Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARBARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
151/Pid.Sus/2024/PN Bjb 1.WAN ACHMAD FERDIANSHAH,S.H
2.IKE CYNTIA PUTRI SANTOSO, S.H.
RIFUDI FAJAR Alias BUDI ANGAH Bin Alm. MASWAN JAYA. Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 14 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 151/Pid.Sus/2024/PN Bjb
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 14 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-616/Enz.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1WAN ACHMAD FERDIANSHAH,S.H
2IKE CYNTIA PUTRI SANTOSO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RIFUDI FAJAR Alias BUDI ANGAH Bin Alm. MASWAN JAYA.[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu

----------Bahwa Terdakwa RIFUDI FAJAR Alias BUDI ANGAH Bin Alm. MASWAN JAYA pada hari Kamis tanggal 08 Juni 2023 sekira jam 22.15 WITA atau pada suatu waktu pada bulan Juni tahun 2023, di suatu rumah yang beralamat di Bakti karya II Blok E No.65 Rt.53 Desa Semangat Dalam Kecamatan Alalak Kabupaten Barito Kuala, mengigat kediaman sebagian besar saksi-saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Banjarbaru sesuai ketentuan Pasal 84 ayat (2) KUHAP maka Pengadilan Negeri Banjarbaru berwenang untuk memeriksa perkara ini, telah “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dengan berat melebihi 5 gram” dengan cara sebagai berikut :

  • Bermula pada hari Rabu tanggal 07 Juni 2023 sekira jam 16.30 WITA, di suatu rumah yang beralamat di Basung II Rt.06/Rw.02 Kelurahan Sungai Tiung Kecamatan Cempaka Kota Banjarbaru, para petugas kepolisian Satuan Reserse Narkoba Polres Banjarbaru yang mana diantaranya adalah Saksi MUHAMMAD LUTHFI, S.H. dan Saksi ABU AYYUB AL AZIZ, S.H., telah melakukan penangkapan terhadap Saksi RUPIHANI Alias M. SAUPI Alias UPI Bin Alm. H. IDRUS (yang dituntut dalam perkara terpisah) atas kepemilikan narkotika tanpa izin dari pihak yang berwenang berupa 4 (empat) lembar plastik klip yang didalamnya terdapat narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 5,10 gram dan berat bersih 4,34 gram, lalu atas hal tersebut Saksi RUPIHANI mengaku pada pihak kepolisian bahwa narkotika jenis sabu-sabu tersebut ia dapatkan dari Terdakwa dengan cara membelinya seharga Rp.6.500.000,- (enam juta lima ratus ribu rupiah) untuk 1 (satu) kantong narkotika jenis sabu-sabu seberat 5 gram;
  • Selanjutnya para petugas kepolisian melakukan pencarian terhadap Terdakwa dan mendapatkan informasi bahwa Terdakwa menghuni suatu rumah yang beralamat di Bakti karya II Blok E No.65 Rt.53 Desa Semangat Dalam Kecamatan Alalak Kabupaten Barito Kuala, yang mana kemudian para petugas kepolisian mendatangi rumah tersebut pada hari Kamis tanggal 08 Juni 2023 sekira jam 22.15 WITA, untuk menemukan Terdakwa dengan disaksikan oleh RT setempat yaitu Saksi ABDUS SANI Bin Alm. SAHRANI dan masyarakat setempat yaitu Saksi RAMLIANNOR Alias RAMLI Bin Alm. SUNRI namun para petugas kepolisian tidak menemukan Terdakwa yang mana Terdakwa telah melarikan diri, lalu para petugas kepolisian melakukan penggeledahan terhadap rumah tersebut dengan disaksikan Saksi ABDUS SANI dan Saksi RAMLIANNOR serta warga setempat, para petugas kepolisian menemukan barang-barang bukti berupa 10 (sepuluh) lembar Plastik Klip yang didalamnya diduga terdapat Narkotika jenis Sabu-sabu, 1 (satu) batang Pipet Kaca yang didalamnya diduga terdapat Narkotika jenis Sabu-sabu, 1 (satu) batang Pipet Kaca, 1 (satu) buah Kotak Kecil berwarna Coklat, 1 (satu) buah Timbangan Digital merek Pocket Seal, 1 (satu) buah Tutup Bong terbuat dari Bekas Botol Minuman Pocari Sweatbyang diatasnya terdapat 2 (dua) buah Sedotan warna Putih, 3 (tiga) buah Sendok yang terbuat dari Sedotan Plastik warna Hitam dan Putih, 2 (dua) buah Sendok Kecil berwarna Putih dan Kuning Emas, 1 (satu) buah Bekas Kotak Rokok Sampoerna Mild warna Putih Hijau, 2 (dua) lembar Kertas Tissue warna Putih, 3 (tiga) bungkus Plastik Klip dan 1 (satu) buah Dompet warna Merah kemudian barang-barang bukti tersebut dibawa oleh para petugas kepolisian untuk pemeriksaan lebih lanjut dan meneruskan penyidikan terhadap Terdakwa;
  • Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 16 Februari 2024 sekira jam 15.00 WITA, di suatu rumah yang beralamat di Sungai Tiung Rt.20/Rw.07 Kelurahan Sungai Tiung Kecamatan Cempaka Kota Banjarbaru, para petugas kepolisian Satuan Reserse Narkoba Polres Banjarbaru yang mana diantaranya adalah Saksi MUHAMMAD LUTHFI, S.H. dan Saksi ABU AYYUB AL AZIZ, S.H., telah melakukan penangkapan terhadap Saksi RASMI BAIHAKI Alias AMI Alias AMANG Bin M. EFENDI dan Saksi RIDQI ASSEGAF Alias AYIB Bin ABU BAKAR ASSEGAF (yang dituntut dalam perkara terpisah) atas kepemilikan narkotika tanpa izin dari pihak yang berwenang berupa 15 (lima belas) lembar plastik klip yang didalamnya terdapat narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 8,63 gram dan berat bersih 5,91 gram yang didapatkan dari dari Terdakwa dengan cara membelinya seharga Rp.6.000.000,- (enam juta rupiah) untuk 1 (satu) kantong narkotika jenis sabu-sabu;
  • Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 29 Februari sekira jam 00.05, para petugas kepolisian melakukan pengejaran terhadap Terdakwa atas informasi bahwa Terdakwa berada di suatu rumah yang beralamat di Jalan Permata Raya No.76 Rt.13/Rw.03 Kelurahan Handil Bakti Kecamatan Alalak Kabupaten Barito Kuala, lalu para petugas kepolisian menemukan Terdakwa kemudian menunjukan Surat Perintah Tugas kepada Terdakwa lalu melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dengan disaksikan Terdakwa dan warga setempat, ditemukan barang-barang bukti berupa 1 (satu) buah Handphone Android merek Samsung warna Hitam yang Terdakwa gunakan sebagai sarana komunikasi peredaran gelap narkotika dan 1 (satu) unit Sepeda Motor merek Honda Sonic No.Pol. DA 5598 AV warna Merah dan Putih tanpa surat yang Terdakwa gunakan sebagai sarana peredaran gelap narkotika lalu atas hal tersebut Terdakwa berserta barang-barang bukti dibawa ke Polres Banjarbaru utuk proses lebih lanjut;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penghitungan dan Penimbangan Barang Bukti tanggal 09 Juni 2023 bahwa 10 (sepuluh) lembar Plastik Klip yang didalamnya diduga terdapat Narkotika jenis Sabu-sabu tersebut memiliki berat kotor berat kotor 80,49 gram dan berat bersih 74,89 gram dan berdasarkan Surat Perintah Penyisihan Barang Bukti, Nomor : SP.Sita/46 /VI/2023/Reskrim tanggal 09 Juni 2023, telah disisihkan sebagian narkotika jenis sabu-sabu sebesar 0,050 gram bersama dengan , 1 (satu) batang Pipet Kaca yang didalamnya diduga terdapat Narkotika jenis Sabu-sabu untuk pemeriksaan laboratoris dan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik, No.Lab. : 04662/NNF/2023 tanggal 19 Juni 2023 1 (satu) kantong plastik berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 0,050 gram dan 1 (satu) batang pipet kaca terdapat Kristal warna putih dengan berat netto 0,004 gram tersebut adalah benar Kristal Metamfetamina terdaftar dalam Glolongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No.35 Tahun 2002 tentang Narkotika.

---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 114 Ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------------------------------------------------------------------------------

ATAU

Kedua

----------Bahwa Terdakwa RIFUDI FAJAR Alias BUDI ANGAH Bin Alm. MASWAN JAYA pada hari kamis tanggal 08 Juni 2023 sekira jam 22.15 WITA atau pada suatu waktu pada bulan Juni tahun 2023, di suatu rumah yang beralamat di Bakti karya II Blok E No.65 Rt.53 Desa Semangat Dalam Kecamatan Alalak Kabupaten Barito Kuala, mengigat kediaman sebagian besar saksi-saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Banjarbaru sesuai ketentuan Pasal 84 ayat (2) KUHAP maka Pengadilan Negeri Banjarbaru berwenang untuk memeriksa perkara ini, telah  “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi 5 gram” dengan cara sebagai berikut :

  • Bermula pada hari Rabu tanggal 07 Juni 2023 sekira jam 16.30 WITA, di suatu rumah yang beralamat di Basung II Rt.06/Rw.02 Kelurahan Sungai Tiung Kecamatan Cempaka Kota Banjarbaru, para petugas kepolisian Satuan Reserse Narkoba Polres Banjarbaru yang mana diantaranya adalah Saksi MUHAMMAD LUTHFI, S.H. dan Saksi ABU AYYUB AL AZIZ, S.H., telah melakukan penangkapan terhadap Saksi RUPIHANI Alias M. SAUPI Alias UPI Bin Alm. H. IDRUS (yang dituntut dalam perkara terpisah) atas kepemilikan narkotika tanpa izin dari pihak yang berwenang berupa 4 (empat) lembar plastik klip yang didalamnya terdapat narkotika jenis sabu-sabu, lalu atas hal tersebut Saksi RUPIHANI mengaku pada pihak kepolisian bahwa narkotika jenis sabu-sabu tersebut ia dapatkan dari Terdakwa;
  • Selanjutnya para petugas kepolisian melakukan pencarian terhadap Terdakwa dan mendapatkan informasi bahwa Terdakwa menghuni suatu rumah yang beralamat di Bakti karya II Blok E No.65 Rt.53 Desa Semangat Dalam Kecamatan Alalak Kabupaten Barito Kuala, yang mana kemudian para petugas kepolisian mendatangi rumah tersebut pada hari Kamis tanggal 08 Juni 2023 sekira jam 22.15 WITA, untuk menemukan Terdakwa dengan disaksikan oleh RT setempat yaitu Saksi ABDUS SANI Bin Alm. SAHRANI dan masyarakat setempat yaitu Saksi RAMLIANNOR Alias RAMLI Bin Alm. SUNRI namun para petugas kepolisian tidak menemukan Terdakwa yang mana Terdakwa telah melarikan diri, lalu para petugas kepolisian melakukan penggeledahan terhadap rumah tersebut dengan disaksikan Saksi ABDUS SANI dan Saksi RAMLIANNOR serta warga setempat, para petugas kepolisian menemukan barang-barang bukti berupa 10 (sepuluh) lembar Plastik Klip yang didalamnya diduga terdapat Narkotika jenis Sabu-sabu, 1 (satu) batang Pipet Kaca yang didalamnya diduga terdapat Narkotika jenis Sabu-sabu, 1 (satu) batang Pipet Kaca, 1 (satu) buah Kotak Kecil berwarna Coklat, 1 (satu) buah Timbangan Digital merek Pocket Seal, 1 (satu) buah Tutup Bong terbuat dari Bekas Botol Minuman Pocari Sweatbyang diatasnya terdapat 2 (dua) buah Sedotan warna Putih, 3 (tiga) buah Sendok yang terbuat dari Sedotan Plastik warna Hitam dan Putih, 2 (dua) buah Sendok Kecil berwarna Putih dan Kuning Emas, 1 (satu) buah Bekas Kotak Rokok Sampoerna Mild warna Putih Hijau, 2 (dua) lembar Kertas Tissue warna Putih, 3 (tiga) bungkus Plastik Klip dan 1 (satu) buah Dompet warna Merah kemudian barang-barang bukti tersebut dibawa oleh para petugas kepolisian untuk pemeriksaan lebih lanjut dan meneruskan penyidikan terhadap Terdakwa;
  • Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 29 Februari sekira jam 00.05, para petugas kepolisian melakukan pengejaran terhadap Terdakwa atas informasi bahwa Terdakwa berada di suatu rumah yang beralamat di Jalan Permata Raya No.76 Rt.13/Rw.03 Kelurahan Handil Bakti Kecamatan Alalak Kabupaten Barito Kuala, lalu para petugas kepolisian menemukan Terdakwa kemudian menunjukan Surat Perintah Tugas kepada Terdakwa lalu melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dengan disaksikan Terdakwa dan warga setempat, ditemukan barang-barang bukti berupa 1 (satu) buah Handphone Android merek Samsung warna Hitam yang Terdakwa gunakan sebagai sarana komunikasi peredaran gelap narkotika dan 1 (satu) unit Sepeda Motor merek Honda Sonic No.Pol. DA 5598 AV warna Merah dan Putih tanpa surat yang Terdakwa gunakan sebagai sarana peredaran gelap narkotika lalu atas hal tersebut Terdakwa berserta barang-barang bukti dibawa ke Polres Banjarbaru utuk proses lebih lanjut;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penghitungan dan Penimbangan Barang Bukti tanggal 09 Juni 2023 bahwa 10 (sepuluh) lembar Plastik Klip yang didalamnya diduga terdapat Narkotika jenis Sabu-sabu tersebut memiliki berat kotor berat kotor 80,49 gram dan berat bersih 74,89 gram dan berdasarkan Surat Perintah Penyisihan Barang Bukti, Nomor : SP.Sita/46 /VI/2023/Reskrim tanggal 09 Juni 2023, telah disisihkan sebagian narkotika jenis sabu-sabu sebesar 0,050 gram bersama dengan , 1 (satu) batang Pipet Kaca yang didalamnya diduga terdapat Narkotika jenis Sabu-sabu untuk pemeriksaan laboratoris dan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik, No.Lab. : 04662/NNF/2023 tanggal 19 Juni 2023 1 (satu) kantong plastik berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 0,050 gram dan 1 (satu) batang pipet kaca terdapat Kristal warna putih dengan berat netto 0,004 gram tersebut adalah benar Kristal Metamfetamina terdaftar dalam Glolongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No.35 Tahun 2002 tentang Narkotika.

---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 112 Ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------------------------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya