Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARBARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
180/Pid.Sus/2024/PN Bjb 1.MITRIDA IGA RAHMA PUTRI.SH
2.YUSTIA NERISSA ARVIANA, S.H.
SISKATILOPA Alias SISKA Binti ENGGU. Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 07 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 180/Pid.Sus/2024/PN Bjb
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 07 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-715/O.3.20 / Enz.2 / 05 / 2024
Penuntut Umum
NoNama
1MITRIDA IGA RAHMA PUTRI.SH
2YUSTIA NERISSA ARVIANA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SISKATILOPA Alias SISKA Binti ENGGU.[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

-------- Bahwa ia Terdakwa SISKATILOPA Alias SISKA Binti ENGGU, pada hari Rabu tanggal 27 Maret 2024 sekitar jam 16.30 Wita atau pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 di rumah Terdakwa di Komplek Kruwing Indah 3 Blok G RT. 06 RW. 01, Kelurahan Landasan Ulin Timur, Kecamatan Liang Anggang, Kota Banjarbaru atau pada tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarbaru, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika atau perkusor narkotika tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I”. Dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 27 Maret 2024 sekitar jam 13.00 Wita Saksi APRIYAL SANITRA Alias WAL Alias RIYAL Bin Alm. H. ABDUL SANI, selanjutnya disebut Saksi APRIYAL (dilakukan penuntutan secara terpisah) menghubungi Sdr. HENDRA SUCIPTA RIMBA Alias BOKER Bin DJIMY RIMBA, untuk meminta narkotika jenis sabusabu, kemudian Saksi APRIYAL mengajak Terdakwa berangkat menemui Sdr. HENDRA SUCIPTA RIMBA Alias BOKER Bin DJIMY RIMBA, kemudian Terdakwa dan Saksi APRIYAL bertemu dengan Saksi HENDRA di suatu tempat di sekitar Jalan Rahayu Kota Banjarmasin pada sekitar jam 15.00 Wita, selanjutnya Saksi APRIYAL menerima sebanyak 1 (satu) lembar plastik klip yang didalamnya terdapat narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 0,77 gram dan berat bersih 0,53 gram;
  • Bahwa Terdakwa mendapatkan narkotika jenis sabusabu dari Saksi APRIYAL secara gratis untuk dikonsumsi secara bersama-sama;
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 27 Maret 2024 sekitar jam 16.00 Wita, Saksi TRI WIDODO, SH dan Saksi MUHAMMAD LUTHFI, SH, keduanya merupakan Anggota Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Banjarbaru, melakukan giat karena adanya informasi masyarakat terkait peredaran gelap narkotika jenis sabusabu di Komplek Kruwing Indah 3 Blok G RT. 06 RW. 01, Kelurahan Landasan Ulin Timur, Kecamatan Liang Anggang, Kota Banjarbaru, kemudian Saksi TRI WIDODO, SH dan Saksi MUHAMMAD LUTHFI, SH melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa yang sedang bersama Saksi APRIYAL dan ditemukan 1 (satu) lembar plastik klip yang didalamnya terdapat narkotika jenis sabusabu dengan berat kotor 0,77 gram dan berat bersih 0,53 gram yang oleh Saksi APRIYAL dimasukkan kedalam 1 (satu) buah bekas kotak rokok sampoerna warna putih yang dimasukkan kembali kedalam 1 (satu) buah tas slempang merek H&M warna hitam bersama dengan 1 (satu) buah handphone android merek OPPO warna kuning dan 1 (satu) buah handphone android merek INFINIX warna putih milik Saksi APRIYAL, serta 1 (satu) buah handphone Iphone warna hitam milik Terdakwa yang ikut diamankan karena digunakan sebagai sarana informasi dalam penyalahgunaan narkotika;
  • Bahwa selanjutnya Saksi TRI WIDODO, SH dan Saksi MUHAMMAD LUTHFI, SH melakukan penggeledahan terhadap rumah Saksi APRIYAL dan ditemukan 1 (satu) batang pipet kaca yang didalamnya terdapat sisa narkotika jenis sabusabu dan 1 (satu) buah bong terbuat dari botol kaca yang diletakkan di lantai kamar rumah Saksi APRIYAL;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. : 02467/NNF/2024 tanggal 02 April 2024, ditandangani oleh Pemeriksa DEFA JAUMIL, S.I.IK, TITIN ERNAWATI, S.Farm, Apt., dan BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si., serta diketahui oleh atasnama KABIDLABFOR PLDA JATIM, WAKA, IMAM MUKTI, S.Si, Apt., M.Si. disimpulkan bahwa barang bukti No. : 08945/2024/NNF dan 08946/2024/NNF adalah positif mengandung Metamfetamina, yang termasuk dalam daftar Golongan I UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------------

 

ATAU

 

KEDUA

-------- Bahwa ia Terdakwa SISKATILOPA Alias SISKA Binti ENGGU, pada hari Rabu tanggal 27 Maret 2024 sekitar jam 16.30 Wita atau pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 di rumah Terdakwa di Komplek Kruwing Indah 3 Blok G RT. 06 RW. 01, Kelurahan Landasan Ulin Timur, Kecamatan Liang Anggang, Kota Banjarbaru atau pada tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarbaru, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “yang melakukan, menyuruh lakukan dan turut serta melakukan perbuatan telah menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi dirinya sendiri”. Dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 27 Maret 2024 sekitar jam 13.00 Wita Saksi APRIYAL SANITRA Alias WAL Alias RIYAL Bin Alm. H. ABDUL SANI, selanjutnya disebut Saksi APRIYAL (dilakukan penuntutan secara terpisah) menghubungi Sdr. HENDRA SUCIPTA RIMBA Alias BOKER Bin DJIMY RIMBA, untuk meminta narkotika jenis sabusabu, kemudian Saksi APRIYAL mengajak Terdakwa berangkat menemui Sdr. HENDRA SUCIPTA RIMBA Alias BOKER Bin DJIMY RIMBA, kemudian Terdakwa dan Saksi APRIYAL bertemu dengan Saksi HENDRA di suatu tempat di sekitar Jalan Rahayu Kota Banjarmasin pada sekitar jam 15.00 Wita;
  • Bahwa Terdakwa mendapatkan narkotika jenis sabusabu dari Saksi APRIYAL secara gratis untuk dikonsumsi secara bersama-sama;
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 27 Maret 2024 sekitar jam 16.00 Wita, Saksi TRI WIDODO, SH dan Saksi MUHAMMAD LUTHFI, SH, keduanya merupakan Anggota Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Banjarbaru, melakukan giat karena adanya informasi masyarakat terkait peredaran gelap narkotika jenis sabusabu di Komplek Kruwing Indah 3 Blok G RT. 06 RW. 01, Kelurahan Landasan Ulin Timur, Kecamatan Liang Anggang, Kota Banjarbaru, kemudian Saksi TRI WIDODO, SH dan Saksi MUHAMMAD LUTHFI, SH melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa yang sedang bersama Saksi APRIYAL dan ditemukan 1 (satu) lembar plastik klip yang didalamnya terdapat narkotika jenis sabusabu dengan berat kotor 0,77 gram dan berat bersih 0,53 gram yang oleh Saksi APRIYAL dimasukkan kedalam 1 (satu) buah bekas kotak rokok sampoerna warna putih yang dimasukkan kembali kedalam 1 (satu) buah tas slempang merek H&M warna hitam bersama dengan 1 (satu) buah handphone android merek OPPO warna kuning dan 1 (satu) buah handphone android merek INFINIX warna putih milik Saksi APRIYAL, serta 1 (satu) buah handphone Iphone warna hitam milik Terdakwa yang ikut diamankan karena digunakan sebagai sarana informasi dalam penyalahgunaan narkotika;
  • Bahwa selanjutnya Saksi TRI WIDODO, SH dan Saksi MUHAMMAD LUTHFI, SH melakukan penggeledahan terhadap rumah Saksi APRIYAL dan ditemukan 1 (satu) batang pipet kaca yang didalamnya terdapat sisa narkotika jenis sabusabu dan 1 (satu) buah bong terbuat dari botol kaca yang diletakkan di lantai kamar rumah Saksi APRIYAL;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. : 02467/NNF/2024 tanggal 02 April 2024, ditandangani oleh Pemeriksa DEFA JAUMIL, S.I.IK, TITIN ERNAWATI, S.Farm, Apt., dan BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si., serta diketahui oleh atasnama KABIDLABFOR PLDA JATIM, WAKA, IMAM MUKTI, S.Si, Apt., M.Si. disimpulkan bahwa barang bukti No. : 08945/2024/NNF dan 08946/2024/NNF adalah positif mengandung Metamfetamina, yang termasuk dalam daftar Golongan I UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Pemeriksaan Narkoba dari Rumah Sakit Daerah Idaman Kota Banjarbaru, Nomor : 60/SKPN/RSDI/2024, tanggal 30 Maret 2024 yang diperiksa oleh Dokter Pemeriksa, dr. BUDI SEPTIAWAN, Sp.PK, disimpulkan bahwa terhadap Terdakwa SISKATILOPA Alias SISKA Binti ENGGU dalam keadaan TERINDIKASI NARKOBA, dengan catatan Gol Methaphetamin : (+) positif.

---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. -----------------------------------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya