Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARBARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
33/Pdt.G/2024/PN Bjb Luthfan Jadidi 1.Hardyansyah
2.Mariyadi
3.PT Villa Berkah Sejahtera
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 30 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 33/Pdt.G/2024/PN Bjb
Tanggal Surat Senin, 29 Apr. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Luthfan Jadidi
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Hardyansyah
2Mariyadi
3PT Villa Berkah Sejahtera
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan berharga Perjanjian Kontrak Pembelian Rumah Tipe 36+ dengan No. Waarmerken  519/M/W/X/2023 yang dibuat antara PENGGUGAT dan TERGUGAT I;
  3. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) yang diletakkan atas sebuah kendaraan roda empat merk Daihatsu tipe TERIOS 1.5 X A/T (F800RG-GQDFJ) Tahun Buat 2023 Nomor Polisi DA 1051 EL      atas nama TERGUGAT I;
  4. Menyatakan bahwa TERGUGAT I telah melakukan wanprestasi;
  5. menghukum TERGUGAT I untuk mengembalikan uang yang telah PENGGUGAT bayarkan sebesar RP. 138.000.000,- (Seratus Tiga Puluh Delapan Juta Rupiah) melalui rekening Bank Syariah Mandiri (BSI) dengan nomor rekening 7118697779 atas nama PENGGUGAT;
  6. Menghukum TERGUGAT I untuk membayarkan uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah) setiap hari TERGUGAT I lalai melaksanakan isi putusan perkara ini, terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap;
  7. Membebankan biaya perkara ini kepada TERGUGAT I;
  8. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada perlawanan banding, kasasi, maupun verzet;

 

Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banjarbaru yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak