INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
59/Pdt.G/2024/PN Bjb | KHAIRUL ANAM | RUSMIHAYATI | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 08 Agu. 2024 | ||||
Klasifikasi Perkara | Jual Beli Tanah | ||||
Nomor Perkara | 59/Pdt.G/2024/PN Bjb | ||||
Tanggal Surat | Kamis, 01 Agu. 2024 | ||||
Nomor Surat | |||||
Penggugat |
|
||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||
Tergugat |
|
||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||
Turut Tergugat | - | ||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||
Petitum | P R I M E R
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti Penggugat dalam perkara ini.
3. Menyatakan perbuatan Tergugat sebagai perbuatan wanprestasi (ingkar janji).
4. Menetapkan kwitansi pembayaran atas transaksi Jual Beli antara Penggugat dengan tergugat terhadap sebidang tanah dengan Sertipikat Hak Milik atas nama PURBO WAHYUDI dengan Nomor Hak Milik 602 dan Sertifikat Hak Milik 603 beralamat di Jl Kelurahan Guntung Manggis, Kecamatan Landasan Ulin, Kota Banjarbaru, Provinsi Kalimantan Selatan antara Penggugat dengan tergugat adalah sah menurut hukum;
5. Menyatakan sah menurut hukum jual beli antara Penggugat dan Tergugat berdasarkan Kwitansi tanggal 08 Juli 2021 dan penyerahan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 602 dan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 603 dari Tergugat kepada Penggugat.
6. Menetapkan Penggugat adalah pemilik sah menurut hukum dengan segala konsekuensi hukum nya atas sebidang tanah terletak Jl. Kelurahan Guntung Manggis, Kecamatan Landasan Ulin, Kota Banjarbaru, Provinsi Kalimantan Selatan, SHM No. 602 seluas 207 M2 (dua ratus tujuh meter persegi) dan sertifikat hak milik dengan nomor 603 seluas 219 M2 (dua ratus sembilan belas meter persegi) sebagaimana Kwitansi tanggal 08 Juli 2021;
7. Menyatakan Penggugat berhak untuk melakukan perbuatan hukum / balik nama Sertifikat Hak Milik Nomor 602 dan Sertifikat Hak Milik No. 603 tersebut, dari PURBO WAHYUDI ke atas nama Penggugat KHAIRUL ANAM di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Banjarbaru.
8. Menetapkan biaya perkara menurut hukum.
S U B S I D E R
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banjarbaru berpendapat lain, mohon putusan yang adil dan patut menurut hukum. Atau apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Martapura yang memeriksa dan memutus Perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang adil dan patut menurut hukum, Ex Aequo Et Bono; |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |