Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARBARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
212/Pid.B/2024/PN Bjb 1.MITRIDA IGA RAHMA PUTRI.SH
2.FAIZAL ADITYA WICAKSANA,S.H.
1.MADI Bin Alm. ITAR.
2.EDDY SUPRIADI Bin Alm. SA’AD.
3.FIRMANSYAH Bin Alm. SA’AD.
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 05 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Kejahatan Perjudian
Nomor Perkara 212/Pid.B/2024/PN Bjb
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 05 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 891 /O.3.20/EKU.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MITRIDA IGA RAHMA PUTRI.SH
2FAIZAL ADITYA WICAKSANA,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MADI Bin Alm. ITAR.[Penahanan]
2EDDY SUPRIADI Bin Alm. SA’AD.[Penahanan]
3FIRMANSYAH Bin Alm. SA’AD.[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

---------- Bahwa Terdakwa I MADI Bin Alm. ITAR, bersama-sama dengan Terdakwa II EDDY SUPRIADI Bin Alm. SA’AD dan Terdakwa III FIRMANSYAH Bin Alm. SA’AD, pada hari Kamis tanggal 02 Mei 2024 sekitar jam 21.30 Wita atau pada waktu lain pada bulan Mei tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2024 di rumah Terdakwa II yang berada di Gang Keluarga Rt. 02 Rw. 01 Kelurahan Loktabat Selatan, Kecamatan Banjarbaru Selatan, Kota Banjarbaru, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarbaru yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut, “yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata cara”, perbuatan para terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------

  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 02 Mei 2024, Saksi DEDY IRAWAN Bin H. MUHYAR, Saksi SEPTIAN POLTAK HUTASOIT Anak dari ARRY P. HUTASOIT, dan Saksi NUR CHOLIS Bin RUSTAMAJI yang merupakan Anggota Kepolisian Sektor Banjarbaru Utara melakukan patrol untuk mengantisipasi kriminalitas di wilayah hukum Polsek Banjarbaru, mendapatkan informasi bahwa telah terjadi perjudian di daerah Gang Keluarga Rt 02 Rw 01, Kelurahan Loktabat Selatan, Kecamatan Banjarbaru Selatan, Kota Banjarbaru, kemudian pada sekitar jam 21.30 Wita, Saksi DEDY IRAWAN Bin H. MUHYAR dan Saksi SEPTIAN POLTAK HUTASOIT Anak dari ARRY P. HUTASOIT menuju lokasi dan menemukan Terdakwa I MADI Bin Alm. ITAR, Terdakwa II EDDY SUPRIADI Bin Alm. SA’AD dan Terdakwa III FIRMANSYAH Bin Alm. SA’AD yang sedang melakukan permainan judi jenis kyu-kyu;
  • Bahwa saat melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Para Terdakwa, Saksi DEDY IRAWAN Bin H. MUHYAR, Saksi SEPTIAN POLTAK HUTASOIT Anak dari ARRY P. HUTASOIT, dan Saksi NUR CHOLIS Bin RUSTAMAJI turut mengamankan 1 (satu) kotak kartu domino merk Jitak yang berisikan 28 (dua puluh delapan) lembar dan uang sebanyak Rp 163.000,- (seratus enam puluh tiga ribu rupiah);
  • Bahwa Para Terdakwa yang melakukan permainan judi jenis kyu-kyu dengan menggunakan uang sebagai alat pemasangnya dan yang menjadi bandarnya adalah siapa yang menang, dengan cara mainnya masing-masing memasang uang pembukaan sebesar Rp 2000,- (dua ribu rupiah), kemudian kartu dibagi oleh bandar masing-masing sebanyak 3 (tiga) kartu pertama, setelah itu masing-masing diberikan 1 (satu) kartu tambahan, setelah kartu keempat dibagi, kartu semuanya dibuka, kemudian yang paling tinggi nilai kyu-nya adalah yang menang dan berhak mengambil uang taruhannya, sekaligus menjadi bandar.

---------- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHPidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. ----------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

---------- Bahwa Terdakwa I MADI Bin Alm. ITAR, bersama-sama dengan Terdakwa II EDDY SUPRIADI Bin Alm. SA’AD dan Terdakwa III FIRMANSYAH Bin Alm. SA’AD, pada hari Kamis tanggal 02 Mei 2024 sekitar jam 21.30 Wita atau pada waktu lain pada bulan Mei tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2024 di rumah yang berada di Gang Keluarga Rt. 02 Rw. 01 Kelurahan Loktabat Selatan, Kecamatan Banjarbaru Selatan, Kota Banjarbaru, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarbaru yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut, “yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan menggunakan kesempatan main judi yang diadakan”, perbuatan para terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------

  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 02 Mei 2024, Saksi DEDY IRAWAN Bin H. MUHYAR, Saksi SEPTIAN POLTAK HUTASOIT Anak dari ARRY P. HUTASOIT, dan Saksi NUR CHOLIS Bin RUSTAMAJI yang merupakan Anggota Kepolisian Sektor Banjarbaru Utara melakukan patrol untuk mengantisipasi kriminalitas di wilayah hukum Polsek Banjarbaru, mendapatkan informasi bahwa telah terjadi perjudian di daerah Gang Keluarga Rt 02 Rw 01, Kelurahan Loktabat Selatan, Kecamatan Banjarbaru Selatan, Kota Banjarbaru, kemudian pada sekitar jam 21.30 Wita, Saksi DEDY IRAWAN Bin H. MUHYAR dan Saksi SEPTIAN POLTAK HUTASOIT Anak dari ARRY P. HUTASOIT menuju lokasi dan menemukan Terdakwa I MADI Bin Alm. ITAR, Terdakwa II EDDY SUPRIADI Bin Alm. SA’AD dan Terdakwa III FIRMANSYAH Bin Alm. SA’AD yang sedang melakukan permainan judi jenis kyu-kyu;
  • Bahwa saat melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Para Terdakwa, Saksi DEDY IRAWAN Bin H. MUHYAR, Saksi SEPTIAN POLTAK HUTASOIT Anak dari ARRY P. HUTASOIT, dan Saksi NUR CHOLIS Bin RUSTAMAJI turut mengamankan 1 (satu) kotak kartu domino merk Jitak yang berisikan 28 (dua puluh delapan) lembar dan uang sebanyak Rp 163.000,- (seratus enam puluh tiga ribu rupiah);
  • Bahwa Para Terdakwa yang melakukan permainan judi jenis kyu-kyu dengan menggunakan uang sebagai alat pemasangnya dan yang menjadi bandarnya adalah siapa yang menang, dengan cara mainnya masing-masing memasang uang pembukaan sebesar Rp 2000,- (dua ribu rupiah), kemudian kartu dibagi oleh bandar masing-masing sebanyak 3 (tiga) kartu pertama, setelah itu masing-masing diberikan 1 (satu) kartu tambahan, setelah kartu keempat dibagi, kartu semuanya dibuka, kemudian yang paling tinggi nilai kyu-nya adalah yang menang dan berhak mengambil uang taruhannya, sekaligus menjadi bandar.

---------- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 bis ayat (1) ke-1 KUHPidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. --------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya