Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARBARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
104/Pid.Sus/2024/PN Bjb 1.TUTUKO WAHYU MINULYO,S.H., M.H.
2.ZULKHAIDIR,S.H.
3.SAHIDANOOR, S.H.
4.MITRIDA IGA RAHMA PUTRI.SH
M. RIZKI HIDAYAT Bin H. JUNAIDI Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Senin, 01 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 104/Pid.Sus/2024/PN Bjb
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 01 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-426/O.3.20 / Eku.2 / 03 / 2024
Penuntut Umum
NoNama
1TUTUKO WAHYU MINULYO,S.H., M.H.
2ZULKHAIDIR,S.H.
3SAHIDANOOR, S.H.
4MITRIDA IGA RAHMA PUTRI.SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1M. RIZKI HIDAYAT Bin H. JUNAIDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

-------- Bahwa terdakwa M. RIZKI HIDAYAT Bin H. JUNAIDI (Alm) pada hari  Rabu tanggal 03 Januari 2024 dan hari Kamis tanggal 04 Januari 2024  atau setidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2024 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024 bertempat di Toko RIKY ORLANDO WATCH Jalan Panglima Batur Kelurahan Loktabat Utara Kecamatan  Banjarbaru Utara Kota Banjarbaru Provinsi Kalimantan Selatan atau atau setidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarbaru, telah “memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak memasang label atau membuat penjelasan barang yang memuat nama barang, ukuran, berat/isi bersih atau netto, komposisi, aturan pakai, tanggal pembuatan, akibat sampingan, nama dan alamat pelaku usaha serta keterangan lain untuk penggunaan yang menurut ketentuan harus di pasang/dibuat”, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :----------------------------------------------------------

  • Bahwa sejak tahun 2020 sampai dengan sekarang Terdakwa selaku pemilik Toko RIKY ORLANDO WATCH yang bergerak dalam usaha perdagangan barang berupa penjualan jam tangan / Arloji dengan berbagai merek dan jenis, yang dalam kegiatan usahanya Toko RIKY ORLANDO WATCH tidak dilengkapi / memiliki legalitas perizinan dan terdakwa selaku pemilik Toko RIKY ORLANDO WATCH bertanggung jawab penuh atas segala kegiatan operasional di Toko RIKY ORLANDO WATCH, melakukan penjualan kepada konsumen/pembeli, melakukan pemesanan dan pembelian barang kepada sales jam tangan/arloji dengan harga pembelian yang bervariasi yaitu :
  1. Jam tangan Merek Gastro Sport Warna Hitam dengan harga Rp 17.500,- /buah
  2. Jam tangan Merek ROLEX OYSTER PREPETUAL CHROME dengan harga Rp 20.000,-/buah
  3. Jam tangan Merek CASIO G-SHOCK WR20BAR dengan harga Rp 14.000,- / buah
  4. Jam tangan Merek SWISS ARMY dengan harga Rp 18.000,- / buah
  5. Jam tangan Merek QUIKSILVER dengan harga Rp 16.000,- / buah
  6. Jam tangan Merek FERRARI dengan harga Rp 15.000,- / buah
  7. Jam tangan Merek RIPCURL dengan harga Rp 17.000,- / buah
  8. Jam tangan Merek DIGI WR30WM dengan harga Rp. 17.000,- / buah
  9. Jam tangan Merek VIRAL DIGI dengan harga Rp. 16.000,- s/d Rp 60.000,- / buah
  10. Jam tangan Merek D-ZINER dengan harga Rp 115.000 / buah
  11. Jam tangan Merek ADIDAS dengan harga Rp 17.000,- / buah
  12. Jam tangan Merek RICHARD MILLE WR50m dengan harga Rp 37.000,- s/d Rp 100.000,-/buah
  13. Jam tangan Merek  FOSSIL dengan harga Rp 18.000,- / buah
  14. Jam tangan Merek EVAN JAYDEN dengan harga Rp 240.000,- / buah
  15. Jam tangan Merek BELLEDA dengan harga Rp 135.000,- / buah
  16. Jam tangan Merek LV dengan harga Rp 115.000,- / buah
  17. Jam tangan Merek CHANEL dengan harga Rp 28.000,- / buah
  18. Jam tangan Merek CASIO dengan harga Rp 14.000,- / buah
  19. Jam tangan Merek COACH dengan harga Rp 140.000,- / buah
  20. Jam tangan Merek CRISTIANO AILLEN dengan harga Rp 60.000,- / buah
  21. Jam tangan Merek T5 dengan harga Rp 230.000 s/d Rp 300.000,- / buah
  22. Jam tangan Garmin dengan harga Rp 120.000,- / buah
  • Bahwa terdakwa dalam memperdagangkan Jam tangan / Arloji kepada konsumen dengan cara pembeli yang melakukan pembelian Jam / Arloji datang langsung ke Toko RIKY ORLANDO WATCH yang berada di jalan Panglima Batur Loktabat Utara Kecamatan Banjarbaru Utara Kota Banjarbaru dan dilayani langsung oleh saksi WAHID SUSANTO dan saksi HUSNI selaku karyawan Toko RIKY ORLANDO WATCH kemudian konsumen atau pembeli memilih Jam  tangan / Arloji yang akan dibeli kemudian konsumen melakukan pembayaran melalui kasir dengan cara transfer atau secara tunai, disamping itu terdakwa juga telah memperdagangkan Jam tangan / Arloji dengan berbagai merek melalui Media Sosial (Medsos) dan jual beli online melalui Live Tiktok dimana terdakwa melakukan siaran langsung melalui Tiktok dan Instagram kemudian pada saat siaran terdakwa mencantumkan nomor telpon/ WhatsApp Admin 082332316699 kemudian ketika ada pemesanan dari penonton yang akan membeli jam tangan/arloji langsung melakukan pemesanan selanjutnya terdakwa menyampaikan kepada pemegang Admin WhatsApp setelah itu pemegang Admin WhatsApp menyampaikan kepada bagian pengemasan untuk menyiapkan jam tangan/arloji untuk dikemas dan dikirim kepada pembeli / konsumen setelah pembeli / konsumen melakukan pembayaran secara transfer melalui rekening bank atas nama M. RIZKI HIDAYAT (terdakwa).
  • Bahwa harga penjualan Jam tangan / Arloji  yang diperdagangkan terdakwa di Toko RIKY ORLANDO WATCH dengan harga bervariasi yakni :
          1. Jam tangan Merek Gastro Sport Warna Hitam dengan harga Rp 35.000, s/d Rp 60.000,- / buah
          2. Jam tangan Merek ROLEX OYSTER PREPETUAL CHROME dengan harga Rp 35.000,- / buah
          3. Jam tangan Merek CASIO G-SHOCK WR20BAR dengan harga Rp 35.000,- / buah
          4. Jam tangan Merek SWISS ARMY dengan harga Rp 35.000,- / buah
          5. Jam tangan Merek QUIKSILVER dengan harga Rp 35.000,- / buah
          6. Jam tangan Merek FERRARI dengan harga Rp 35.000,- / buah           
          7. Jam tangan Merek RIPCURL dengan harga Rp 35.000,- / buah           
          8. Jam tangan Merek DIGI WR30WM dengan harga Rp. 35.000,- / buah
          9. Jam tangan Merek VIRAL DIGI dengan harga Rp 100.000,- / buah
          10. Jam tangan Merek D-ZINER dengan harga Rp 130.000 s/d Rp 150.000,- / buah         
          11. Jam tangan Merek ADIDAS dengan harga Rp 35.000,- s/d Rp. 40.000,- / buah            
          12. Jam tangan Merek RICHARD MILLE WR50m dengan harga Rp 50.000,- s/d Rp 150.000,- / buah
          13. Jam tangan Merek  FOSSIL dengan harga Rp 35.000,- / buah               
          14. Jam tangan Merek EVAN JAYDEN dengan harga Rp 150.000,- s/d Rp 300.000 / buah
          15. Jam tangan Merek BELLEDA dengan harga Rp 150.000,- s/d Rp 250.000,-/ buah     
          16. Jam tangan Merek LV dengan harga Rp 150.000,- / buah
          17. Jam tangan Merek CHANEL dengan harga Rp 35.000,- / buah
          18. Jam tangan Merek CASIO dengan harga Rp 35.000,- / buah  
          19. Jam tangan Merek COACH dengan harga Rp 150.000,- / buah
          20. Jam tangan Merek CRISTIANO AILLEN dengan harga Rp 100.000 s/d Rp 150.000,- / buah
          21. Jam tangan Merek T5 dengan harga Rp 300.000 s/d Rp 400.000,- / buah
          22. Jam tangan Garmin dengan harga Rp 180.000,- s/d Rp 200.000,- / buah
  • Bahwa keuntungan yang diperoleh terdakwa dari hasil penjualan jam tangan/arloji di Toko RIKY ORLANDO WATCH yaitu :
  1. Jam tangan Merek Gastro Sport Warna Hitam dengan keuntungan Rp 17.500,- / buah s/d Rp 42.500,- / buah
  2. Jam tangan Merek ROLEX OYSTER PREPETUAL CHROME dengan keuntungan Rp 15.000,- / buah
  3. Jam tangan Merek CASIO G-SHOCK WR20BAR dengan keuntungan Rp 14.000,- / buah s/d Rp 21.000,- / buah;
  4. Jam tangan Merek SWISS ARMY dengan keuntungan Rp 17.000,- / buah s/d Rp 82.000,- / buah
  5. Jam tangan Merek QUIKSILVER dengan keuntungan Rp 19.000,- / buah
  6. Jam tangan Merek FERRARI dengan keuntungan Rp 20.000,- / buah
  7. Jam tangan Merek RIPCURL dengan keuntungan Rp 18.000,- / buah
  8. Jam tangan Merek DIGI WR30WM dengan keuntungan Rp. 18.000,- / buah
  9. Jam tangan Merek VIRAL DIGI dengan keuntungan Rp. 40.000,- s/d Rp 84.000,- / buah
  10. Jam tangan Merek D-ZINER dengan keuntungan Rp 15.000 / buah s/d Rp 35.000,- / buah
  11. Jam tangan Merek ADIDAS dengan keuntungan Rp 18.000,- / buah;
  12. Jam tangan Merek RICHARD MILLE WR50m dengan keuntungan Rp 13.000,- s/d Rp 100.000,- / buah
  13. Jam tangan Merek  FOSSIL dengan keuntungan Rp 17.000,- / buah
  14. Jam tangan Merek EVAN JAYDEN dengan keuntungan Rp 60.000,- / buah
  15. Jam tangan Merek BELLEDA dengan keuntungan Rp 15.000,- / buah s/d Rp 115.000,-/ buah
  16. Jam tangan Merek LV dengan keuntungan Rp 35.000,- / buah
  17. Jam tangan Merek CHANEL dengan keuntungan Rp 7.000,- / buah
  18. Jam tangan Merek CASIO dengan keuntungan Rp 21.000,- / buah
  19. Jam tangan Merek COACH dengan keuntungan Rp 10.000,- / buah
  20. Jam tangan Merek CRISTIANO AILLEN dengan keuntungan Rp 90.000,- / buah
  21. Jam tangan Merek T5 dengan keuntungan Rp 70.000 s/d Rp 170.000,- / buah
  22. Jam tangan Garmin dengan keuntungan Rp 60.000,- / buah  s/d Rp 80.000/ buah
  • Bahwa pada hari  Rabu tanggal 03 Januari 2024 dan hari Kamis tanggal 04 Januari 2024 di Toko RIKY ORLANDO WATCH diketahui telah memperdagangkan berbagai macam merek jam tangan/arloji yang tidak ada menggunakan dan melengkapi label dalam berbahasa indonesia yaitu :
  1. 1 (satu) buah arloji Sport watch warna hitam dengan harga Rp 40.000,- (empat puluh ribu rupiah) per buah;      
  2. 1 (satu) buah arloji Sport watch warna hitam gold dengan harga Rp 40.000,- (empat puluh ribu rupiah) per buah;     
  3. 1 (satu) buah arloji Adidas warna hitam dengan harga Rp 40.000,- (empat puluh ribu rupiah) per buah;              
  4. 1 (satu) buah Arloji SWISS ARMY warna Hitam dengan harga Rp 100.000,- (seratus) ribu rupiah;         
  5. 1 (satu) buah Arloji GASTRO SPORT warna hitam dengan harga Rp 60.000,- (enam puluh) ribu rupiah;          
  6. 1 (satu) buah Arloji tanpa merk warna Hitam ungu dengan harga Rp 60.000,- (enam puluh) ribu rupiah;
  7. 1 (satu) buah Arloji RICHARD MILLE warna Hitam merah dengan harga Rp 200.000,- (dua ratus) ribu rupiah; 
  • Bahwa berdasarkan keterangan saksi ARY FAJAR NABRIAN, SH, M.M, saksi ADE PUTRA dan saksi DAVID KORNIANTO,S.H anggota Ditreskrimsus Polda Kalsel mengetahui Toko RIKY ORLANDO WATCH milik terdakwa telah memperdagangkan berbagai macam merek jam tangan/arloji yang tidak ada menggunakan dan melengkapi label dalam berbahasa indonesia, adapun jam tangan / Arloji berbagai macam merek yang tidak ada menggunakan dan melengkapi label dalam berbahasa indonesia yang diperdagangkan ditoko milik terdakwa dengan ciri-ciri sebagai berikut :
          1. Merek Sport Watch : warna fisik dominan warna Hitam, jam tangan jenis digital, produk barang hanya menggunakan kantong plastik, menggunakan petunjuk penggunaan / manual book menggunakan kertas satu lembar yang menggunakan bahasa asing.               
          2. Merek Sport Watch : warna fisik Hitam dengan borderless warna emas, jam tangan jenis digital, produk barang hanya menggunakan kantong plastik, menggunakan petunjuk penggunaan / manual book menggunakan kertas satu lembar yang menggunakan bahasa asing.   
          3. Merek Sport Watch : warna fisik Hitam dengan borderless warna emas, jam tangan jenis digital; produk barang hanya menggunakan kantong plastik, menggunakan petunjuk penggunaan / manual book menggunakan kertas satu lembar yang menggunakan bahasa asing.
          4. Merek Adidas : warna fisik dominan warna Hitam, jam tangan jenis digital, produk barang hanya menggunakan kantong plastik, menggunakan petunjuk penggunaan / manual book menggunakan kertas satu lembar yang menggunakan bahasa asing.
          5. Merek Swiss Army : warna fisik dominan hitam, produk barang hanya menggunakan kantong plastik, jam tangan jenis analog dengan Chronograph.
          6. Merek Gastro Sport : warna fisik Hitam dengan garis – garis warna abu – abu, produk barang hanya menggunakan kantong plastik, jam tangan jenis analog dengan Chronograph.              
          7. Merek Viral Digital : warna fisik Hitam dengan strap/jam tangan warna Ungu, produk barang hanya menggunakan kantong Plastik, jam tangan jenis digital, menggunakan petunjuk penggunaan / manual book menggunakan kertas satu lembar yang menggunakan bahasa asing
  • Bahwa terdakwa  mengetahui barang – barang berupa jam tangan/arloji yang telah diperdagangkan di Toko RIKY ORLANDO WATCH yang tidak ada menggunakan dan melengkapi label dalam berbahasa indonesia karena dari segi harga terdakwa membelinya relative lebih murah, kualitas rendah  dan antara barang dengan kotak kemasannya dijual terdakwa secara terpisah dan penjualan lebih cepat, peminat lebih banyak serta untungnya banyak apabila banyak laku terjual.
  • Bahwa  terdakwa dalam memperdagangkan jam tangan / Arloji berbagai macam merek di  Toko RIKY ORLANDO WATCH yang tidak ada menggunakan dan melengkapi label dalam berbahasa indonesia adalah tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor : 25 Tahun 2021 tentang Penetapan Barang Yang Wajib Menggunakan Atau Melengkapi Label Berbahasa Indonesia pada lampiran huruf E Daftar Jenis Barang Lainnya poin 6 yang Wajib menyebutkan nama barang, uraian barang, keterangan /penjelasan dan penempatan label pada jam tangan yang diperdagangkan.

-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf i Undang - Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya