Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARBARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
142/Pid.Sus/2024/PN Bjb 1.LINDA AYU PRALAMPITA.S.H.
2.DWI INDAH WIDYA PRATIWI, S.H.
SUPIANI Als AMANG Bin RAMLI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 13 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 142/Pid.Sus/2024/PN Bjb
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 13 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-544/O.3.20/Enz.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1LINDA AYU PRALAMPITA.S.H.
2DWI INDAH WIDYA PRATIWI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUPIANI Als AMANG Bin RAMLI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA :

---------- Bahwa Terdakwa SUPIANI Als AMANG Bin RAMLI, pada hari Kamis tanggal 14 Maret 2024 sekitar pukul 23.30 wita atau pada waktu lain pada bulan Maret, atau pada waktu lain pada Tahun 2024, di Jl. Kelayan B Gang Cempaka RT/RW 15/02 Kelurahan Murung Raya Kecamatan Banjarmasin Selatan Kota Banjarmasin Provinsi Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya Pengadilan Negeri Banjarbaru berwenang untuk mengadili perkara ini karena terdakwa ditahan di Rutan Banjarbaru dan tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat dengan Pengadilan Negeri Banjarbaru maka sesuai Pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Banjarbaru berwenang mengadili perkara ini  “Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanamanyang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal saat saksi RIDUAN Als CADEL Bin HIDAYATULLAH (dilakukan penuntutan secara terpisah) ditangkap dan diamankan oleh saksi Lutvi Ridwan dan saksi Muhammad Ridho selaku pihak Satres Narkoba kepolisian Polres Banjarbaru karena peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu pada hari Kamis tanggal 14 Maret 2024 sekitar jam 20.30 Wita di depan Indomaret dekat bundaran Liang Anggang yang beralamat di Jl. A Yani Km.19 Kelurahan Landasan ulin Kecamatan Liang anggang Kota Banjarbaru. Saat dilakukan penangkapan Saksi Riduan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) lembar plastik klip yang di dalamnya terdapat narkotika jenis sabu – sabu dengan berat kotor seberat 0,17 gram dan berat bersih seberat 0,03 gram yang Saksi simpan di dalam 1 (satu) lembar plastik klip. Setelah anggota satres Narkoba Polres Banjarbaru melakukan interogasi terhadap saksi Riduan, bahwa saksi Riduan mendapatkan paket narkotika jenis sabu-sabu dengan cara membeli di terdakwa pada Hari Kamis tanggal 14 Maret 2024 sekitar pukul 20.00 wita, bahwa saksi Riduan pergi ke Jl. Kelayan B Gang Cempaka Kecamatan Banjarmasin Selatan Kota Banjarmasin untuk paket narkotika jenis sabu-sabu.
  • Bahwa kemudian pada Hari Kamis tanggal 14 Maret 2024 2024 sekitar pukul 23.30  saksi Lutvi Ridwan dan saksi Muhammad Ridho selaku pihak Satres Narkoba kepolisian Polres Banjarbaru melakukan penangkapan terhadap terdakwa di Jl. Kelayan B Gang Cempaka RT/RW 15/02 Kelurahan Murung Raya Kecamatan Banjarmasin Selatan Kota Banjarmasin. Bahwa saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 0,17 gram dan berat bersih seberat 0,04 gram, 10 (sepuluh) lembar plastik klip, 1 (satu) buah sendok terbuat dari sedotan plastik warna hitam. Bahwa barang bukti tersebut disimpan oleh Sdr. Siregar (DPO) di bawah becak motor yang berada di Jl.Kelayan B Gang Cempaka Rt.015 Rw.002 Kelurahan Murung Raya. Bahwa barang bukti tersebut adalah milik Sdr. Siregar (DPO) dan terdakwa hanya sebagai perantara apabila ada orang yang akan membeli paket sabu-sabu.
  • Bahwa terdakwa menjualkan sabu-sabu milik Sdr. Siregar (DPO) kepada saksi Riduan sudah 2 (dua) kali, dan yang terakhir adalah pada hari kamis tanggal 14 Maret 2024 sekitar pukul 20.00 wita. Bahwa terdakwa menjualkan narkotika jenis sabu-sabu kepada saksi Riduan dengan cara saksi Riduan datang menemui terdakwa di Jl. Kelayan B Gang Cempaka Rt.015 Rw.002 Kelurahan Murung Raya Kecamatan Banjarmasin selatan Kota Banjarmasin, setelah uang Terdakwa terima dari Saksi Riduan, kemudian Terdakwa menemui Sdr. Siregar  yang mana berada tidak jauh dari Terdakwa setelah itu Terdakwa memberitahu kepada Sdr. Siregar bahwa ada yang mau membeli sabu – sabu sebanyak 1 (satu) paket dengan harga Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah), kemudian Terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) kepada Sdr. Siregar, setelah itu Terdakwa melihat Sdr. Siregar mengambil sabu – sabu tersebut di bawah becak motor yang berada di Jl. Kelayan B Gang Cempaka Rt.015 Rw.002 Kelurahan Murung Raya Kecamatan Banjarmasin selatan Kota Banjarmasin, kemudian sabu – sabu sebanyak 1 (satu) paket di serahkan oleh Sdr. Siregar kepada Terdakwa, kemudian Terdakwa menemui saksi Riduan yang sedang menunggu Terdakwa tidak jauh dari Jl. Kelayan B Gang Cempaka, setelah itu sabu – sabu sebanyak 1 (satu) paket terdakwa serahkan kepada saksi Riduan, setelah itu saksi Riduan langsung pergi meninggalkan Terdakwa. Atas penjualan narkotika jenis sabu-sabu tersebut, terdakwa mendapat upah dari Sdr. Siregar yaitu uang sebesar Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah).
  • Bahwa selain menjualkan narkotika jenis sabu-sabu dari Sdr. Siregar, terdakwa juga pernah menjualkan narkotika jenis sabu-sabu dari Sdr. Ipan (DPO).
  • Bahwa berdasarkan berita acara Pemeriksaan laboratoris Kriminalistik No. Lab: 02109/NNF/2024 tanggal 21 Maret 2024 yang diperiksa dan Farm, Apt., dan Rendy Dwi Marta Cahya, ST. serta Mengetahui Kabid Labfor Polda Jatim Waka Imam Mukti S.Si, Apt., M.Si, terhadap barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,005 gram, setelah dibuka didalamnya diberi nomor barang bukti :
  • 07600/2024/NNF: berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,019 gram.

Berdasarkan hasil pemeriksaan barang bukti secara laboratoris kriminalistik didapatkan hasil bahwa Nomor barang bukti 07600/2024/NNF (+) positif metamfetamina. Barang bukti tersebut diatas adalah milik terdakwa SUPIANI Als AMANG Bin RAMLI Setelah dilakukan pemeriksaan laboratories kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor :

  • 07600/2024/NNF: seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Pemeriksaan Narkotika Nomor : 50/SKPN/RSDI/2024 tanggal 16 Maret 2024 yang ditanda tangani oleh dr. Budi Septiawan, Sp.PK, telah dilakukan pemeriksaan Urine terhadap SUPIANI Als AMANG Bin RAMLI bahwa berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan, yang bersangkutan dalam keadaan TERINDIKASI NARKOTIKA.
  • Bahwa terdakwa tidak dapat memperlihatkan ijin atau kewenangan dalam melakukan memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis sabu – sabu.

 

-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika----------------------------

 

ATAU

KEDUA :

 

Bahwa Terdakwa SUPIANI Als AMANG Bin RAMLI, pada hari Kamis tanggal 14 Maret 2024 sekitar pukul 23.30 wita atau pada waktu lain pada bulan Maret, atau pada waktu lain pada Tahun 2024, di Jl. Kelayan B Gang Cempaka RT/RW 15/02 Kelurahan Murung Raya Kecamatan Banjarmasin Selatan Kota Banjarmasin Provinsi Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya Pengadilan Negeri Banjarbaru berwenang untuk mengadili perkara ini karena terdakwa ditahan di Rutan Banjarbaru dan tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat dengan Pengadilan Negeri Banjarbaru maka sesuai Pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Banjarbaru berwenang mengadili perkara ini  “Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanamanyang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal saat saksi RIDUAN Als CADEL Bin HIDAYATULLAH (dilakukan penuntutan secara terpisah) ditangkap dan diamankan oleh saksi Lutvi Ridwan dan saksi Muhammad Ridho selaku pihak Satres Narkoba kepolisian Polres Banjarbaru karena peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu pada hari Kamis tanggal 14 Maret 2024 sekitar jam 20.30 Wita di depan Indomaret dekat bundaran Liang Anggang yang beralamat di Jl. A Yani Km.19 Kelurahan Landasan ulin Kecamatan Liang anggang Kota Banjarbaru. Saat dilakukan penangkapan Saksi Riduan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) lembar plastik klip yang di dalamnya terdapat narkotika jenis sabu – sabu dengan berat kotor seberat 0,17 gram dan berat bersih seberat 0,03 gram yang Saksi simpan di dalam 1 (satu) lembar plastik klip. Setelah anggota satres Narkoba Polres Banjarbaru melakukan interogasi terhadap saksi Riduan, bahwa saksi Riduan mendapatkan paket narkotika jenis sabu-sabu dengan cara membeli di terdakwa pada Hari Kamis tanggal 14 Maret 2024 sekitar pukul 20.00 wita, bahwa saksi Riduan pergi ke Jl. Kelayan B Gang Cempaka Kecamatan Banjarmasin Selatan Kota Banjarmasin untuk paket narkotika jenis sabu-sabu.
  • Bahwa kemudian pada Hari Kamis tanggal 14 Maret 2024 2024 sekitar pukul 23.30  saksi Lutvi Ridwan dan saksi Muhammad Ridho selaku pihak Satres Narkoba kepolisian Polres Banjarbaru melakukan penangkapan terhadap terdakwa di Jl. Kelayan B Gang Cempaka RT/RW 15/02 Kelurahan Murung Raya Kecamatan Banjarmasin Selatan Kota Banjarmasin. Bahwa saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 0,17 gram dan berat bersih seberat 0,04 gram, 10 (sepuluh) lembar plastik klip, 1 (satu) buah sendok terbuat dari sedotan plastik warna hitam, semua barang bukti tersebut disimpan di yang mana semua barang bukti tersebut di simpan menjadi satu di dalam 1 (satu) lembar plastik warna hitam. Bahwa terdakwa melihat barang bukti tersebut disimpan oleh Sdr. Siregar (DPO) di bawah becak motor yang berada di Jl.Kelayan B Gang Cempaka Rt.015 Rw.002 Kelurahan Murung Raya. Bahwa barang bukti tersebut adalah milik Sdr. Siregar (DPO).
  • Bahwa berdasarkan berita acara Pemeriksaan laboratoris Kriminalistik No. Lab: 02109/NNF/2024 tanggal 21 Maret 2024 yang diperiksa dan Farm, Apt., dan Rendy Dwi Marta Cahya, ST. serta Mengetahui Kabid Labfor Polda Jatim Waka Imam Mukti S.Si, Apt., M.Si, terhadap barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,005 gram, setelah dibuka didalamnya diberi nomor barang bukti :
  • 07600/2024/NNF: berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,019 gram.

Berdasarkan hasil pemeriksaan barang bukti secara laboratoris kriminalistik didapatkan hasil bahwa Nomor barang bukti 07600/2024/NNF (+) positif metamfetamina. Barang bukti tersebut diatas adalah milik terdakwa SUPIANI Als AMANG Bin RAMLI Setelah dilakukan pemeriksaan laboratories kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor :

  • 07600/2024/NNF: seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Pemeriksaan Narkotika Nomor : 50/SKPN/RSDI/2024 tanggal 16 Maret 2024 yang ditanda tangani oleh dr. Budi Septiawan, Sp.PK, telah dilakukan pemeriksaan Urine terhadap SUPIANI Als AMANG Bin RAMLI bahwa berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan, yang bersangkutan dalam keadaan TERINDIKASI NARKOTIKA.
  • Bahwa terdakwa tidak dapat memperlihatkan ijin atau kewenangan dalam melakukan memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis sabu – sabu.

 

-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya