Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARBARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
290/Pid.B/2024/PN Bjb 1.YUSTIA NERISSA ARVIANA, S.H.
2.NADIA SAFIRA RINALDI, SH.,MH.
MUHAMMAD NOR FAIN Alias FAIN Bin Alm. MUHAMMAD IFA. Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 02 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 290/Pid.B/2024/PN Bjb
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 02 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 1192 /O.3.20/Enz.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1YUSTIA NERISSA ARVIANA, S.H.
2NADIA SAFIRA RINALDI, SH.,MH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD NOR FAIN Alias FAIN Bin Alm. MUHAMMAD IFA.[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

-------- Bahwa ia terdakwa MUHAMMAD NOR FAIN Als FAIN Bin MUHAMMAD, pada hari Senin 17 Juni 2024 sekitar pukul 12.30 Wita atau pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2024 di Bengkel CV Power Track Borneo Jl. A. Yani Km. 18 Kel. Landasan Ulin Barat Kec. Liang Anggang Kota Banjarbaru atau pada tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarbaru, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu,. Dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari Senin 17 Juni 2024 sekitar pukul 11.00 Wita Terdakwa sedang mencari barang-barang bekas menggunakan sepeda motor jenis Honda Beat beserta gerobak, dan pada saat Terdakwa melintasi daerah daerah Jl. A. Yani Km. 18 Kel. Landasan Ulin Barat Kec. Liang Anggang Kota Banjarbaru Terdakwa melihat sebuah bengkel CV Power Track Borneo milik Saksi Sdr. ALEX dengan kondisi kosong, kemudian Terdakwa menghampiri bengkel tersebut dan melihat terdapat beberapa besi di dalam bengkel tersebut, kemudian Terdakwa mengambil gunting besi yang sebelumnya sudah Terdakwa bawa dalam gerobak, selanjutnya Terdakwa memotong gembok bengkel dengan menggunakan gunting besi hingga pintu bengkel terbuka;
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa memasuki bengkel tesebut dan mengambil besi-besi yang merupakan spare part alat-alat berat, lalu Terdakwa mengangkat besi-besi tersebut dan memasukkan kedalam gerobak milik Terdakwa, kemudian terhadap besi-besi tersebut Terdakwa jual kepada seseorang yang terdakwa tidak kenal di daerah sekitar Masjid Agung;
  • Bahwa Terdakwa menjual besi-besi tersebut dengan harga Rp.4.500,- (empat ribu lima ratus rupiah) Perkilogram, dan besi-besi tersebut memilik berat sekitar Rp. 500 Kg sehingga Terdakwa mendapat keuntungan sebesar Rp. 2.260.000,- (dua juta dua ratus enam puluh ribu rupiah)
  • Bahwa atas hal Tersebut Saksi Alexander selaku pemilik Bengkel CV. Power Track Borneo mengalami kerugian sekitar Rp. 59.115.000 (lima puluh sembilan juta serratus lima belas ribu rupiah)

---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke- 5 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya