Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
- Menyatakan nama SYAIFUL yang tercantum dalam Akta Kelahiran Nomor 8101-LT-17012024-0019, tertanggal 17 Januari 2024, yang diterbitkan oleh Kantor Catatan Sipil Maluku Tengah, telah berganti namanya menjadi RASIDI yang tercantum dalam KTP N.I.K : 6371012505800011, Kartu Keluarga No. 6372061401190002, Desa Landasan Ulin Selatan, Kecamatan Liang Anggang, Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan.
- Menyatakan nama SYAIFUL yang tercantum dalam Akta Kelahiran Nomor 8101-LT-17012024-0019, tertanggal 17 Januari 2024, yang diterbitkan oleh Kantor Catatan Sipil Maluku Tengah, adalah orang yang sama dengan RASIDI yang tercantum dalam KTP N.I.K : 6371012505800011, Kartu Keluarga No. 6372061401190002, Desa Landasan Ulin Selatan, Kecamatan Liang Anggang, Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan.
- Menyatakan nama SYAIFUL yang tercantum dalam Akta Kelahiran Nomor 8101-LT-17012024-0019, tertanggal 17 Januari 2024, yang diterbitkan oleh Kantor Catatan Sipil Maluku Tengah, adalah orang yang sama dengan RASIDI yang tercantum dalam Leter C Nomor : 7887, letak Persil di Bulak Banteng Baru Gg Anggrek, Kelurahan Sidotopo Wetan, Kecamatan Kenjeran, Kotamadya Dati II Surabaya, Provinsi Jawa Timur, tertulis atas nama SYAIFUL.
- Membebankan segala biaya yang timbul atas Permohonan ini kepada Pemohon.
- Apabila Pengadilan Negeri Banjarbaru berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
|