Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARBARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
53/Pdt.G/2024/PN Bjb Deddi Reza Aldino Herry Cahyadi Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 16 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 53/Pdt.G/2024/PN Bjb
Tanggal Surat Senin, 15 Jul. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Deddi Reza Aldino
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Herry Cahyadi
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
 
2. Menyatakan sah menurut hukum semua alat bukti yang diajukan oleh Penggugat.
 
3. Menyatakan sah Tergugat sebagai pekerja di Rumah Sakit Umum Nirwana Kota Banjarbaru pada Kepala Bidang Penunjang Medik dan sebagai Koordinator Laboratorium. 
 
4. Menyatakan sah perbuatan Tergugat selama rentang waktu pekerjaan yang dijalankan Tergugat sejak Juni 2020 sampai April 2023, yaitu berupa :
a. Pelayanan jasa dan hasil keuntungan jasa ANTIGEN sejak tanggal 03 Juni 2020 hingga tanggal 30 April 2023 sebesar Rp. 2.870.324.200,- (dua milyar delapan ratus tujuh puluh juta tiga ratus dua puluh empat ribu dua ratus rupiah).
 
b. Pelayanan jasa dan hasil keuntungan jasa PCR sejak tanggal 01 Januari 2021 hingga tanggal 28 Februari 2023 sebesar Rp. 1.261.092.000,- (satu milyar dua ratus enam puluh satu juta sembilan puluh dua ribu rupiah).
 
Totalnya sebesar Rp. 4.131.416.200.- (empat milyar seratus tiga puluh satu juta empat ratus enam belas ribu dua ratus rupiah).
 
5. Menyatakan sah Tergugat tidak melaksanakan kewajibannya untuk membuat laporan dan tidak menyerahkan uangnya dari semua hasil kegiatan yang menjadi tanggungjawabnya pada Kepala Bidang Penunjang Medik dan sebagai Koordinator Laboratorium kepada Penggugat, selama rentang waktu pekerjaan yang dijalankan Tergugat sejak Juni 2020 sampai April 2023, yaitu berupa :
a. Pelayanan jasa dan hasil keuntungan jasa ANTIGEN sejak tanggal 03 Juni 2020 hingga tanggal 30 April 2023 sebesar Rp. 2.870.324.200,- (dua milyar delapan ratus tujuh puluh juta tiga ratus dua puluh empat ribu dua ratus rupiah).
 
b. Pelayanan jasa dan hasil keuntungan Jasa PCR sejak tanggal 01 Januari 2021 hingga tanggal 28 Februari 2023 sebesar Rp. 1.261.092.000,- (satu milyar dua ratus enam puluh satu juta sembilan puluh dua ribu rupiah).
Totalnya sebesar :
Rp. 4.131.416.200.- (empat milyar seratus tiga puluh satu juta empat ratus enam belas ribu dua ratus rupiah).
 
6. Menyatakan perbuatan Tergugat yang tidak membuat laporan dan menyerahkan uangnya dari segala kegiatan yang menjadi tanggungjawabnya pada Kepala Bidang Penunjang Medik dan sebagai Koordinator Laboratorium kepada Penggugat, selama rentang waktu pekerjaan yang dijalankan Tergugat sejak Juni 2020 sampai April 2023 yaitu Pelayanan jasa dan hasil keuntungan jasa ANTIGEN dan PCR sebagai perbuatan ingkar janji/wanprestasi.
 
7. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materiil secara tunai dan langsung kepada Penggugat sebesar : Rp. 4.131.416.200.- (empat milyar seratus tiga puluh satu juta empat ratus enam belas ribu dua ratus rupiah).
 
8. Menyatakan sah perbuatan Tergugat membuat tanda terima menyerahkan barang-barang milik Tergugat tertanggal 23 Mei 2023 atas terjadinya penyelewengan keuangan atas Pelayanan jasa dan hasil keuntungan jasa ANTIGEN dan PCR yang dilakukan Tergugat sejak Juni 2020 sampai April 2023, kepada Penggugat yang sekarang dikuasai Penggugat berupa :
a. Tanah dan rumah milik Tergugat yang terletak di jalan R.O Ulin Komplek Loktabat Asri No. 43 Kelurahan Loktabat Selatan, Kecamatan Banjarbaru Selatan Kota Banjarbaru, serta Sertifikat Hak Milik No.12167 seluas 157 m2 dengan NIB 17.11.74.02.05938 dan Akta Jual beli No.36 Tahun 2022.
b. Mobil milik Tergugat HRV DA 555 DV dengan BPKB asli.
c. Mobil milik Tergugat CRV DA 555 AYA dengan resi bukti pengambilan Balik Nama.
 
9. Mengabulkan dan menyatakan sah sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap harta milik Tergugat berupa:
a. tanah dan rumah milik Tergugat yang terletak di jalan R.O Ulin Komplek Loktabat Asri No. 43 Kelurahan Loktabat Selatan, Kecamatan Banjarbaru Selatan Kota Banjarbaru, Sertifikat Hak Milik No.12167 seluas 157 m2 dengan NIB 17.11.74.02.05938 dan Akta Jual beli No.36 Tahun 2022.
b. Mobil milik Tergugat HRV DA 555 DV dengan BPKB asli.
c. Mobil milik Tergugat CRV DA 555 AYA dengan resi bukti pengambilan Balik Nama.
d. Tanah dan rumah milik Tergugat alamat di Komplek Widya Citra Elok II Blok C No. 6 RT 022 RW 004 Kelurahan Sungai Besar Kecamatan Banjarbaru Selatan Kota Banjarbaru, Sertifikat Hak Milik No.10455.
e. Tanah dan rumah milik Tergugat alamat di jalan Dahlina Raya Komplek Widya Citra Elok II Blok E1 No. 6 Kelurahan Sungai Besar Kecamatan Banjarbaru Selatan Kota Banjarbaru, Sertifikat Hak Milik No.10448. 
 
10. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsoom) kepada Penggugat sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) perhari sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap sampai putusan dilaksanakan secara suka rela.
 
11. Menyatakan putusan ini serta merta dilaksanakan walaupun Tergugat melakukan upaya hukum verzet, banding atau kasasi.
 
12. Menghukum Tergugat membayar biaya perkara.
 
ATAU : 
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, maka kami mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak