Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARBARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
160/Pid.B/2024/PN Bjb 1.M. SONE RIDHO RAHARJO, S.H.
2.DWI INDAH WIDYA PRATIWI, S.H.
H. MUHAMAT JANI GANI Bin H. RIDUAN Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Pengeroyokan yang menyebabkan luka ringan, luka berat
Nomor Perkara 160/Pid.B/2024/PN Bjb
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 16 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan b-608/O.3.20/Eku.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1M. SONE RIDHO RAHARJO, S.H.
2DWI INDAH WIDYA PRATIWI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1H. MUHAMAT JANI GANI Bin H. RIDUAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

--------- Bahwa Terdakwa H. MUHAMAT JANI GANI Bin H. RIDUAN dan Sdr. PRASTIYON Als TIYO (DPO) pada hari Sabtu tanggal 09 Maret 2024 sekitar pukul 13.00 WITA atau setidak-tidaknya pada bulan Maret tahun 2024, bertempat di Jl. Lingkar Utara, RT 040 RW 006 Kel. Syamsudinnoor, Kec. Landasan Ulin Kota Banjarbaru, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarbaru, telah “dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang mengakibatkan luka berat” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 09 Maret 2024 sekitar pukul 11.00 WITA Terdakwa H. MUHAMAT JANI GANI Bin H. RIDUAN datang ke pondok yang beramat di Jln. Lingkar utara RT 40 RW 06 Kel. Syamsudinnoor, Kec. Landasan Ulin, Kota Banjarbaru untuk mengantarkan nasi kepondok tersebut, setelah sampai disana Terdakwa duduk sebentar di pondok, tidak lama kemudian datang orang menggunakan mobil Pick Up dan sepada motor sebanyak 4 buah yang dikendarai 7 (tujuh) orang, melihat kedatangan mereka Terdakwa menghubungi Saksi RIZA karena sebelumnya Saksi RIZA berpesan kepada Terdakwa untuk memberi tahu akan ada orang yang datang, selanjutnya sekitar 30 menit datang Saksi RIZA ke pondok lalu mendatangi orang-orang yang datang tersebut, ternyata orang tersebut datang untuk membangun pondok di lahan tersebut, sekitar 5 menit datang Saksi HIRMAN dan Sdr. AAR (DPO) menggunakan mobil warna silver parkir diseberang jalan, namun Terdakwa tidak mengetahui secara detail didalam mobil tersebut ada berapa orang. Tidak lama kemudian mobil tersebut meninggalkan tempat, mereka memarkirkan mobil dan hanya mobil yang digunakan Saksi HIRMAN dan Sdr. AAR (DPO). Kemudian Sdr. TIYO (DPO) mendatangi mobil Saksi HIRMAN dan Sdr. AAR untuk bersalaman, selanjutnya saat Sdr. TIYO (DPO) berlari kearah pondok sembari dikejar oleh Terdakwa menggunakan parang kemudian Terdakwa keluar dari pondok karena mendengar teriakan Sdr. TIYO (DPO) untuk meminta tolong. Kemudian Terdakwa menghalangi Sdr. TIYO (DPO) sembari bertanya, namun tidak dijawab, tiba-tiba Terdakwa ditebas menggunakan parang ditangan sebelah kiri dan Terdakwa langsung berlari kepondok lama, kemudian Terdakwa melihat Saksi RIZA dikejar oleh Saksi HIRMAN dan Sdr. AAR. Saat itu posisi Saksi RIZA sedang terjatuh terlungkup, lalu ditolong Sdr. IRA dan Sdr. ARI PAYAT. Pada saat Terdakwa berpaling dari arah kejadian kekerasan fisik, saat itu posisi Sdr ARI PAYAT sedang dianiaya oleh Sdr. HIRMAN dan Sdr. AAR. Kemudian Terdakwa menemukan celurit disamping pondok lalu Terdakwa berlari kearah Sdr. ARI PAYAT untuk membantunya dengan cara menebas-nebaskan celurit tersebut kearah Saksi HIRMAN dan Sdr. AAR hingga mengenai Saksi HIRMAN. Setelah kejadian tersebut Saksi HIRMAN dan Sdr. AAR masuk kedalam mobil dan bergegas meninggalkan tempat kejadian untuk menuju Rumah Sakit Auri untuk mengobati luka yang Saksi HIRMAN dan Sdr. AAR alami.
  • Bahwa atas kejadian yang dialami oleh Korban HIRMAN Als ALUS Bin MIRAT (Alm) mengakibatkan rasa sakit dan menghalangi aktivitas keseharian terutama pekerjaan sehingga korban tidak dapat melakukan pekerjaan;
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, Korban HIRMAN mengalami beberapa luka sebagaimana Visum Et Repertum Nomor: 15.068/DIR/RSUN/III/2024 tanggal 10 Maret 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Abdul Latif SIP dokter pemeriksa pada Rumah Sakit Umum Nirawana dengan kesimpulan : Luka terbuka pada pipi kiri disebabkan oleh bersentuhan dengan benda tajam, Luka terbuka pada siku kiri disebabkan oleh bersentuhan dengan benda tajam, Luka lecet tekan pada lutut kiri disebabkan oleh bersentuhan keras dengan benda tumpul, dan Luka-luka yang diderita pasien tidak menyebabkan ancaman nyawa dan fungsi aktivitas atau pekerjaan;

 

---------- Perbuatan Terdakwa tersebut diatas, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 ayat (2) ke-2 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.-----------

 

ATAU

 

KEDUA

--------- Bahwa Terdakwa H. MUHAMAT JANI GANI Bin H. RIDUAN pada hari Sabtu tanggal 09 Maret 2024 sekitar pukul 13.00 WITA atau setidak-tidaknya pada bulan Maret tahun 2024, bertempat di Jl. Lingkar Utara, RT 040 RW 006 Kel. Syamsudinnoor, Kec. Landasan Ulin, Kota Banjarbaru, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarbaru, telah melakukan “penganiayaan yang mengakibatkan luka-luka berat” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 09 Maret 2024 sekitar pukul 11.00 WITA Terdakwa H. MUHAMAT JANI GANI Bin H. RIDUAN datang ke pondok yang beramat di Jln. Lingkar utara RT 40 RW 06 Kel. Syamsudinnoor, Kec. Landasan Ulin, Kota Banjarbaru untuk mengantarkan nasi kepondok tersebut, setelah sampai disana Terdakwa duduk sebentar di pondok, tidak lama kemudian datang orang menggunakan mobil Pick Up dan sepada motor sebanyak 4 buah yang dikendarai 7 (tujuh) orang, melihat kedatangan mereka Terdakwa menghubungi Saksi RIZA karena sebelumnya Saksi RIZA berpesan kepada Terdakwa untuk memberi tahu akan ada orang yang datang, selanjutnya sekitar 30 menit datang Saksi RIZA ke pondok lalu mendatangi orang-orang yang datang tersebut, ternyata orang tersebut datang untuk membangun pondok di lahan tersebut, sekitar 5 menit datang Saksi HIRMAN dan Sdr. AAR (DPO) menggunakan mobil warna silver parkir diseberang jalan, namun Terdakwa tidak mengetahui secara detail didalam mobil tersebut ada berapa orang. Tidak lama kemudian mobil tersebut meninggalkan tempat, mereka memarkirkan mobil dan hanya mobil yang digunakan Saksi HIRMAN dan Sdr. AAR (DPO). Kemudian Sdr. TIYO (DPO) mendatangi mobil Saksi HIRMAN dan Sdr. AAR untuk bersalaman, selanjutnya saat Sdr. TIYO (DPO) berlari kearah pondok sembari dikejar oleh Terdakwa menggunakan parang kemudian Terdakwa keluar dari pondok karena mendengar teriakan Sdr. TIYO (DPO) untuk meminta tolong. Kemudian Terdakwa menghalangi Sdr. TIYO (DPO) sembari bertanya, namun tidak dijawab, tiba-tiba Terdakwa ditebas menggunakan parang ditangan sebelah kiri dan Terdakwa langsung berlari kepondok lama, kemudian Terdakwa melihat Saksi RIZA dikejar oleh Saksi HIRMAN dan Sdr. AAR. Saat itu posisi Saksi RIZA sedang terjatuh terlungkup, lalu ditolong Sdr. IRA dan Sdr. ARI PAYAT. Pada saat Terdakwa berpaling dari arah kejadian kekerasan fisik, saat itu posisi Sdr ARI PAYAT sedang dianiaya oleh Sdr. HIRMAN dan Sdr. AAR. Kemudian Terdakwa menemukan celurit disamping pondok lalu Terdakwa berlari kearah Sdr. ARI PAYAT untuk membantunya dengan cara menebas-nebaskan celurit tersebut kearah Saksi HIRMAN dan Sdr. AAR hingga mengenai Saksi HIRMAN. Setelah kejadian tersebut Saksi HIRMAN dan Sdr. AAR masuk kedalam mobil dan bergegas meninggalkan tempat kejadian untuk menuju Rumah Sakit Auri untuk mengobati luka yang Saksi HIRMAN dan Sdr. AAR alami.
  • Bahwa atas kejadian yang dialami oleh Korban HIRMAN Als ALUS Bin MIRAT (Alm) mengakibatkan merasa sakit dan menghalangi aktivitas keseharian terutama pekerjaan sehingga korban tidak dapat melakukan pekerjaan;
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, Korban HIRMAN mengalami beberapa luka sebagaimana Visum Et Repertum Nomor: 15.068/DIR/RSUN/III/2024 tanggal 10 Maret 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Abdul Latif SIP dokter pemeriksa pada Rumah Sakit Umum Nirawana dengan kesimpulan : Luka terbuka pada pipi kiri disebabkan oleh bersentuhan dengan benda tajam, Luka terbuka pada siku kiri disebabkan oleh bersentuhan dengan benda tajam, Luka lecet tekan pada lutut kiri disebabkan oleh bersentuhan keras dengan benda tumpul, dan Luka-luka yang diderita pasien tidak menyebabkan ancaman nyawa dan fungsi aktivitas atau pekerjaan;

 

---------- Perbuatan Terdakwa tersebut diatas, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (2) Kitab Undang-undang Hukum Pidana

Pihak Dipublikasikan Ya