Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARBARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
174/Pid.Sus/2024/PN Bjb 1.DIAN SHABRINA AMAJIDA, S.H.
2.FAIZAL ADITYA WICAKSANA,S.H.
SARYFUDIN als UDIN Bin HAMRANSYAH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 06 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 174/Pid.Sus/2024/PN Bjb
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 06 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-698/O.3.20/ENZ.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1DIAN SHABRINA AMAJIDA, S.H.
2FAIZAL ADITYA WICAKSANA,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SARYFUDIN als UDIN Bin HAMRANSYAH[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

Bahwa ia Terdakwa SARYFUDIN Als UDIN, pada hari Kamis tanggal 28 Maret 2024 sekitar pukul 23.30 WITA, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan Maret Tahun 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam Tahun 2024, bertempat di Jalan Gubernur Soebardjo RT 014 RW 004 Kelurahan Landasan Ulin Barat Kec. Liang Anggang Kota Banjarbaru, atau setidak-tidaknya pada tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarbaru yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, telah “Secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman“, Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada hari dan tanggal yang telah disebutkan di atas sekira pukul 21.00 WITA (sehabis solat tarawih) Terdakwa dihubungi oleh Sdr. EKO yang memesan 1 (satu) gram sabu-sabu dengan harga Rp1.400.000,- (satu juta empat ratus ribu rupiah), kemudian Terdakwa berangkat dari rumahnya menuju ke Liang Anggang untuk bertemu dengan Sdr. EKO, namun setelah sampai di tempat yang dimaksud sekitar pukul 23.20 WITA saat menunggu Sdr. EKO pihak Kepolisian datang melakukan penangkapan sehingga sabu-sabu tersebut belum sempat terjual.-------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa Terdakwa mendapatkan sabu-sabu sehari sebelumnya yaitu pada hari Rabu tanggal 27 Maret 2024 sekitar pukul 16.00 WITA dari Sdr. UUNG HIRANG (DPO) di Jalan Gatot Banjarmasin tanpa bertemu langsung dengan harga Rp5.500.000,- (lima juta lima ratus ribu rupiah) untuk dijual lagi dan apabila seluruh sabu-sabu terjual habis Terdakwa mendapat keuntungan sebesar Rp300.000,- (tiga ratus ribu rupiah).---------
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Perhitungan dan Penimbangan Barang Bukti dan ditemukan barang bukti sabu-sabu dengan rincian sebagai berikut:
  1. 1 (satu) lembar plastic klip yang diduga berisi Narkotika Jenis sabu-sabu dengan berat kotor 0,95 gram dan berat bersih 0,75  gram.
  2. 1 (satu) lembar plastic klip yang diduga berisi Narkotika Jenis sabu-sabu dengan berat kotor 0,89 gram dan berat bersih 0,69  gram.
  3. 1 (satu) lembar plastic klip yang diduga berisi Narkotika Jenis sabu-sabu dengan berat kotor 0,22 gram dan berat bersih 0,02  gram
  4. 1 (satu) lembar plastic klip yang diduga berisi Narkotika Jenis sabu-sabu dengan berat kotor 0,26 gram dan berat bersih 0,06  gram
  5. 1 (satu) lembar plastic klip yang diduga berisi Narkotika Jenis sabu-sabu dengan berat kotor 0,33 gram dan berat bersih 0,13  gram
  6. 1 (satu) lembar plastic klip yang diduga berisi Narkotika Jenis sabu-sabu sabu-sabu dengan berat kotor 0,27 gram dan berat bersih 0,07  gram
  7. 1 (satu) lembar plastic klip yang diduga berisi Narkotika Jenis sabu-sabu dengan berat kotor 0,27 gram dan berat bersih 0,07  gram
  8. 1 (satu) lembar plastic klip yang diduga berisi Narkotika Jenis sabu-sabu dengan berat kotor 0,24 gram dan berat bersih 0,04  gram
  9. 1 (satu) lembar plastic klip yang diduga berisi Narkotika Jenis sabu-sabu dengan berat kotor 0,27 gram dan berat bersih 0,07  gram
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 02819/NNF/2024 tanggal 18 April 2024 yang ditandatangani oleh Pemeriksa DEFA JAUMIL, S.I.K., TITIN ERNAWATI, S.Farm, Apt. dan BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si. terhadap barang bukti Nomor 09672/2024/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan Kristal warna putih dengan berat netto ±0.040 gram dan barang bukti Nomor 002713/2023/NNF berupa 1 (satu) pipet kaca masih terdapat kristal warna putih dengan berat netto ±0.011 gram yang seluruhnya milik Tersangka Saryfudin als Udin bin Hamransyah adalah positif metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa Terdakwa bekerja sebagai tukang bangunan yang tidak memiliki izin ataupun hak untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu.----------------------------------------------------------------

---- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------------------------------------------

 

SUBSIDAIR

Bahwa ia Terdakwa SARYFUDIN Als UDIN, pada hari Kamis tanggal 28 Maret 2024 sekitar pukul 23.30 WITA, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan Maret Tahun 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam Tahun 2024, bertempat di Jalan Gubernur Soebardjo RT 014 RW 004 Kelurahan Landasan Ulin Barat Kec. Liang Anggang Kota Banjarbaru, atau setidak-tidaknya pada tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarbaru yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, telah “Secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada hari dan tanggal yang telah disebutkan di atas berdasarkan informasi yang diperoleh Saksi RIZA dan Saksi HARIS (keduanya anggota POLRI) melakukan penyelidikan terhadap informasi akan adanya transaksi narkotika di tempat yang disebutkan di atas kemudian melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa kemudian menemukan barang bukti berupa 1 (satu) lembar plastic klip yang diduga berisi Narkotika Jenis sabu-sabu dengan berat kotor 0,95 gram dan berat bersih 0,75  gram, 1 (satu) lembar plastic klip yang diduga berisi Narkotika Jenis sabu-sabu dengan berat kotor 0,89 gram dan berat bersih 0,69  gram, 1 (satu) lembar plastic klip yang diduga berisi Narkotika Jenis sabu-sabu dengan berat kotor 0,22 gram dan berat bersih 0,02  gram, 1 (satu) lembar plastic klip yang diduga berisi Narkotika Jenis sabu-sabu dengan berat kotor 0,26 gram dan berat bersih 0,06  gram, 1 (satu) lembar plastic klip yang diduga berisi Narkotika Jenis sabu-sabu dengan berat kotor 0,33 gram dan berat bersih 0,13  gram, 1 (satu) lembar plastic klip yang diduga berisi Narkotika Jenis sabu-sabu sabu-sabu dengan berat kotor 0,27 gram dan berat bersih 0,07  gram, 1 (satu) lembar plastic klip yang diduga berisi Narkotika Jenis sabu-sabu dengan berat kotor 0,27 gram dan berat bersih 0,07  gram, 1 (satu) lembar plastic klip yang diduga berisi Narkotika Jenis sabu-sabu dengan berat kotor 0,24 gram dan berat bersih 0,04  gram, 1 (satu) lembar plastic klip yang diduga berisi Narkotika Jenis sabu-sabu dengan berat kotor 0,27 gram dan berat bersih 0,07 gram, 1 (satu) buah dompet kecil warna biru, 1 (satu) buah HP merk VivoV30 warna blue, dan 1 (satu) unit mobil Kia Picanto warna merah DA 1308 TCD. ---------------
  • Bahwa saat dilakukan penangkapan Terdakwa sedang menunggu Sdr. EKO untuk menyerahkan 1 (satu) paket sabu-sabu yang ada padanya.--------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 02819/NNF/2024 tanggal 18 April 2024 yang ditandatangani oleh Pemeriksa DEFA JAUMIL, S.I.K., TITIN ERNAWATI, S.Farm, Apt. dan BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si. terhadap barang bukti Nomor 09672/2024/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan Kristal warna putih dengan berat netto ±0.040 gram dan barang bukti Nomor 002713/2023/NNF berupa 1 (satu) pipet kaca masih terdapat kristal warna putih dengan berat netto ±0.011 gram yang seluruhnya milik Tersangka Saryfudin als Udin bin Hamransyah adalah positif metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa Terdakwa bekerja sebagai tukang bangunan yang tidak memiliki izin ataupun hak untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu.------

---- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya