Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARBARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
304/Pid.Sus/2024/PN Bjb 1.FAIZAL ADITYA WICAKSANA,S.H.
2.ARTHA DANA PANGESTI, S.H.
HENDRA KURNIAWAN Alias HENDRO Bin ABDUL KHAIR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 11 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 304/Pid.Sus/2024/PN Bjb
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 11 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 1246 /O.3.20/Enz.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1FAIZAL ADITYA WICAKSANA,S.H.
2ARTHA DANA PANGESTI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HENDRA KURNIAWAN Alias HENDRO Bin ABDUL KHAIR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

---------- Bahwa ia terdakwa HENDRA KURNIAWAN AlS HENDRO Bin ABDUL KHAIR Pada hari Selasa tanggal 30 Juli 2024 sekitar jam 20.15 Wita atau setidak-tidaknya pada bulan Juli Tahun 2024 di depan mini market Alfamart Jl. A. Yani Km. 35 Kelurahan Guntung Paikat, Kecamatan Banjarbaru Selatan Kota Banjarbaru, atau setidak-tidaknya Pengadilan Negeri Banjarbaru berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:------------------

  • Berawal sekira jam 14.30 wita, Terdakwa dihubungi oleh Sdr.YUDI (DPO) untuk minta dibelikan sabu – sabu dengan berat ¼ (se per empat ), kemudian Terdakwa menghubungi Saksi MUHAMMAD ROFEK Als OFEK Als OPK Bin M.AINI (Alm) (selanjutnya disebut Saksi ROFEK) untuk menanyakan berapa harga sabu – sabu dengan berat sekitar ¼ (seper empat), selanjutnya dijawab oleh Saksi ROFEK yaitu sebesar Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah) mengetahui harga tersebut kemudian terdakwa mengkonfirmasi kembali kepada Sdr. YUDI (DPO) terkait harga, setelah Sdr. YUDI (DPO) setuju, kemudian Terdakwa menghubungi kembali Saksi ROFEK untuk membeli narkotika darinya lalu Terdakwa diarahkan oleh Saksi ROFEK untuk langsung mengambil paket tersebut di daerah samping masjid di daerah Banua Anyar, Astambul, Kabupaten Banjar, setelah terdakwa dan Sdr. YUDI (DPO) tiba dilokasi tersebut kemudian terdakwa bertemu dengan teman Saksi ROFEK yaitu Saksi MUHAMMAD NOOR Als MAT NOOR Bin DARMANSYAH (selanjutnya disebut Saksi MAT NOOR) lalu terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp400.000,- (empat ratus ribu rupiah) kepada Saksi MAT NOOR lalu Saksi MAT NOOR menyerahkan 1 (satu) lembar plastik klip yang di dalamnya terdapat narkotika jenis sabu – sabu dengan berat kotor seberat 0,36 gram dan berat bersih seberat 0,17 gram yang merupakan pesanan dari Terdakwa dari Saksi ROFEK, setelah terdakwa menerima paket narkotika tersebut kemudian terdakwa bersama dengan Sdr.YUDI (DPO) melanjutkan perjalanan; -------------
  • Bahwa sekira jam 20.15 Wita, terdakwa yang sedang dalam perjalanan bersama dengan Sdr.YUDI (DPO) kemudian mampir ke mini market Alfamart yang berada di Jl. A. Yani Km.35 Kelurahan Guntung Paikat, Kecamatan Banjarbaru Selatan, Kota Banjarbaru, beberapa saat kemudian pada saat terdakwa menunggu di depan mini market Alfamart tersebut kemudian datang beberapa orang laki – laki , yang yang mengaku petugas kepolisian dari Satresnarkoba Polres Banjarbaru yang sebelumnya sudah menerima informasi dari masyarakat jika Terdakwa ada membawa dan menyimpan narkotika jenis sabu – sabu, menindaklanjuti informasi tersebut kemudian petugas kepolisian setelah menunjukan surat perintah tugas dan penggeledahan kepada Terdakwa dan warga sekitar kemudian melakukan pengeledahan terhadap badan Terdakwa dan sekitar Terdakwa, tidak lama kemudian petugas kepolisian menemukan barang bukti berupa 1 (satu) lembar plastik klip yang di dalamnya terdapat narkotika jenis sabu – sabu dengan berat kotor seberat 0,36 gram dan berat bersih seberat 0,17 gram , yang mana di simpan oleh terdakwa di dalam 1 (satu) lembar plastik klip , kemudian di simpan kembali di dalam 1 (satu) lembar uang sebesar Rp.2000,- (dua ribu rupiah) dengan nomor seri GKE376093, setelah itu sabu – sabu tersebut Terdakwa simpan kembali  di dalam kantong celana bagian belakang sebelah kanan yaitu celana panjang bertuliskan CROCOPEN warna biru muda yang Terdakwa pakai , kemudian untuk 1 (satu) buah hand phone merek VIVO warna hitam dan biru, langsung di sita dari tangan Terdakwa, setelah itu Terdakwa beserta barang bukti dibawa petugas kepolisian ke Polres Banjarbaru untuk dilakukan pemeriksaan lanjut;----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Atas temuan tersebut, terdakwa tidak dapat menunjukkan surat izin terkait menerima, menjadi perantara dalam jual beli, atau menyerahkan Narkotika Jenis sabu tersebut serta pekerjaan terdakwa tidak ada kaitannya dengan kegiatan tersebut;-----------------------------------------------------
  • Bahwa berdasarkan berita acara perhitungan dan penimbangan barang bukti telah dilakukan penimbangan 1 (satu) lembar plastik klip yang didalamnya terdapat narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 0,36 gram dan berat bersih 0,17 gram yang sebagian disisihkan untuk kepentingan pembuktian persidangan dan untuk dilakukan pemeriksaan laboratorium;----------------
  • Bahwa berdasarkan berita acara pemeriksaan laboratorium kriminalistik No. LAB: 06038 / NNF / 2024 pada hari Selasa tanggal 06 Agustus 2024 telah dilakukan pemeriksaan terhadap 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,025 gram yang disita dari Terdakwa diperoleh kesimpulan benar kristal Metamfetamina yang terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;----------------------------------------------------------------------------------------------------------

--------- Perbuatan yang dilakukan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.---------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

---------- Bahwa ia terdakwa HENDRA KURNIAWAN AlS HENDRO Bin ABDUL KHAIR pada hari Selasa tanggal 30 Juli 2024 sekitar jam 20.15 Wita atau setidak-tidaknya pada bulan Juli Tahun 2024 di depan mini market Alfamart Jl. A. Yani Km. 35 Kelurahan Guntung Paikat, Kecamatan Banjarbaru Selatan Kota Banjarbaru, atau setidak-tidaknya Pengadilan Negeri Banjarbaru berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal ketika terdakwa yang sedang dalam perjalanan bersama dengan Sdr.YUDI (DPO) kemudian mampir ke mini market Alfamart yang berada di Jl. A. Yani Km.35 Kelurahan Guntung Paikat, Kecamatan Banjarbaru Selatan, Kota Banjarbaru, beberapa saat kemudian pada saat terdakwa menunggu di depan mini market Alfamart tersebut kemudian datang beberapa orang laki – laki , yang yang mengaku petugas kepolisian dari Satresnarkoba Polres Banjarbaru yang sebelumnya sudah menerima informasi dari masyarakat jika Terdakwa ada membawa dan menyimpan narkotika jenis sabu – sabu, menindaklanjuti informasi tersebut kemudian petugas kepolisian setelah menunjukan surat perintah tugas dan penggeledahan kepada Terdakwa dan warga sekitar kemudian melakukan pengeledahan terhadap badan Terdakwa dan sekitar Terdakwa, tidak lama kemudian petugas kepolisian menemukan barang bukti berupa 1 (satu) lembar plastik klip yang di dalamnya terdapat narkotika jenis sabu – sabu dengan berat kotor seberat 0,36 gram dan berat bersih seberat 0,17 gram , yang mana di simpan oleh terdakwa di dalam 1 (satu) lembar plastik klip , kemudian di simpan kembali di dalam 1 (satu) lembar uang sebesar Rp.2000,- (dua ribu rupiah) dengan nomor seri GKE376093, setelah itu sabu – sabu tersebut Terdakwa simpan kembali  di dalam kantong celana bagian belakang sebelah kanan yaitu celana panjang bertuliskan CROCOPEN warna biru muda yang Terdakwa pakai , kemudian untuk 1 (satu) buah hand phone merek VIVO warna hitam dan biru, langsung di sita dari tangan Terdakwa, setelah itu Terdakwa beserta barang bukti dibawa petugas kepolisian ke Polres Banjarbaru untuk dilakukan pemeriksaan lanjut;----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Atas temuan tersebut, terdakwa tidak dapat menunjukkan surat izin terkait memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Jenis sabu tersebut serta pekerjaan terdakwa tidak ada kaitannya dengan kegiatan tersebut;----------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa berdasarkan berita acara perhitungan dan penimbangan barang bukti telah dilakukan penimbangan 1 (satu) lembar plastik klip yang didalamnya terdapat narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 0,36 gram dan berat bersih 0,17 gram yang sebagian disisihkan untuk kepentingan pembuktian persidangan dan untuk dilakukan pemeriksaan laboratorium;----------------
  • Bahwa berdasarkan berita acara pemeriksaan laboratorium kriminalistik No. LAB: 06038 / NNF / 2024 pada hari Selasa tanggal 06 Agustus 2024 telah dilakukan pemeriksaan terhadap 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,025 gram yang disita dari Terdakwa diperoleh kesimpulan benar kristal Metamfetamina yang terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;----------------------------------------------------------------------------------------------------------

--------- Perbuatan yang dilakukan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.---

Pihak Dipublikasikan Ya