Dakwaan |
--------- Bahwa ia Terdakwa I IRWANTO Als ABAH PUTRA Bin WAGINO (Alm) bersama-sama dengan Terdakwa II PRIADI Als RIBUT Bin ISNAWAN pada hari Senin tanggal 16 Juni 2025 sekira pukul 23.47 WITA atau setidak-tidaknya pada bulan Juni 2025 atau setidak tidaknya pada kurun waktu tahun 2025, bertempat di Jalan A. Yani Km. 32, Kelurahan Loktabat Utara, Kecamatan Banjarbaru Utara, Kota Banjarbaru, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Banjarbaru yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang berat lebih dari 5 gram” perbuatan tersebut para terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:---------------------------
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 17 Juni 2025, pada saat sedang melaksanakan giat penyelidikan perkara peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika, berdasarkan adanya informasi dari masyarakat bahwa terdapat seseorang yang diduga sering melakukan transaksi narkotika, kemudian Saksi MUHAMMAD LUTHFI dan Saksi ABU AYYUB AL AZIZ yang merupakan anggota Kepolisian Polres Banjarbaru melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa I IRWANTO Als ABAH PUTRA Bin WAGINO (Alm) dan Terdakwa II PRIADI Als RIBUT Bin ISNAWAN di Jalan A. Yani Km. 32, Kelurahan Loktabat Utara, Kecamatan Banjarbaru Utara, Kota Banjarbaru, kemudian ditemukan barang bukti berupa 53 (lima puluh tiga) lembar plastik klip yang didalamnya terdapat narkotika jenis sabusabu dengan berat kotor 22,25 gram dan berat bersih 12,71 gram, ?1 (satu) buah kantong kain warna hitam, ?1 (satu) buah handphone android merek INFINIX warna hitam dengan nomor IMEI 357080785432304, 1 (satu) buah pipet kaca yang didalamnya masih terdapat sisa narkotika jenis sabu-sabu, 1 (satu) buah pipet kaca yang didalamnya masit terdapart sisa narkotika jenis sabu-sabu, 1 (satu) buah bong yang terbuat dari botol plastik yang diatasnya terdapat 2 (dua) buah sedotan plastik, 1 (satu) buah sendok yang terbuat dari plastik warna hitam, 1 (satu) buah handphone android merek INFINIX warna hitam dengan nomor IMEI 355477776985567, Uang tunai sebesar Rp. 1.050.000,- (satu juta lima puluh ribu rupiah) hasil penjualan narkotika Jenis sabu-sabu, Selanjutnya para Terdakwa dan Barang Bukti dibawa ke Polres Banjarbaru guna proses lebih lanjut.
- Bahwa Anggota Satres Narkoba Polres Banjarbaru melakukan interogasi terhadap Terdakwa I dan Terdakwa II, kemudian didapatkan informasi bahwa berawal pada hari Senin tanggal 16 Juni 2025 sekira jam 23.47 WITA, Terdakwa I menghubungi Terdakwa II melalui pesan whatsapp dengan maksud menyampaikan bahwa narkotika jenis sabu yang ada pada Terdakwa I telah habis, kemudian Terdakwa I memesan 55 (lima puluh lima) paket narkotika jenis sabu kepada Terdakwa II seharga Rp. 15.000.000, (lima belas juta rupiah) yang akan dibayarkan secara bertahap kepada Terdakwa II apabila narkotika jenis sabu tersebut telah terjual. Kemudian pada hari Selasa tanggal 17 Juni 2025 sekira pukul 01.00 WITA, Terdakwa II menyerahkan narkotika jenis sabu yang dipesan oleh Terdakwa I di sekitar Vila Bungas, Kelurahan Guntung Manggis, Kecamatan Landasan Ulin, Kota Banjarbaru. Kemudian sekira jam 13.00 WITA, Sdr. HANAFI (DPO) menghubungi Terdakwa I dengan maksud membeli sebanyak 2 (dua) paket narkotika jenis sabu dengan harga Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) yang dibayar secara tunai.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No Lab.: 05456/NNF/2025 Tanggal 30 Juni 2025 yang dibuat serta ditandatangani Handi Purwanto, S.T., Titin Ernawati, S. Farm, Apt. dan Filantari Cahyani, A.Md. selaku Pemeriksa Laboratorium Forensik pada Polda Jawa Timur dengan kesimpulan bahwa barang bukti dengan nomor : 16791/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto kurang lebih 0,020 gram dan barang bukti dengan nomor : 16792/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto kurang lebih 0,029 gram adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undangundang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti tanggal 18 Juni 2025 terhadap 53 (lima puluh tiga) lembar plastik klip yang di dalamnya terdapat narkotika jenis sabusabu telah dilakukan penimbangan dengan hasil : berat kotor seberat 22,25 gram dan berat bersih seberat 12,71 gram.
