Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARBARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/Pdt.Bth/2022/PN Bjb H. RAWANSYAH 1.RUSMANTO
2.BUDIANTO
3.KASTI
4.RUSMAJI
Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Selasa, 04 Jan. 2022
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 3/Pdt.Bth/2022/PN Bjb
Tanggal Surat Rabu, 29 Des. 2021
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1H. RAWANSYAH
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1RUSMANTO
2BUDIANTO
3KASTI
4RUSMAJI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan bantahan / perlawanan pihak ketiga (derden verzet) dari Pelawan untuk seluruhnya;

 

  1. Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang baik dan benar (allgoed opposant);

 

  1. Menyatakan Pelawan merupakan pembeli beriktikad baik atas bidang tanah, dengan rincian sebagai berikut:

LETAK TANAH

  • Jalan                        :    Jalan Kurnia Ujung, RT. 006, RW. 003;
  • Kelurahan               :    Kelurahan Landasan Ulin Utara;
  • Kecamatan             :    Liang Anggang;
  • Kota                         :    Banjarbaru;
  • Provinsi                   :    Kalimantan Selatan. 

UKURAN TANAH

  • Luas                        :    81.610 M2.
  •  
  1. Sebelah Utara 359,76 M, berbatasan dengan Jalan Rahmat;
  2. Sebelah Timur 296,5 M, berbatasan dengan Jalan Kurnia Ujung;
  3. Sebelah Selatan 234,3 M dan 108,03 M berbatasan dengan Kavling Milik H. THAMRIN SADIK / UD. SEMESTA;
  4. Sebelah Barat 194,49 M, berbatasan dengan Jalan Handil Kuin;

 

Sebagaimana dikuatkan dengan dasar berupa Surat Nomor 05 / KLUT / XI / 94, tanggal 18 November 1994 yang prinsipnya surat ini berfungsi sebagai SKT (Surat Keterangan Tanah) atas tanah garapan milik H. THAMRIN SADIK;

 

  1. Menyatakan Putusan Pengadilan Negeri Banjarbaru Nomor 11/Pdt.G/2015/PN Bjb. tanggal 25 Juni 2015, Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Banjarmasin Nomor 88/PDT/2015/PT BJM. tanggal 17 Desember 2015, Jo. Putusan Mahkamah Agung Nomor 2399 K/Pdt/2016 tanggal 29 November 2016 tersebut nonexecutable atau tidak dapat dieksekusi, serta tidak berkekuatan hukum mengikat sepanjang objek hak milik Pelawan tersebut;

 

  1. Menyatakan Pelawan dapat melanjutkan pengelolaan dan aktivitas pembangunan di atas seluruh luasan dari objek hak milik Pelawan tersebut;

 

  1. Menyatakan segala bentuk surat berikut di bawah ini:
  • SHM Nomor 5961 tahun 2013, objek tanah seluas 2.227 M2, nama pemegang hak RUSMANTO, beserta SKT/warkah-warkahnya;
  • SKT atas nama SUTEDJO, objek tanah seluas 4.046 M2;
  • SKT atas nama SUKATNO, objek tanah seluas 4.046 M2;
  • SKT atas nama SUYATNO, objek tanah seluas 4.046 M2;
  • SKT atas nama SITI IMROATUN, objek tanah seluas 3.910 M2, serta SKT/warkah-warkahnya;
  • SHM Nomor 5962 tahun 2013, objek tanah seluas 2.227 M2, nama pemegang hak BUDIANTO, beserta SKT/warkah-warkahnya;
  • Sertifikat Hak Milik Nomor 6365 tahun 2014, objek tanah seluas 4610 M2, nama pemegang hak KASTI, beserta SKT/warkah-warkahnya;
  • SKT Nomor 590/83/KLUT-VII/2002 tanggal 10 Juli 2002, objek tanah sekuas 4.046 M2;

Kesemuanya yang tersebut di atas maupun surat alas hak lain yang terbit sepanjang menumpangi atau diposisikan di atas objek dan dasar hak kepemilikan Pelawan adalah tidak berkekuatan hukum;

 

  1. Menghukum Para Terlawan atau siapa saja yang menerima dan menikmati hak darinya untuk mengembalikan objek sengketa kepada Pelawan untuk itu harus meninggalkan, mengosongkan, mencabut patok-patok batas, serta menyerahkannya tanpa syarat dan beban apapun yang melekat didalamnya kepada Pelawan.

 

  1. Menyatakan sah dan berharga sita revindikasi (revindicatoir beslag) yang diletakkan melalui juru sita Pengadilan Negeri Banjarbaru yang dimohonkan oleh Pelawan dalam perkara a quo.

 

  1. Menyatakan putusan dalam perkara ini serta merta dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) walaupun ada upaya hukum Banding atau Kasasi.

 

  1. Menghukum Para Terlawan untuk tunduk dan patuh terhadap putusan perkara a quo.

 

  1. Menghukum Para Terlawan untuk membayar biaya perkara menurut hukum.

 

Atau, apabila Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini berpendapat lain, maka dalam peradilan yang jujur dan benar, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak