Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan Penggugat dalam perkara ini;
- Menyatakan Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I dan Tergugat II telah Wanprestasi (Ingkar Janji) kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar kerugian yang diderita oleh Penggugat sebesar Rp.62.434.338,00 (Enam Puluh Dua Juta Empat Ratus Tiga Puluh Empat Ribu Tiga Ratus Tiga Puluh Delapan Rupiah) kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk segera setelah putusan ini diucapkan, melunasi seluruh pinjaman atas nama Penggugat di Bank Negara Indonesia (BNI) Cabang KM 8 Kabupaten Banjar;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
|
Bilamana Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Banjarbaru Yang Mulia yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). |