Dakwaan |
Pada hari Sabtu tanggal 16 Agustus 2025, Sekira Pukul 12.30 Wita, pada saat Anggota Polres Banjarbaru Melaksanakan Patroli rutin di Wilkum Polres Banjarbaru berhasil mengamankan pelaku SUNGGU SILITONGA Anak dari PREDDY SILITONGA Alm di Sebuah warung yang beralamat Jl. Trikora RT.011 Kel. Guntung Manggis Kec. Landasan Ulin Kota Banjarbaru Provinsi Kalimantan Selatan sehubungan memiliki, menyimpan dan atau menjual minuman beralkohol / minuman keras berjenis Tuak tanpa memiliki izin dengan barang bukti berupa +28 (dua puluh delapan) Liter minuman beralkohol berjenis Tuak dengan rincian +8 (delapan) Liter tuak dibungkus dengan Plastik gula dan +20 (dua puluh) Liter Tuak didalam satu buah jerigen dengan kapasitas isi +20 (dua puluh) Liter warna putih dengan tutup jerigen 1 (satu) buah warna hitam, kemudian pelaku bersama barang bukti diamankan di Polres Banjarbaru guna proses hukum lebih lanjut.
Pasal 2 Ayat (1) Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 05 Tahun 2006.
|