Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARBARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
45/Pdt.G.S/2024/PN Bjb BRI UNIT RATU ELOK 1.SRI MURNI
2.TARMUJI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 11 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 45/Pdt.G.S/2024/PN Bjb
Tanggal Surat Senin, 09 Sep. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1BRI UNIT RATU ELOK
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1SRI MURNI
2TARMUJI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 154.321.484,00
Petitum
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 154.321.484,- ( SERATUS LIMA PULUH EMPAT JUTA TIGA RATUS DUA PULUH SATU RIBU EMPAT RATUS DELAPAN PULUH EMPAT), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 110.143.338,- ( SERATUS SEPULUH JUTA SERATUS EMPAT PULUH TIGA RIBU TIGA RATUS TIGA PULUH DELAPAN) ditambah bunga sebesar 44.178.146,- ( EMPAT PULUH EMPAT JUTA SERATUS TUJUH
PULUH DELAPAN RIBU SERATUS EMPAT PULUH ENAM), ditambah pinalty sebesar Rp. -,- (-), selambat- lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Para Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
5. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (SPPFBT) PP. 24/1997 jo PMNA/KBPN Nomor 3 Tahun 1997 Pasal 76 atas Nama Sri Murni di Jl Kasturi 2 Gg. Mulia RT 29 RW 06, Kel. Syamsudin Noor, Kec. Landasan Ulin, Kota Banjarbaru, berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya.
 
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak