Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARBARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
43/Pdt.G/2024/PN Bjb PT.BATU GUNUNG MULIA 1.YASIR ARAFAT
2.JULIANOR
3.FAHRUL
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 28 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 43/Pdt.G/2024/PN Bjb
Tanggal Surat Selasa, 28 Mei 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT.BATU GUNUNG MULIA
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1YASIR ARAFAT
2JULIANOR
3FAHRUL
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Dalam Pokok Perkara :

  • Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.

 

  • Menyatakan semua alat bukti Penggugat yang diajukan dalam perkara ini sah dan berharga secara hukum.
  • Menyatakan Surat Perjanjian Pengakuan Hutang Nomor : 041/B-SPK/BGM/-HO/I/2024 tertanggal 23 Januari 2024 tersebut adalah sah secara hukum dan mengikat serta memiliki Kekuatan Hukum.

 

  • Menyatakan Tergugat 1, Tergugat 2 dan Tergugat 3 telah melakukan perbuatan cidera janji (wanprestasi).

 

  • Menghukum Tergugat 1, Tergugat 2 dan Tergugat 3 untuk mengganti kerugian kepada Penggugat dengan kerugian Materiil sebesar 552.278.186 (lima ratus lima puluh dua juta dua ratus  tujuh puluh delapan ribu seratus delapan puluh enam rupiah) dan kerugian Inmateriil sebesar Rp.33.136.691 (tiga puluh tiga juta seratus tiga puluh enam ribu enam ratus sembilan puluh satu rupiah).

 

  • Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu secara serta merta meskipun ada upaya hukum hukum (Uitvoerbaar Bij Vooraad) Verzet, Banding Atau Kasasi dari Para Tergugat.

 

  • Menghukum Para Tergugat membayar uang paksa (dwangsom)  sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) kepada  Penggugat untuk setiap harinya, setiap ia lalai memenuhi isi putusan, terhitung sejak putusan diucapkan hingga dilaksanakan.

 

  • Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan terhadap :

 

  • 1 unit Mobil CRV Tahun 2010 dengan NO Polisi DA 1866 OA, No BPKB Q-05997338 M;
  • 1 unit Mobil Daihatsu Terios No Polisi DA 1213 RG, NO BPKB M-04316701, milik Tergugat 1 dimaksud;

Dan  aset lainya milik Para Tergugat yang setara dengan nilai kerugian yang dialami oleh Penggugat sampai Para Tergugat telah menyelesaikan utang-hutangnya kepada Penggugat;

 

  • Menetapkan biaya perkara secara hukum.

 

Atau :

 

Jika Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banjarbaru yang memeriksa dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon kiranya memberikan putusan yang menurut dalam peradilan yang baik adalah patut dan adil.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak