INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
43/Pdt.G.S/2024/PN Bjb | BRI Unit Ratu Elok | 1.MARIATUL QIBTIAH 2.SURIANI |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 11 Sep. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 43/Pdt.G.S/2024/PN Bjb | ||||||
Tanggal Surat | Jumat, 06 Sep. 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 37.875.841,00 | ||||||
Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 37.875.841,- ( TIGA PULUH TUJUH JUTA DELAPAN RATUS TUJUH PULUH LIMA RIBU DELAPAN RATUS EMPAT PULUH SATU), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 32.974.634,- ( TIGA PULUH DUA JUTA SEMBILAN RATUS TUJUH PULUH EMPAT RIBU ENAM RATUS TIGA PULUH EMPAT) ditambah bunga sebesar 4.901.207,- ( EMPAT JUTA SEMBILAN RATUS SATU
RIBU DUA RATUS TUJUH), ditambah pinalty sebesar Rp. -,- (-), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Para Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
5. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam SHM NO 2729 AN IBROHIM di Jl. Nilam RT 09 RW 05, Kel. Sungai Tiung, Kec. Cempaka, Banjarbaru, Kalimantan Selatan, berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya.
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |