Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARBARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
111/Pid.B/2024/PN Bjb 1.MITRIDA IGA RAHMA PUTRI.SH
2.YUSTIA NERISSA ARVIANA, S.H.
ARIS SAB’AN Alias ARIS Bin KARMAEN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 111/Pid.B/2024/PN Bjb
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 03 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-457/O.3.20/ Eoh.2 / 03 / 2024
Penuntut Umum
NoNama
1MITRIDA IGA RAHMA PUTRI.SH
2YUSTIA NERISSA ARVIANA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ARIS SAB’AN Alias ARIS Bin KARMAEN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

-------- Bahwa ia terdakwa ARIS SAB’AN Alias ARIS Bin KARMAEN, pada hari Senin tanggal 29 Januari 2024 sekitar jam 15.30 Wita atau pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2024 di Ruko Sari Laut di Jalan Trikora RT 47 RW 07 Kelurahan Guntung Manggis, Kecamatan Landasan Ulin Kota Banjarbaru atau pada tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarbaru, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”. Dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:----------------------------

  • Bahwa Terdakwa bekerja di rumah makan Sari Laut milik Saksi NURSIH GISWANTI Binti NGADIMIN, selanjutnya disebut Saksi NURSIH, dan Saksi ANSHORI Bin KASTAMIN (Alm), selanjutnya disebut Saksi ANSHORI, sejak hari Minggu tanggal 21 Januari 2024 yang kemudian diberikan tempat tinggal sekaligus menjaga ruko di Jalan Trikora RT 47 RW 07 Kelurahan Guntung Manggis, Kecamatan Landasan Ulin Kota Banjarbaru;
  • Bahwa pada hari Senin tanggal 29 Januari 2024 sekitar jam 15.20 Wita, Terdakwa selesai menyiapkan bahan dagangan rumah makan Sari Laut kemudian menyiapkan barang-barang Terdakwa untuk meninggalkan ruko rumah makan Sari laut;
  • Bahwa sebelum meninggalkan ruko,  Terdakwa mengambil 1 (satu) buah handphone Merk Oppo A57 warna Hijau bersinar milik Saksi NURSIH yang mulanya disimpan oleh Saksi NURSIH di dalam ruko dan diletakkan di dekat kulkas;

 

  • Bahwa pada sekitar jam 17.00 Wita, Saksi NURSIH datang ke ruko rumah makan Sari Laut di Jalan Trikora RT 47 RW 07 Kelurahan Guntung Manggis, Kecamatan Landasan Ulin Kota Banjarbaru dan menemukan Terdakwa beserta barang-barang Terdakwa sudah tidak berada didalam ruko;
  • Bahwa selain tidak dapat menemukan 1 (satu) buah handphone merk Oppo A57 warna Hijau bersinar, Saksi NURSIH juga tidak dapat menemukan kotak tabungan celengan berbentuk kotak yang terbuat dari kayu warna coklat tua dengan Panjang sekitar 30 (tiga puluh) cm, lebar sekitar 20 (dua puluh) cm, dan tinggi sekitar 40 (empat puluh) yang didalamnya terdapat uang tunai sebesar ± Rp 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) dalam pecahan uang Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dan pecahan uang Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) yang berada didekat kulkas di dalam ruko;
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi NURSIH GISWANTI Binti NGADIMIN mengalami kerugian sebesar ± Rp 21.000.000,- (dua puluh satu juta rupiah).

---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 Kitab Undang – Undang Hukum Pidana. -----------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya