Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARBARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
84/Pid.Sus/2024/PN Bjb 1.ARTHA DANA PANGESTI, S.H.
2.FAIZAL ADITYA WICAKSANA,S.H.
SYURYA ABADI Alias ITOK Bin ACH. SARKASIH. Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 05 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 84/Pid.Sus/2024/PN Bjb
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 05 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-335/Enz.2/02/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ARTHA DANA PANGESTI, S.H.
2FAIZAL ADITYA WICAKSANA,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SYURYA ABADI Alias ITOK Bin ACH. SARKASIH.[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

P E R T A M A

----- Bahwa ia Terdakwa SYURYA ABADI Als ITOK Bin ACH SARKASIH pada hari Rabu tanggal 17 Januari 2024 sekitar pukul 17.00 WITA atau pada waktu lain dalam bulan Januari 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2024, bertempat di Komplek Griya Ulin Permai Jalan Gelatik RT. 001 RW. 003 Kelurahan Landasan Ulin Kecamatan Landasan Ulin Kota Banjarbaru, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarbaru yang berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara ini, telah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I” perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 09 Januari 2024 sekira pukul 14.00 WITA Terdakwa menghubungi Saksi FAISAL AGUNG ROSADI Als. ICAL Bin BUDIONO untuk memesankan sabu-sabu sebanyak 1 (satu) gram seharga Rp1.700.000,- (Satu juta tujuh ratus ribu rupiah) kepada Sdr. MADAN (DPO). Selanjutnya Terdakwa dan Saksi FAISAL AGUNG ROSADI Als. ICAL Bin BUDIONO mengambil sabu-sabu di rumah Sdr. MADAN (DPO) yang beralamat di daerah Teluk Tiram Kota Banjarmasin, dan Terdakwa membawa pulang sabu-sabu tersebut.
  • Bahwa kemudian pada hari Rabu tanggal 17 Januari 2024 sekitar pukul 14.00 WITA Saksi FAISAL AGUNG ROSADI Als. ICAL Bin BUDIONO menghubungi Terdakwa untuk memesan 1 (satu) paket sabu-sabu seharga Rp300.000,- (Tiga ratus ribu rupiah), selanjutnya Terdakwa mengantarkan pesanan tersebut ke rumah Saksi FAISAL AGUNG ROSADI Als. ICAL Bin BUDIONO yang beralamat di Komplek Griya Ulin Permai Jalan Gelatik RT. 001 RW. 003 Kelurahan Landasan Ulin Kecamatan Landasan Ulin Kota Banjarbaru dan langsung menyerahkan pesanan Narkotika jenis sabu-sabu kepada Saksi FAISAL AGUNG ROSADI Als. ICAL Bin BUDIONO. Selanjutnya Saksi FAISAL AGUNG ROSADI Als. ICAL Bin BUDIONO berangkat untuk mengantarkan sabu-sabu kepada pelanggan sedangkan Terdakwa menunggu di rumah Saksi FAISAL AGUNG ROSADI Als. ICAL Bin BUDIONO.
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 17 Januari 2024 sekira pukul 17.15 WITA Saksi TRI WIDODO, S.H. dan Saksi EDWIN CAHYA SAPUTRA, S.H. berhasil mengamankan Saksi FAISAL AGUNG ROSADI Als ICAL Bin BUDIONO di Jalan Trikora Samping Alfamart RT 001 RW 003 Kelurahan Landasan Ulin Timur Kecamatan Landasan Ulin Kota Banjarbaru, setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu-sabu yang Saksi FAISAL AGUNG ROSADI Als ICAL Bin BUDIONO peroleh sebelumnya dari Terdakwa.
  • Bahwa kemudian dilakukan pengembangan ke rumah Saksi FAISAL AGUNG ROSADI Als ICAL Bin BUDIONO dan Saksi TRI WIDODO, S.H. dan Saksi EDWIN CAHYA SAPUTRA, S.H. turut mengamankan Terdakwa yang sedang duduk di rumah Saksi FAISAL AGUNG ROSADI Als ICAL Bin BUDIONO, selanjutnya dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) lembar plastik klip yang di dalamnya terdapat narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 0.35 gram dan berat bersih 0.15 gram yang Terdakwa simpan di dalam dompet bertuliskan BLACK MTH warna hitam yang Terdakwa letakkan di atas kursi sebelah tempat Terdakwa duduk serta 1 (satu) buah Handphone merek Iphone warna putih dengan nomor Imei 353995103371708 yang merupakan sarana komunikasi Terdakwa dalam peredaran gelap narkotika.
  • Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa memiliki 1 (satu) lembar plastic klip yang di dalamnya terdapat narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 0.35 gram dan berat bersih 0.15 gram adalah untuk Terdakwa jual kembali kepada pelanggan.
  • Bahwa pada saat dilakukan penangkapan Terdakwa tidak dapat menunjukan surat ijin dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu.
  • Bahwa keuntungan yang Terdakwa peroleh dari menjual sabu-sabu tersebut adalah sekira Rp800.000,- (Delapan ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp900.000,- (Sembilan ratus ribu rupiah) setiap 1 (satu) gram sabu-sabu serta Terdakwa juga dapat mengkonsumsi sabu-sabu secara gratis. Keuntungan tersebut Terdakwa gunakan untuk keperluan sehari-hari.
  • Berdasarkan Berita Acara Penghitungan dan Penimbangan Barang Bukti telah dilakukan penimbangan barang berupa 1 (satu) lembar plastik klip yang didalamnya terdapat Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 0,35 gram dan berat bersih 0,15 gram, yang kemudian berdasarkan Berita Acara Penyisihan barang bukti disisihkan Sebagian Narkotika jenis sabu-sabu seberat 0.02 gram untuk dilakukan pemeriksaan Laboratorium.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. : 00549/NNF/2024 tanggal 22 Januari 2024 telah dilakukan pemeriksaan terhadap1 (satu) lembar plastic klip yang di dalamnya terdapat narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 0,35 gram dan berat bersih 0.15 gram yang disita dari Terdakwa SYURYA ABADI Als ITOK Bin ACH SARKASIH diperoleh kesimpulan benar terdapat kristal Metamfetamina yang terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