- Bahwa para Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotikan Golongan I.
--------- Perbuatan para terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ----------------------------------------------------------------------------------
--------- Bahwa ia Terdakwa I IRWANTO Als ABAH PUTRA Bin WAGINO (Alm) bersama-sama dengan Terdakwa II PRIADI Als RIBUT Bin ISNAWAN pada hari Senin tanggal 16 Juni 2025 sekira pukul 23.47 WITA atau setidak-tidaknya pada bulan Juni 2025 atau setidak tidaknya pada kurun waktu tahun 2025, bertempat di Jalan A. Yani Km. 32, Kelurahan Loktabat Utara, Kecamatan Banjarbaru Utara, Kota Banjarbaru, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Banjarbaru yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang berat lebih dari 5 gram” perbuatan tersebut para terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:-----------------
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 17 Juni 2025, pada saat sedang melaksanakan giat penyelidikan perkara peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika, berdasarkan adanya informasi dari masyarakat bahwa terdapat seseorang yang diduga sering melakukan transaksi narkotika, kemudian Saksi MUHAMMAD LUTHFI dan Saksi ABU AYYUB AL AZIZ yang merupakan anggota Kepolisian Polres Banjarbaru melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa I IRWANTO Als ABAH PUTRA Bin WAGINO (Alm) dan Terdakwa II PRIADI Als RIBUT Bin ISNAWAN di Jalan A. Yani Km. 32, Kelurahan Loktabat Utara, Kecamatan Banjarbaru Utara, Kota Banjarbaru, kemudian ditemukan barang bukti berupa 53 (lima puluh tiga) lembar plastik klip yang didalamnya terdapat narkotika jenis sabusabu dengan berat kotor 22,25 gram dan berat bersih 12,71 gram, ?1 (satu) buah kantong kain warna hitam, ?1 (satu) buah handphone android merek INFINIX warna hitam dengan nomor IMEI 357080785432304, 1 (satu) buah pipet kaca yang didalamnya masih terdapat sisa narkotika jenis sabu-sabu, 1 (satu) buah pipet kaca yang didalamnya masit terdapart sisa narkotika jenis sabu-sabu, 1 (satu) buah bong yang terbuat dari botol plastik yang diatasnya terdapat 2 (dua) buah sedotan plastik, 1 (satu) buah sendok yang terbuat dari plastik warna hitam, 1 (satu) buah handphone android merek INFINIX warna hitam dengan nomor IMEI 355477776985567, Uang tunai sebesar Rp. 1.050.000,- (satu juta lima puluh ribu rupiah) hasil penjualan narkotika Jenis sabu-sabu, Selanjutnya para Terdakwa dan Barang Bukti dibawa ke Polres Banjarbaru guna proses lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No Lab.: 05456/NNF/2025 Tanggal 30 Juni 2025 yang dibuat serta ditandatangani Handi Purwanto, S.T., Titin Ernawati, S. Farm, Apt. dan Filantari Cahyani, A.Md. selaku Pemeriksa Laboratorium Forensik pada Polda Jawa Timur dengan kesimpulan bahwa barang bukti dengan nomor : 16791/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto kurang lebih 0,020 gram dan barang bukti dengan nomor : 16792/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto kurang lebih 0,029 gram adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti tanggal 18 Juni 2025 terhadap 53 (lima puluh tiga) lembar plastik klip yang di dalamnya terdapat narkotika jenis sabusabu telah dilakukan penimbangan dengan hasil : berat kotor seberat 22,25 gram dan berat bersih seberat 12,71 gram.
- Bahwa para Terdakwa dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I jenis sabu tersebut tidak memilik ijin yang sah dari pihak yang berwenang.
--------- Perbuatan para terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ---------------------------------------------------------------------------------- |