Dakwaan |
Benar pada saat anggota Reskrim sedang piket mendapati laporan dari warga bahwa salah satu warga yang bernama Sdr.MUHAMMAD WANDA Als WANDA Als OGOK Bin JUMAN, yang mendiami salah satu rumah di perumahan CV.Lukah Banua Rt.13 Rw.02 Kel.Bangkal Kec.Cempaka Kota Banjarbaru provinsi Kalsel sedang menjual Miras jenis Tuak, dan selanjutnya anggota reskrim beserta anggota Samapta polsek cempaka mendatangi rumah yang dimaksut dan melakukan penggeledahan, dan ternyata benar anggota menemukan Miras jenis Tuak sebanyak 24 (dua puluh empat) bungkus, dengan kapasitas per bungkus 1 (satu) Liter, sehingga total keseluruhan sebanyak 24 (dua puluh empat) Liter, serta uang tunai hasil penjualan miras jenis Tuak sebesar Rp.265 400,- (dua ratus enampuluh lima ribu empat ratus rupiah ) dan barang bukti tersebut diakui oleh Sdr.MUHAMMAD WANDA Als WANDA Als OGOK Bin JUMAN, sebagai barang dagangan miliknya, dan tersangka mendapatkan Miras jenis Tuak tersebut dari hasil membeli dari seseorang yang bernama Sdr. PASARIBU yang bertempat tinggal di Kab.tanah laut, dengan harga Rp.10.000,-(sepuluh ribu rupiah) perliter, dan tersangka menjual kembali miras tuak tersebt dengan harga eceran sebesar Rp.12.000.- (dua belas ribu rupiah) per liter, dan selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan di polsek Cempaka guna proses hukum lebih lanjut.--------------------------------------------------------------
Pasal 8 Ayat (1) Peraturan Daerah Kota Banjarbaru, nomor 05 Tahun 2006.
|