-----Perbuatan ia Terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009.----------------------------------------------------------------------------------

 

A T A U

K E D U A

-----Bahwa ia Terdakwa SYURYA ABADI Als ITOK Bin ACH SARKASIH pada hari Rabu tanggal 17 Januari 2024 sekitar pukul 17.30 WITA atau pada waktu lain dalam bulan Januari 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2024, bertempat di Komplek Griya Ulin Permai Jalan Gelatik RT. 001 RW. 003 Kelurahan Landasan Ulin Kecamatan Landasan Ulin Kota Banjarbaru, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarbaru yang berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara ini, telah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 17 Januari 2024 sekira pukul 17.15 WITA Saksi TRI WIDODO, S.H. dan Saksi EDWIN CAHYA SAPUTRA, S.H. berhasil mengamankan Saksi FAISAL AGUNG ROSADI Als ICAL Bin BUDIONO di Jalan Trikora Samping Alfamart RT 001 RW 003 Kelurahan Landasan Ulin Timur Kecamatan Landasan Ulin Kota Banjarbaru, setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu-sabu yang Saksi FAISAL AGUNG ROSADI Als ICAL Bin BUDIONO peroleh sebelumnya dari Terdakwa.
  • Bahwa kemudian dilakukan pengembangan ke rumah Saksi FAISAL AGUNG ROSADI Als ICAL Bin BUDIONO dan Saksi TRI WIDODO, S.H. dan Saksi EDWIN CAHYA SAPUTRA, S.H. turut mengamankan Terdakwa yang sedang duduk di rumah Saksi FAISAL AGUNG ROSADI Als ICAL Bin BUDIONO, selanjutnya dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) lembar plastik klip yang di dalamnya terdapat narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 0.35 gram dan berat bersih 0.15 gram yang Terdakwa simpan di dalam dompet bertuliskan BLACK MTH warna hitam yang Terdakwa letakkan di atas kursi sebelah tempat Terdakwa duduk serta 1 (satu) buah Handphone merek Iphone warna putih dengan nomor Imei 353995103371708 yang merupakan sarana komunikasi Terdakwa dalam peredaran gelap narkotika dimana seluruh barang bukti yang ditemukan merupakan milik Terdakwa.
  • Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa memiliki 1 (satu) lembar plastic klip yang di dalamnya terdapat narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 0.35 gram dan berat bersih 0.15 gram adalah untuk Terdakwa jual kembali kepada pelanggan.
  • Bahwa pada saat dilakukan penangkapan Terdakwa tidak dapat menunjukan surat ijin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.
  • Berdasarkan Berita Acara Penghitungan dan Penimbangan Barang Bukti telah dilakukan penimbangan barang berupa 1 (satu) lembar plastik klip yang didalamnya terdapat Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 0,35 gram dan berat bersih 0,15 gram, yang kemudian berdasarkan Berita Acara Penyisihan barang bukti disisihkan Sebagian Narkotika jenis sabu-sabu seberat 0.02 gram untuk dilakukan pemeriksaan Laboratorium.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. : 00549/NNF/2024 tanggal 22 Januari 2024 telah dilakukan pemeriksaan terhadap1 (satu) lembar plastic klip yang di dalamnya terdapat narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 0,35 gram dan berat bersih 0.15 gram yang disita dari Terdakwa SYURYA ABADI Als ITOK Bin ACH SARKASIH diperoleh kesimpulan benar terdapat kristal Metamfetamina yang terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

----- Perbuatan ia Terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009.----------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya