Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARBARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
305/Pid.Sus/2024/PN Bjb 1.ARTHA DANA PANGESTI, S.H.
2.FAIZAL ADITYA WICAKSANA,S.H.
MUHAMMAD NOOR Alias MAT NOOR Bin DARMANSYAH. Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 11 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 305/Pid.Sus/2024/PN Bjb
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 11 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 1244 /O.3.20/ENZ.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ARTHA DANA PANGESTI, S.H.
2FAIZAL ADITYA WICAKSANA,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD NOOR Alias MAT NOOR Bin DARMANSYAH.[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

P E R T A M A

-----Bahwa ia Terdakwa MUHAMMAD NOOR Alias MAT NOOR Bin DARMANSYAH pada hari Selasa tanggal 30 Juli 2024 sekira pukul 23.00 WITA atau pada suatu waktu dalam kurun tahun 2024 bertempat di sebuah rumah yang beralamat di Desa Danau Salak RT 04 RW 02 Kecamatan Astambul Kabupaten Banjar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang mengingat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada Pengadilan Negeri Banjarbaru maka berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarbaru yang berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara ini telah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari Selasa tanggal 30 Juli 2024 sekira pukul 20.15 WITA di depan Alfamart Jl. A. Yani KM 35 Kelurahan Guntung Paikat Kecamatan Banjarbaru Selatan Kota Banjarbaru telah dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Saksi HENDRA KURNIAWAN Als HENDRO Bin ABDUL KHAIR (dilakukan penuntutan secara terpisah) ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) lembar plastik klip yang di dalamnya terdapat narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 0,36 gram dan berat bersih 0,17 gram yang diperoleh dari Terdakwa dengan cara membeli seharga Rp400.000,- (Empat ratus ribu rupiah) pada hari Selasa tanggal 30 Juli 2024 sekira pukul 19.00 WITA di samping masjid di daerah banua anyar Astambul Kabupaten Banjar.
  • Selanjutnya dilakukan pengembangan pada hari Selasa tanggal 30 Juli 2024 sekira pukul 23.30 WITA di Desa Danau Salak RT 04 RW 02 Kecamatan Astambul Kabupaten Banjar, Saksi HENDRIK YUNIKA S.E. dan Saksi RAMADHAN PUTRA G (keduanya anggota kepolisian) berhasil mengamankan Terdakwa dan Saksi MUHAMMAD ROFEK Als ROFEK Als OPK Bin M. AINI (Alm) (dilakukan penuntutan secara terpisah) kemudian ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) lembar plastik klip yang di dalamnya terdapat narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 0,27 gram dan berat bersih 0,10 gram yang Terdakwa simpan di dalam jok kursi kulit rumah Saksi MUHAMMAD ROFEK Als ROFEK Als OPK Bin M. AINI (Alm) yang Terdakwa duduki. Selanjutnya Terdakwa dan barang bukti diamankan ke Polres Banjarbaru untuk pemeriksaan lebih lanjut.
  • Terdakwa memperoleh 1 (satu) lembar plastik klip yang di dalamnya terdapat narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 0,27 gram dan berat bersih 0,10 gram tersebut dari Saksi MUHAMMAD ROFEK Als ROFEK Als OPK Bin M. AINI (Alm) dengan cara pada hari Selasa tanggal 30 Juli 2024 sekira pukul 23.00 WITA di dalam Rumah Saksi MUHAMMAD ROFEK Als ROFEK Als OPK Bin M. AINI (Alm) yang beralamat di Desa Danau Salak RT 04 RW 02 Kecamatan Astambul Kabupaten Banjar Saksi MUHAMMAD ROFEK Als ROFEK Als OPK Bin M. AINI (Alm) menyerahkan 1 (satu) lembar plastik klip yang di dalamnya terdapat narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 0,27 gram dan berat bersih 0,10 gram kepada Terdakwa untuk Terdakwa serahkan kepada pemesan sabu-sabu.
  • Bahwa Terdakwa telah sebanyak 4 (empat) kali menerima sabu-sabu dari Saksi MUHAMMAD ROFEK Als ROFEK Als OPK Bin M. AINI (Alm) untuk diserahkan kepada pelanggan dimana salah satunya telah Terdakwa serahkan kepada Saksi HENDRA KURNIAWAN Als HENDRO Bin ABDUL KHAIR dan Terdakwa memperoleh keuntungan berupa mengonsumsi sabu-sabu secara gratis dengan Saksi MUHAMMAD ROFEK Als ROFEK Als OPK Bin M. AINI (Alm).
  • Bahwa pada saat dilakukan penangkapan Terdakwa tidak dapat menunjukkan surat ijin dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.
  • Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti telah dilakukan penimbangan barang berupa 1 (satu) lembar plastik klip yang di dalamnya terdapat narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 0,27 gram dan berat bersih 0,10 gram, yang kemudian berdasarkan Berita Acara Penyisihan barang bukti telah disisihkan Sebagian Narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,007 gram untuk dilakukan pemeriksaan Laboratorium.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. : 06037/NNF/2024 tanggal 06 Agustus 2024 telah dilakukan pemeriksaan terhadap 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0.007 gram yang disita dari Terdakwa MUHAMMAD NOOR Als MAT NOOR Bin DARMANSYAH diperoleh kesimpulan benar mengandung bahan aktif Metamfetamina yang terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

-----Perbuatan ia Terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009-------------------------------------------------------------------

A T A U

K E D U A

-----Bahwa ia Terdakwa MUHAMMAD NOOR Alias MAT NOOR Bin DARMANSYAH pada hari Selasa tanggal 30 Juli 2024 sekira pukul 23.00 WITA atau pada suatu waktu dalam kurun tahun 2024 bertempat di sebuah rumah yang beralamat di Desa Danau Salak RT 04 RW 02 Kecamatan Astambul Kabupaten Banjar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang mengingat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada Pengadilan Negeri Banjarbaru maka berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarbaru yang berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara ini telah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------

  • Pada hari Selasa tanggal 30 Juli 2024 sekira pukul 23.30 WITA di Desa Danau Salak RT 04 RW 02 Kecamatan Astambul Kabupaten Banjar, Saksi HENDRIK YUNIKA S.E. dan Saksi RAMADHAN PUTRA G (keduanya anggota kepolisian) berhasil mengamankan Terdakwa dan Saksi MUHAMMAD ROFEK Als ROFEK Als OPK Bin M. AINI (Alm) (dilakukan penuntutan secara terpisah) kemudian ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) lembar plastik klip yang di dalamnya terdapat narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 0,27 gram dan berat bersih 0,10 gram yang Terdakwa simpan di dalam jok kursi kulit rumah Saksi MUHAMMAD ROFEK Als ROFEK Als OPK Bin M. AINI (Alm) yang Terdakwa duduki. Selanjutnya Terdakwa dan barang bukti diamankan ke Polres Banjarbaru untuk pemeriksaan lebih lanjut.
  • Terdakwa memperolah 1 (satu) lembar plastik klip yang di dalamnya terdapat narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 0,27 gram dan berat bersih 0,10 gram tersebut dari Saksi MUHAMMAD ROFEK Als ROFEK Als OPK Bin M. AINI (Alm) dengan cara pada hari Selasa tanggal 30 Juli 2024 sekira pukul 23.00 WITA di dalam Rumah Saksi MUHAMMAD ROFEK Als ROFEK Als OPK Bin M. AINI (Alm) yang beralamat di Desa Danau Salak RT 04 RW 02 Kecamatan Astambul Kabupaten Banjar Saksi MUHAMMAD ROFEK Als ROFEK Als OPK Bin M. AINI (Alm) menyerahkan 1 (satu) lembar plastik klip yang di dalamnya terdapat narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 0,27 gram dan berat bersih 0,10 gram kepada Terdakwa untuk Terdakwa serahkan kepada pemesan sabu-sabu.
  • Terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa sabu-sabu.
  • Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti telah dilakukan penimbangan barang berupa 1 (satu) lembar plastik klip yang di dalamnya terdapat narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 0,27 gram dan berat bersih 0,10 gram, yang kemudian berdasarkan Berita Acara Penyisihan barang bukti telah disisihkan Sebagian Narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,007 gram untuk dilakukan pemeriksaan Laboratorium.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. : 06037/NNF/2024 tanggal 06 Agustus 2024 telah dilakukan pemeriksaan terhadap 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0.007 gram yang disita dari Terdakwa MUHAMMAD NOOR Als MAT NOOR Bin DARMANSYAH diperoleh kesimpulan benar mengandung bahan aktif Metamfetamina yang terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

-----Perbuatan ia Terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009-------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya