Dakwaan |
Pada hari Senin tanggal 08 September 2025, Sekira Pukul 00.30 Wita, berdasarkan adanya laporan warga tentang adanya penjual minuman beralkohol jenis Tuak yang meresahkan kemudian Anggota Polres Banjarbaru pada saat melaksanakan Giat Patroli mendatangi TKP dan didapat pelaku an. FAISAL SINAGA Anak dari PAHALA SINAGA Alm disebuah warung tepatnya di Pasar Yon, Kelurahan Guntung Manggis, kecamatan Landasan Ulin Kota Banjarbaru, Provinsi Kalimantan Selatan, kemudian pelaku bersama barang bukti diamankan di Polres Banjarbaru guna proses hukum lebih lanjut.
Pasal 2 Ayat (1) Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 05 Tahun 2006. |