Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
12/Pdt.G/2024/PN Bjb | Suardi | Imam Hidayatmo | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 04 Mar. 2024 | ||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||
Nomor Perkara | 12/Pdt.G/2024/PN Bjb | ||||
Tanggal Surat | Kamis, 29 Feb. 2024 | ||||
Nomor Surat | |||||
Penggugat |
|
||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||
Tergugat |
|
||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||
Turut Tergugat | - | ||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||
Petitum | PRIMER :
Sebelah Utara: P.S.276 : 95/i-10/1981 (berdasarkan SHM.1148)/ Sekarang SHM.1146 / Agus / Tanah Kosong Sebelah Selatan:M.1150 (Berdasarkan SHM.1148) / Sekarang Endang Suryani Sebelah Barat:M.1147 (Berdasarkan SHM.1148) / Sekarang CV. Intan Pradipa Sebelah Timur: Rencana Jalan (Berdasarkan SHM.1148) / SekarangJalan Batu Piring 4. Menyatakan sah menurut Hukum Penggugat (SUARDI) adalah Pemilik yang sah atas sebidang tanah yang terletak di Desa Loktabat Kecamatan Banjarbaru Kabupaten Daerah Tk.II Banjar Provinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Selatan (Sebelum Pemekaran) / Terletak Jl.Batu Piring RT.004 RW.004 Kelurahan Loktabat Selatan, Kecamatan Banjarbaru Selatan, Kota Banjarbaru (Setelah Pemekaran). Dengan Atas hak berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) No.1148, Ukuran Luasnya 300 M2 (Tiga Ratus Meter Persegi), Surat Ukur Sementara No : 192/1981. Dimana Tanah Tersebut diperoleh dari jual beli dengan Tergugat/IMAM HIDAYATMO. Adapun batas-batas tanah sebagai berikut :
Sebelah Utara: P.S.276 : 95/i-10/1981 (berdasarkan SHM.1148)/ Sekarang SHM.1146 / Agus / Tanah Kosong Sebelah Selatan:M.1150 (Berdasarkan SHM.1148) / Sekarang Endang Suryani Sebelah Barat:M.1147 (Berdasarkan SHM.1148) / Sekarang CV. Intan Pradipa Sebelah Timur: Rencana Jalan (Berdasarkan SHM.1148)/ SekarangJalan Batu Piring
5. Menyatakan bahwa Tergugat (IMAM HIDAYATMO) melakukan Perbuatan Ingkar Janji (Wanprestasi) ; 6. Memberikan Hak dan wewenang Kepada Penggugat (SUARDI) untuk melanjutkan Proses balik Nama Sertifikat Hak Milik No.1148 atas nama IMAM HIDAYATMO (Tergugat) tersebut Menjadi Atas Nama SUARDI (Penggugat), Dihadapan PPAT wilayah Kota Banjarbaru dan mendaftarkannya di Kantor BPN (Badan Pertanahan Nasional) Kota Banjarbaru ; 7. Menyatakan Putusan Pengadilan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum Verzet, Banding dan Kasasi dari Tergugat (IMAM HIDAYATMO) ; 8. Membebankan semua biaya yang timbul dalam perkara ini menurut Hukum. SUBSIDAIR : Atau Mohon Putusan Yang Seadil-adilnya. |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |