sabu-sabu yang sebelumnya Saksi IWAN titipkan kepada Terdakwa untuk dijual, sekaligus menanyakan uang hasil penjualan narkotika jenis sabu-sabu yang berjumlah Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah), yang kemudian oleh Saksi IWAN ditambah Rp 4.000.000,- (empat juta rupiah) untuk dibelikan narkotika jenis sabu-sabu;
  • Bahwa pada sekitar jam 20.00 Wita, Terdakwa bertemu dengan Sdr. SAIFUL (DPO) di daerah desa Sungai Tiung Pumpung Cempaka, Kota Banjarbaru untuk membeli narkotika jenis sabu-sabu dengan harga Rp 6.000.000,- (enam juta rupiah);
  • Bahwa kemudian Terdakwa kembali bertemu dengan Saksi IWAN di daerah Palam Cempaka Kota Banjarbaru untuk menyerahkan narkotika jenis sabu-sabu, yang oleh Saksi IWAN dibagi menjadi kira-kira seberat 2,5 gram yang diberikan harga bersih Rp 3.750.000,- (tiga juta tujuh ratus ribu rupiah);
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa membagi kembali narkotika jenis sabu-sabu menjadi 20 (dua puluh) paket dengan harga Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) per paket, sehingga apabila terjual seluruhnya Terdakwa akan mendapat keuntungan sebesar Rp 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah);
  • Bahwa telah dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa MUHAIMIN Alias ABAH NAPI Bin Alm. ABDUL AZIS pada hari Selasa tanggal 26 Maret 2024 sekitar jam 13.30 Wita di Jalan Mistar Cokrokusumo, Kelurahan Cempaka, Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru oleh Saksi LUTVI RIDWAN MUSTAQIM dan Saksi MUHAMMAD RIDHO NURBAWONO, yang merupakan Anggota Kepolisian Resor Banjarbaru karena adanya informasi masyarakat berkaitan dengan peredaran gelap narkotika jenis sabu-sabu;
  • Bahwa saat diamankan, Saksi LUTVI RIDWAN MUSTAQIM dan Saksi MUHAMMAD RIDHO NURBAWONO menemukan barang bukti berupa 6 (enam) lembar plastik klip yang didalamnya terdapat narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor seberat 1,50 gram dan berat bersih seberat 0,42 gram yang Terdakwa masukkan didalam 1 (satu) lembar plastik klip yang Terdakwa simpan dengan cara Terdakwa injak menggunakan kaki Terdakwa yang beralaskan sandal bertuliskan NIPON berwarna biru, selain itu Saksi LUTVI RIDWAN MUSTAQIM dan Saksi MUHAMMAD RIDHO NURBAWONO juga mengamankan 1 (satu) buah handphone merek OPPO warna biru silver dari tangan Terdakwa yang digunakan Terdakwa sebagai sarana informasi peredaran narkotika jenis sabu-sabu;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. : 02502/NNF/2024 tanggal 02 April 2024, ditandangani oleh Pemeriksa DEFA JAUMIL, S.I.IK, TITIN ERNAWATI, S.Farm, Apt., dan BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si., serta diketahui oleh atasnama KABIDLABFOR PLDA JATIM, WAKA, IMAM MUKTI, S.Si, Apt., M.Si. disimpulkan bahwa barang bukti No. : 08923/2024/NNF adalah positif mengandung Metamfetamina, yang termasuk dalam daftar Golongan I UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti tanggal 26 Maret 2024, telah dilakukan penimbangan dari keseluruhan barang bukti yang disita dari MUHAIMIN Alias ABAH NAPI Bin ABDUL AZIS (Alm), berupa 6 (enam) lembar plastik klip yang didalamnya terdapat narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor seberat 1,50 gram dan berat bersih seberat 0,42 gram;
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dalam hal menjual dan juga mengantar, untuk melakukan transaksi jual beli narkotika golongan I jenis sabu-sabu atau mengkonsumsi, memiliki, menyimpan dan atau membawa narkotika golongan I jenis sabu-sabu tersebut
  • Bahwa terdakwa mengetahui bahwa menjual, melakukan transaksi jual beli narkotika golongan I jenis sabu-sabu atau mengkonsumsi, memiliki, menyimpan dan atau membawa narkotika golongan I  jenis sabu-sabu melanggar hukum dan dapat dihukum.

---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. --------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

 

 

KEDUA

-------- Bahwa ia Terdakwa MUHAIMIN Alias ABAH NAPI Bin Alm. ABDUL AZIS., pada hari Selasa tanggal 26 Maret 2024 sekitar jam 13.30 Wita atau pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2024 di Jalan Mistar Cokrokusumo, Kelurahan Cempaka, Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru atau pada tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarbaru, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”. Dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa telah dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa MUHAIMIN Alias ABAH NAPI Bin Alm. ABDUL AZIS pada hari Selasa tanggal 26 Maret 2024 sekitar jam 13.30 Wita di Jalan Mistar Cokrokusumo, Kelurahan Cempaka, Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru oleh Saksi LUTVI RIDWAN MUSTAQIM dan Saksi MUHAMMAD RIDHO NURBAWONO, yang merupakan Anggota Kepolisian Resor Banjarbaru karena adanya informasi masyarakat berkaitan dengan peredaran gelap narkotika jenis sabu-sabu;
  • Bahwa saat diamankan, Saksi LUTVI RIDWAN MUSTAQIM dan Saksi MUHAMMAD RIDHO NURBAWONO menemukan barang bukti berupa 6 (enam) lembar plastik klip yang didalamnya terdapat narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor seberat 1,50 gram dan berat bersih seberat 0,42 gram yang Terdakwa masukkan didalam 1 (satu) lembar plastik klip yang Terdakwa simpan dengan cara Terdakwa injak menggunakan kaki Terdakwa yang beralaskan sandal bertuliskan NIPON berwarna biru, selain itu Saksi LUTVI RIDWAN MUSTAQIM dan Saksi MUHAMMAD RIDHO NURBAWONO juga mengamankan 1 (satu) buah handphone merek OPPO warna biru silver dari tangan Terdakwa yang digunakan Terdakwa sebagai sarana informasi peredaran narkotika jenis sabu-sabu;
  • Bahwa narkotika jenis sabu-sabu yang diamankan oleh Saksi LUTVI RIDWAN MUSTAQIM dan Saksi MUHAMMAD RIDHO NURBAWONO didapatkan dari Saksi Saksi M SYARWANI Alias IWAN Bin SYAMSUDDIN (Alm) (dilakukan penuntutan secara terpisah), yang oleh Terdakwa rencananya akan dijuak kembali;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. : 02502/NNF/2024 tanggal 02 April 2024, ditandangani oleh Pemeriksa DEFA JAUMIL, S.I.IK, TITIN ERNAWATI, S.Farm, Apt., dan BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si., serta diketahui oleh atasnama KABIDLABFOR PLDA JATIM, WAKA, IMAM MUKTI, S.Si, Apt., M.Si. disimpulkan bahwa barang bukti No. : 08923/2024/NNF adalah positif mengandung Metamfetamina, yang termasuk dalam daftar Golongan I UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti tanggal 26 Maret 2024, telah dilakukan penimbangan dari keseluruhan barang bukti yang disita dari MUHAIMIN Alias ABAH NAPI Bin ABDUL AZIS (Alm), berupa 6 (enam) lembar plastik klip yang didalamnya terdapat narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor seberat 1,50 gram dan berat bersih seberat 0,42 gram;
  • Bahwa terdakwa tidak berkerja dibidang farmasi atau bidang kesehatan sesuai perijinan dalam kepemilikan narkotika;
  • Bahwa terdakwa mengetahui kalau membawa atau menyimpan narkotika jenis sabu-sabu adalah dilarang oleh undang-undang.

---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. --------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya