INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
2/Pdt.G.S/2025/PN Bjb | BRI UNIT RATU ELOK | 1.ALIANSYAH 2.MASNIAH |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 14 Mar. 2025 | |||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | |||||||||||||||
Nomor Perkara | 2/Pdt.G.S/2025/PN Bjb | |||||||||||||||
Tanggal Surat | Selasa, 11 Mar. 2025 | |||||||||||||||
Nomor Surat | ||||||||||||||||
Penggugat |
|
|||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat | ||||||||||||||||
Tergugat |
|
|||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat |
|
|||||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 195.731.312,00 | |||||||||||||||
Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar Rp. 195.731.312,- ( SERATUS SEMBILAN PULUH LIMA JUTA TUJUH RATUS TIGA PULUH SATU RIBU TIGA RATUS DUA BELAS RUPIAH ), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 167.046.172,- ( SERATUS ENAM PULUH TUJUH JUTA EMPAT PULUH ENAM RIBU SERATUS TUJUH PULUH DUA RUPIAH ) ditambah bunga sebesar 28.685.140,- ( DUA PULUH DELAPAN JUTA ENAM RATUS DELAPAN PULUH LIMA RIBU SERATUS EMPAT PULUH RUPIAH ), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap aset yang diagunkan oleh Para Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
5. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek SHM NO 2090 Atas Nama ALIANSYAH dan SHM NO 2098 Atas Nama MASNIAH yang berlokasi di Jalan Mistar Cokrokusumo RT 02 RW 01, Kel. Bangkal, Kec. Cempaka, Banjarbaru, Kalimantan Selatan, berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya.
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
|||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||||||||
Prodeo | Tidak |