Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARBARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
12/Pid.C/2024/PN Bjb KEPOLISIAN DAERAH KALIMANTAN SELATAN RESOR BANJARBARU MOSINI Binti PONIMAN ALM. Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 23 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Pelanggaran Ketertiban Umum
Nomor Perkara 12/Pid.C/2024/PN Bjb
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 23 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B/10/IV2024
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1KEPOLISIAN DAERAH KALIMANTAN SELATAN RESOR BANJARBARU
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MOSINI Binti PONIMAN ALM.[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pada hari Minggu tanggal 21 April 2024, Sekira Pukul 23.30 Wita, pada saat Anggota Polres Banjarbaru Melaksanakan Giat Patroli rutin di Wilkum Polres Banjarbaru berhasil mengamankan pelaku an. MOSINI Binti PONIMAN (ALM) di sebuah rumah yang dijadikan warung di Jln. Kenanga Rt. 009 Rw. 006 Kel. Landasan Ulin Timur Kec. Landasan Ulin Kota Banjarbaru Provinsi Kalimantan Selatan, sehubungan memiliki, menyimpan dan atau  menjual minuman beralkohol / minuman keras berbagai merk tanpa memiliki izin resmi, dengan barang bukti minuman keras berbagai merk yaitu : Orang Tua Anggur Merah isi 620 Ml/Botol dengan kadar alkohol @ 14,7%  sebanyak: 2 Botol, Bintang Pilsener Beer isi@ 620 ml dengan kadar alkohol 4,7 %  : 2 (dua) Botol, Guinness Foreign Extra Stout isi@ 620 ml dengan kadar alkohol 4,9 % : 2 (dua) Botol, Newport Passion Blue isi@ 620 ml dengan kadar alkohol 19,7% : 2 (dua) Botol dengan total keseluruhan 8 Botol Minuman Keras Beralkohol dan selanjutnya pelaku beserta barang bukti diamakan di Polres Banjarbaru guna proses lebih lanjut.
Pasal 8 Ayat (1) Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 05 Tahun 2006.  
 

Pihak Dipublikasikan Ya