Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARBARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2018/PN Bjb SULISTIAWATI KEPALA KEPOLISIAN RESORT BANJARBARU Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 12 Apr. 2018
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penangkapan
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2018/PN Bjb
Tanggal Surat Kamis, 12 Apr. 2018
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1SULISTIAWATI
Termohon
NoNama
1KEPALA KEPOLISIAN RESORT BANJARBARU
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

1. Bahwa Pemohon Praperadilan mengajukan Praperadilan berdasarkan ketentuan pasal 79 KUHAPidana yaitu pemohon adalah ISTERI RAHMADI.

 

2. Bahwa Praperadilan diajukan berkenaan dengan masalah sah tidaknya Penangkapan, Penahanan dan penetapan Tersangka terhadap Suami Pemohon bernama RAHMADI oleh Termohon,  karena diduga melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 310 ayat (4) UU RI No 22 Tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

 

3. Bahwa suami pemohon Rahmadi pada tanggal 19 Maret 2018, memarkir Sebuah Truk di Pinggir Jl. RO Ulin depan stadion mini H. Idak Kelurahan Loktabat Selatan Kecamatan Banjarbaru Selatan Kota Banjarbaru sekitar Jam 18.00 Wita atau setidaknya masih sore hari sampai malam hari dan pada bagian belakang oleh suami Pemohon telah dipasang rambu Safe Cone/ tanda Pengaman jalan, agar dapat diketahui oleh pengguna jalan lainnya, truk dalam keadaan prkir.

 

4. Bahwa pada malam hari telah terjadi kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada hari Senin tanggal 19 Maret 2018 sekitar jam 19.00 WITA di Jl. RO Ulin depan stadion mini H. Idak Kelurahan Loktabat Selatan Kecamatan Banjarbaru Selatan Kota Banjarbaru, dikarenakan Pengendara motor menabrak bagian belakang truk yang diparkir oleh suami pemohon dan akibat dari seorang pengendara motor yang sedang berboncengan dengan anaknya, maka mengakibatkan anak pengendara motor meninggal.

 

Bahwa setelah kejadian yang tidak diketahui oleh suami pemohon, karena truk suami pemohon dalam keadaan parkir dan suami pemohon sedang ada keperluan dan sepulangnya kembali untuk meneruskan perjalanan sekitar jam 19.00 wita, suami pemohon dibawa oleh Termohon kekantor termohon, karena telah terjadi kecelakaan pengendara sendiri yang tertabrak atau pengendara motor lalai dalam mengendarai motor, akibat dari kelalaian pengendara motor berakibat jatuh korban anaknya sendiri yang meninggal dan karena menimbulkan korban disebabkan menabrak bagian belakang truk dalam keadaan parkIr, maka suami pemohon dibawa ke Kantor Termohon atau telah dilakukan penangkapan, karena diduga melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 310 ayat (4) UU RI No 22 Tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

 

Bahwa sejak hari Senin Tanggal 19 Maret 2018, sekitar jam 21.00 Wita, termohon telah melakukan penangkapan terhadap suami pemohon dan berdasarkan Undang-undang dalam waktu 1x24 jam, pihak Termohon harus memutuskan apakah suami pemohon ditetapkan sebagai tersangka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 310 ayat (4) UU RI No 22 Tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan atau apabila tidak memenuhi unsur yang dimaksud dalam pasal tersebut, maka termohon seharusnya melepas suami pemohon.

 

Bahwa suami pemohon sejak tanggal 19 Maret 2018 sejak Jam 21.00 Wita, dilakukan penangkapan oleh termohon, termohon tidak menemukan bukti permulaan yang cukup, karena suami pemohon tidak melakukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 310 ayat (4) UU RI No 22 Tahun 2009, sehingga perbuatan Termohon malakukan penangkapan TANPA BUKTI PERMULAAN YANG CUKUP, TANPA SURAT PERINTAH PENANGKAPAN DAN TIDAK ADA PEMBERITAHUAN SURAT PENANGKAPAN KEPADA KELUARGA PEMOHON, perbuatan termohon dapat dikualifikasi sebagai perbuatan melawan hukum dan bertentangan dengan Pasal 17, Pasal 18 Ayat 1 dan 3  KUHAP dan penangkapan dan penahanan terhadap Suami Pemohon TIDAK SYAH MENURUT HUKUM.

 

Penjelasan Pasal 17 KUHAPidana :Yang dimaksud dengan “bukti permulaan yang cukup” ialah bukti permulaan untuk menduga adanya tindak pidana sesuai dengan bunyi Pasal 1 butir 14. Pasal ini menunjukkan bahwa perintah penangkapan tidak dapat dilakukan dengan sewenang-wenang, tetapi ditujukan kepada mereka yang betul-betul melakukan tindak pidana.

 

 

 

Pasal 18 ayat (1) KUHAPidana :Pelaksanaan tugas penangkapan dilakukan oleh petugas kepolisian Negara RI dengan memperlihatkan surat tugas serta memberikan kepada tersangka surat perintah penangkapan yang mencantumkan identitas tersangka dan menyebutkan alasan penangkapan serta uraian singkat perkara kejahatan yang dipersangkakan serta tempat ia diperiksa.

 

Bahwa Penahanan terhadap RAHMADI  SUAMI PEMOHON telah melewati batas ketentuan yang diaturPasal 24 Ayat 1 KUHAP, yang bunyinya : Perintah penahanan yang diberikan oleh penyidik sebagimana dimaksud dalam Pasal 20 KUHAP, hanya berlaku paling lama 20 hari, sedangkan  suami pemohon berdasarkan fakta hukum telah ditangkap sejak tanggal 19 Maret 2018 , Jam 19.00 Wita dan kemudian setelah batas waktu 24 jamsebagaimana diatur Pasal 19 ayat (1),  Termohon telah melakukan penahanan sejak tanggal 20 Maret 2018, jam 19.00 Wita dan batas waktu terahir tanggal 9 April 2018, sehingga Penahanan terhadap suami peohon telah melewati batas waktu yang diatur undang-undang dan termohon tidak mengeluarkan surat perintah perpanjangan penahanan sebagaimana diatur dalam Pasal 24 ayat (2) KUHAPidana dan Suami pemohon wajib dibebaskan menurut Hukum.

 

Bahwa TERMOHON TIDAK PERNAH MENYAMPAIKAN DAN MEMBERITAHUKAN TENTANG SURAT PERINATAH PENAHANAN kepada Pemohon dan jelas perbuatan Termohon dapat dikwlifisir sebagai perbuatan melawan hukum, karena bertentangan dengan Pasal 21 ayat 2 dan 3 KUHAP, dan penahanan terhadap suami Pemohon TIDAK SYAH menurut Hukum.

 

Bahwa dengan demikian Termohon telah MELAKUKAN PENANGKAPAN, PENAHANAN TERHADAP suami Pemohon Rahmadi secara tidak syah, TIDAK SYAH MENURUT HUKUM, KARENA TIDAK ADA MEMPERLIHATKAN SURAT PERINTAH PENANGKAPAN DAN PENAHAN DAN SURAT PEMBERITAHUAN PENANGKAPAN DAN PENAHAN KEPADA KELUARGA PEMOHON.

 

Bahwa penetapan diri Suami Pemohon sebagai Tersangka oleh Termohon tersebut adalah tidak sah, karena melanggar Undang-undang No 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Pasal 1 Angka 14, yang menentukan : “Tersangka adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana”. Dan Juga melanggar Pasal 183 KUHAP, yang mensyaratkan sekurang-kurangnya 2 (dua) alat bukti sebagaimana disebutkan dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP, seperti keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan tersangka.

 

Bahwa Pemohon memastikan bahwa Termohon tidak memiliki minimal 2 (dua) alat bukti sebagai dasar menetapkan Pemohon sebagai tersangka, karena Suami Pemohon bukan pelaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 310 ayat (4) UU RI No 22 Tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang bunyinya sebagai berikut : “Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain yang meninggal dunia, dipidana paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12.000.000,00  (dua belas juta rupiah)”

Pasal 310 ayat 3 : setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat sebagaimana dimaksud dalam pasal 229 ayat (4), dipidana paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).

 

 

 

 

Bahwa penetapan diri Suami Pemohon sebagai Tersangka oleh Termohon tersebut adalah tidak sah, karena melanggar Undang-undang No 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Pasal 1 Angka 14, yang menentukan : “Tersangka adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana”. Juga melanggar Pasal 183 KUHAP, yang mensyaratkan sekurang-kurangnya 2 (dua) alat bukti sebagaimana disebutkan dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP, seperti keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan tersangka, karena suami Pemohon bukan Pelaku atau tidak dalam mengemudikan sebuah armada truck, karena truck pada saat itu diparkir dipinggir jalan dengan memasang rambu pengaman pada bagian belakang truck sedang parker, sehingga unsur dari pasal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 310 ayat (4) UU RI No 22 Tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, sama sekali TIDAK TERPENUHI, MAKA MENURUT HUKUM PENETAPAN TERSANGKA TERHADAP SUAMI PEMOHON BERNAMA RAHMADI TIDAK SAH MENURUT HUKUM.

 

Berdasarakan alasan alasan Hukum tersebut diatas maka Pemohon memohon kepada Hakim yang memeriksa dan Mengadili perkara ini berkenan memberikan putusan sebagai berikut

Mengabulkan seluruhnya permohonan pemohon.

 

Menyatakan Tindakan Termohon MELAKUKAN PENANGKAPAN TERHADAP SUAMI PEMOHON RAHMADI PADA TANGGAL 19 MARET 2018, MERUPAKAN BAGIAN DARI PROSES TINDAKAN HUKUM OLEH TERMOHON tidak sah menurut Hukum

 

Menyatakan Tindakan Termohon MELAKUKAN PENANGKAPAN TERHADAP SUAMI PEMOHON RAHMADI PADA TANGGAL 19 MARET 2018 TIDAK MEMPERLIHATKAN dan TIDAK MEMBERIKAN surat tembusan perintah penangkapan  kepada keluarga Pemohon, adalah perbuatan melawan hukum.

 

Menyatakan Tindakan Termohon PENANGKAPAN  SUAMI PEMOHON RAHMADI PADA TANGGAL 19 MARET 2018 TIDAK MEMPERLIHATKAN dan TIDAK MEMBERIKAN surat tembusan perintah penangkapan  adalah TIDAK SYAH.

 

Menyatakan PENETAPAN TERSANGKA terhadap RAHMADI SUAMI PEMOHON dimaksud Pasal 310 ayat (4) UU RI No 22 Tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Jalan  yang dilakukan Termohon TIDAK SYAH MENURUT HUKUM.

 

Memerintahkan kepada Termohon untuk segera mengeluarkan SUAMI PEMOHON RAHMADI, terhitung sejak putusan ini diucapkan oleh Hakim Pra- Pradilan .

 

Menghukum Termohon membayar ganti kerugian moriil kepada PEMOHON SESUAI DENGAN PERATURAN YANG BERLAKU.

 

Membebankan biaya perkara yang timbul kepada Termohon.

subsider :  Mohon putusan yang se Adil- adilnya .

Pihak Dipublikasikan Ya