Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARBARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
7/Pdt.G.S/2023/PN Bjb PT.CJ CHEILJEDANG FEED KALIMANTAN KASIMAN FARM Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 13 Sep. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 7/Pdt.G.S/2023/PN Bjb
Tanggal Surat Senin, 04 Sep. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT.CJ CHEILJEDANG FEED KALIMANTAN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Akhmad Perdana Alamsyah, S.HPT.CJ CHEILJEDANG FEED KALIMANTAN
Tergugat
NoNama
1KASIMAN FARM
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 369.317.500,00
Petitum

 

DALAM POKOK PERKARA

  1. Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya------------------------
  2. Menyatakan Perjanjian bersama tentang Pengambilan Pakan Ternak antara Penggugat dan Tergugat pada tanggal 24 Agustus 2017 dan dilanjutkan serta ditambah dengan tertanggal 12 Nopember 2021 adanya surat pernyataan dari Tergugat yang menyatakan bertanggung jawab penuh dan memiliki hutang kepada Penggugat adalah sah dan mengikat menurut hukum;------------
  3. Menyatakan sebagai Hukum (verklraard voor recht) perbuatan TERGUGAT adalah perbuatan Wanprestasi;----------------------------------------------------
  4. Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian yang nyata sebesar Rp. Rp.369.317.500,. (Tiga ratus enam puluh Sembilan juta tiga ratus tujuh belas ribu lima ratus rupiah).

dan kerugian lain-lainnya yang diderita oleh Penggugat atas tidak dipenuhinya pembayaran oleh Tergugat berupa denda keterlambatan 1%x Rp.369.317.500,. (Tiga ratus enam puluh Sembilan juta tiga ratus tujuh belas ribu lima ratus rupiah) = nilai denda keterlambatan perbulan Rp.3.693.175,. (tiga juta enam ratus Sembilan puluh tiga ribu seratus tujuh puluh lima rupiah) dengan bulan keterlambatan terhitung sejak bulan januari 2023 sehingga total kerugian lainnya adalah Rp. 29.545.400,. (Dua puluh Sembilan juta lima ratus empat puluh lima ribu empat ratus rupiah).

  1. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) dalam perkara ini;----------
  2. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun TERGUGAT melakukan perlawanan / upaya hukum (Uit Voerbaarheid bij voorraad);---------------------------------------
  3. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara ini;-----------------

 

Apabila Ketua Pengadilan Negeri Banjarbaru Cq. Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (et aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak