Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARBARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
14/Pdt.G.S/2024/PN Bjb Dwi Aryanto MULYANI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 03 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 14/Pdt.G.S/2024/PN Bjb
Tanggal Surat Kamis, 18 Apr. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Dwi Aryanto
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1MULYANI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 62.905.442,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 62.905.442,- ( ENAM PULUH DUA JUTA SEMBILAN RATUS LIMA RIBU EMPAT RATUS EMPAT PULUH DUA), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 45.361.000,- ( EMPAT PULUH LIMA JUTA TIGA RATUS ENAM PULUH SATU RIBU ) ditambah bunga sebesar

17.544.442,- ( TUJUH BELAS JUTA LIMA RATUS EMPAT PULUH EMPAT RIBU EMPAT RATUS EMPAT PULUH

DUA), ditambah pinalty sebesar Rp. -,- (-), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
  2. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam SHM Nomor : 2502 Tanggal 18-09-1993 di Jalan Trikora Pondok Halim Permai D 15 RT 05 RW 05 Kelurahan Guntung Paikat Kecamatan Banjarbaru Selatan Kota Banjarbaru atas nama MULYANIberikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya.

 

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak