Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARBARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
184/Pid.B/2024/PN Bjb 1.PEBRIANA RIZKI,S.H.
2.M. SONE RIDHO RAHARJO, S.H.
HAIRI Bin SURIANSYAH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 12 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 184/Pid.B/2024/PN Bjb
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 12 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-735/O.3.20/Eoh.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1PEBRIANA RIZKI,S.H.
2M. SONE RIDHO RAHARJO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HAIRI Bin SURIANSYAH[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

------- Bahwa ia Terdakwa HAIRI Bin SURIANSYAH, pada hari Selasa tanggal 02 April 2024, sekira pukul 16.00 WITA, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April Tahun 2024, bertempat di Gudang Tahu yang beralamat di Jl. Setia Kawan Sukamara RT 005 / RW 003 Kel. Landasan Ulin Utara, Kec. Liang Anggang, Kota Banjarbaru. Atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarbaru, telah melakukan “Penganiayaan yang mengakibatkan luka berat” Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari Selasa tanggal 02 April 2024 sekira pukul 16.00 WITA, Saksi HAIDIL sedang berada di Gudang Tahu yang beralamat di Jl. Setia Kawan Sukamara RT 005 / RW 003 Kel. Landasan Ulin Utara, Kec. Liang Anggang, Kota Banjarbaru, kemudian datang Terdakwa memanggil Saksi HAIDIL dan menyuruh Saksi HAIDIL untuk duduk sambil berkata “jangan pernah mempengaruhi buhan Anjir” kemudian Saksi HAIDIL menjawab “mempengaruhi apa?” karena Saksi HAIDIL menjawab dengan nada tinggi, Terdakwa merasa ditantang berkelahi.
  • Bahwa mendengar hal tersebut, Terdakwa tidak memberikan jawaban lagi dan langsung berdiri mencabut senjata tajam jenis belati berukuran panjang kurang lebih 30 cm, yang di selipkan di pinggang sebelah kiri Terdakwa, kemudian diacungkan ke arah Saksi HAIDIL. Melihat hal tersebut Saksi HAIDIL langsung berlari mengambil celurit untuk melindungi diri dari Terdakwa, dan Terdakwa langsung berlari mengejar Saksi HAIDIL sampai Terdakwa terjatuh, melihat Terdakwa terjatuh dan sedang dalam keadaan terlentang, Saksi HAIDIL langsung menebaskan celurit kearah perut Terdakwa namun tidak kena, kemudian Terdakwa langsung membalas dengan menusukan senjata tajam jenis belati tersebut dari arah bawah ke atas bagian paha kaki sebelah kiri sehingga Saksi HAIDIL mengalami luka dan mengeluarkan darah.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa Saksi HAIDIL tidak dapat bekerja selama kurang lebih 1 bulan, dan berdasarkan hasil visum et repertum Nomor : 445.2/27/RSDI/2024, tanggal 02 April 2024 yang dibuat dan di tandatangani dr. Gusti Adistiya Naila Juwita disebutkan: 
  • pada anggota gerak bawah kiri : didapatkan luka terbuka pada paha bagian belakang, luka terbuka terbatas tegas dengan ukuran sepuluh sentimeter kali empat sentimeter kali empat koma lima sentimeter, tidak di dapatkan derik tulang.
  • Kesimpulan : kelainan tersebut disebabkan oleh persentuhan benda tajam.

----------- Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (2) KUHPidana. -------------------------------------------------------------------------------------

 

SUBSIDAIR

------- Bahwa ia Terdakwa HAIRI Bin SURIANSYAH, pada hari Selasa tanggal 02 April 2024, sekira pukul 16.00 WITA, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April Tahun 2024, bertempat di Gudang Tahu yang beralamat di Jl. Setia Kawan Sukamara RT 005 / RW 003 Kel. Landasan Ulin Utara, Kec. Liang Anggang, Kota Banjarbaru. Atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarbaru, telah melakukan “Penganiayaan” Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: --------------

  • Berawal pada hari Selasa tanggal 02 April 2024 sekira pukul 16.00 WITA, Saksi HAIDIL sedang berada di Gudang Tahu yang beralamat di Jl. Setia Kawan Sukamara RT 005 / RW 003 Kel. Landasan Ulin Utara, Kec. Liang Anggang, Kota Banjarbaru, kemudian datang Terdakwa memanggil Saksi HAIDIL dan menyuruh Saksi HAIDIL untuk duduk sambil berkata “jangan pernah mempengaruhi buhan Anjir” kemudian Saksi HAIDIL menjawab “mempengaruhi apa?” karena Saksi HAIDIL menjawab dengan nada tinggi, Terdakwa merasa ditantang berkelahi.
  • Bahwa mendengar hal tersebut, Terdakwa tidak memberikan jawaban lagi dan langsung berdiri mencabut senjata tajam jenis belati berukuran panjang kurang lebih 30 cm, yang di selipkan di pinggang sebelah kiri Terdakwa, kemudian diacungkan ke arah Saksi HAIDIL. Melihat hal tersebut Saksi HAIDIL langsung berlari mengambil celurit untuk melindungi diri dari Terdakwa, dan Terdakwa langsung berlari mengejar Saksi HAIDIL sampai Terdakwa terjatuh, melihat Terdakwa terjatuh dan sedang dalam keadaan terlentang, Saksi HAIDIL langsung menebaskan celurit kearah perut Terdakwa namun tidak kena, kemudian Terdakwa langsung membalas dengan menusukan senjata tajam jenis belati tersebut dari arah bawah ke atas bagian paha kaki sebelah kiri sehingga Saksi HAIDIL mengalami luka dan mengeluarkan darah.
  • Bahwa berdasarkan hasil visum et repertum Nomor : 445.2/27/RSDI/2024, tanggal 02 April 2024 yang dibuat dan di tandatangani dr. Gusti Adistiya Naila Juwita disebutkan: 
  • Pada anggota gerak bawah kiri : didapatkan luka terbuka pada paha bagian belakang, luka terbuka terbatas tegas dengan ukuran sepuluh sentimeter kali empat sentimeter kali empat koma lima sentimeter, tidak di dapatkan derik tulang.
  • Kesimpulan : kelainan tersebut disebabkan oleh persentuhan benda tajam.

----------- Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana.

 

Pihak Dipublikasikan Ya