Dakwaan |
Pada hari Kamis tanggal 18 April 2024, Sekira Pukul 22.00 Wita, pada saat Anggota Polres Banjarbaru Melaksanakan Giat Patroli rutin di Wilkum Polres Banjarbaru berhasil mengamankan pelaku an. HENDRO PANGGABEAN Anak dari MARIHAT PANGGABEAN di Sebuah Rumah yang beralamat Jln. Kurnia Ujung Komp. Kurnia Lorihua No.01 Rt.06 Rw.03 Kel. Landasan Ulin Barat Kec. Liang Anggang Kota Banjarbaru Provinsi Kalimantan Selatan, sehubungan memiliki, menyimpan dan atau menjual minuman beralkohol / minuman keras berbagai merk tanpa memiliki izin resmi, dengan barang bukti minuman keras berbagai merk yaitu : Orang Tua Anggur Merah isi 620 Ml/Botol dengan kadar alkohol @ 14,7% sebanyak: 03 Botol, Guinness Foreign Extra Stout isi 620/Botol dengan kadar alkohol @4,9% sebanyak: 03 Botol, Bintang Bir Pilsener Beer isi 620 Ml/Botol dengan kadar alkohol @4,7% sebanyak : 03 Botol dengan total keseluruhan 09 Botol Minuman Keras Beralkohol dan selanjutnya pelaku beserta barang bukti diamakan di Polres Banjarbaru guna proses lebih lanjut.
Pasal 2 Ayat (1) Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 05 Tahun 2006.
|