Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
236/Pid.B/2024/PN Bjb | 1.MITRIDA IGA RAHMA PUTRI.SH 2.WAN ACHMAD FERDIANSHAH,S.H |
MIFTAHUL JANNAN Alias MAS ANAN Bin SUMARNO. | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 15 Jul. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Penipuan | ||||||
Nomor Perkara | 236/Pid.B/2024/PN Bjb | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 15 Jul. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B- 958 /O.3.20/EOH.2/07/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | PERTAMA -------- Bahwa ia terdakwa MIFTAHUL JANNAN Alias MAS ANAN Bin SUMARNO, pada hari Jumat tanggal 29 Maret 2024 sekitar jam 21.15 WITA atau pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2024 di Jalan Kurnia Ujung Komplek Kurnia Lestari 2 No. A11 RT. 006, RW. 003, Kelurahan Landasan Ulin Utara, Kecamatan Liang Anggang, Kota Banjarbaru atau pada tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarbaru, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang”. Dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:-----
---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 Kitab Undang – undang Hukum Pidana. ------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA -------- Bahwa ia terdakwa MIFTAHUL JANNAN Alias MAS ANAN Bin SUMARNO, pada hari Jumat tanggal 29 Maret 2024 sekitar jam 21.15 WITA atau pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2024 di Jalan Kurnia Ujung Komplek Kurnia Lestari 2 No. A11 RT. 006, RW. 003, Kelurahan Landasan Ulin Utara, Kecamatan Liang Anggang, Kota Banjarbaru atau pada tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarbaru, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan”. Dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------
---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 Kitab Undang – undang Hukum Pidana. -------------------------------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |