Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARBARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
31/Pdt.G.S/2024/PN Bjb BRI Unit Ratu Elok 1.Winda Fahrina
2.Abdurroja
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 31/Pdt.G.S/2024/PN Bjb
Tanggal Surat Kamis, 11 Jul. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1BRI Unit Ratu Elok
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Winda Fahrina
2Abdurroja
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 171.368.810,00
Petitum
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 171.368.810,- ( SERATUS TUJUH PULUH SATU JUTA TIGA RATUS ENAM PULUH DELAPAN RIBU DELAPAN RATUS SEPULUH), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 27.878.326,- ( DUA PULUH TUJUH JUTA DELAPAN RATUS TUJUH PULUH DELAPAN RIBU TIGA RATUS DUA PULUH ENAM) ditambah bunga sebesar 143.490.484,- ( SERATUS EMPAT PULUH TIGA JUTA EMPAT RATUS SEMBILAN PULUH RIBU EMPAT RATUS DELAPAN PULUH EMPAT), ditambah pinalty sebesar Rp. -,- (-), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Para Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
5. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (SPORADIK) ) NO 527/170/KC/2014 ATAS  NAMA  NOOR HALIFAH di Mistar Cokrokusumo RT 16 RW 0, Kel. Cempaka, Kec. Cempaka, Kota Banjarbaru berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya.
 
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak