Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARBARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
50/Pdt.G.S/2024/PN Bjb BRI Unit Guntung Payung 1.Bunyamin
2.Dewi Mastika
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 08 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 50/Pdt.G.S/2024/PN Bjb
Tanggal Surat Senin, 14 Okt. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1BRI Unit Guntung Payung
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Bunyamin
2Dewi Mastika
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 46.101.201,00
Petitum
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 46.101.201,- ( EMPAT PULUH ENAM JUTA SERATUS SATU RIBU DUA RATUS SATU), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 39.299.000,- ( TIGA PULUH SEMBILAN JUTA DUA RATUS SEMBILAN PULUH SEMBILAN RIBU ) ditambah bunga sebesar 6.802.201,- ( ENAM JUTA DELAPAN RATUS DUA RIBU DUA RATUS SATU), selambat- lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap Aset yang dijaminkan oleh Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
5. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam Surat Pernyataan Pelepasan/Penyerahan Hak Atas Tanah Nomor : 2680 Kelurahan Palam Kecamatan Cempaka Kota Banjarbaru atas nama DEWI MASTIKA berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya.
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak